Jakarta – Fusilatnews – Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2024 yang mengubah PP Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan, yang memperbolehkan tenaga kerja asing (TKA) untuk bekerja di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dengan syarat didampingi oleh pekerja lokal.
Aturan baru ini bertujuan untuk mempermudah pelaku usaha dalam berinvestasi dan menjalankan bisnis di IKN, sekaligus memastikan bahwa tenaga kerja lokal mendapatkan kesempatan untuk memperoleh keterampilan yang diperlukan. Peraturan ini tertuang dalam bab Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di IKN.
“Setiap pelaku usaha yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib menunjuk tenaga kerja warga negara Indonesia sebagai tenaga kerja pendamping tenaga kerja asing,” demikian bunyi Pasal 22 ayat 2b dari beleid tersebut.
Selain itu, pelaku usaha atau investor yang mempekerjakan TKA diwajibkan untuk menyediakan program pendidikan dan pelatihan kerja bagi tenaga kerja lokal yang mendampingi TKA. Program ini harus sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki oleh TKA tersebut, sehingga pekerja lokal dapat meningkatkan keterampilan dan pengetahuan mereka.
Lebih lanjut, peraturan ini juga mengharuskan pelaku usaha untuk memulangkan TKA ke negara asalnya setelah perjanjian kerja mereka selesai. Ini dilakukan untuk memastikan bahwa tenaga kerja asing yang didatangkan untuk proyek di IKN benar-benar memenuhi kebutuhan sementara dan tidak mengurangi peluang kerja bagi tenaga kerja lokal.
“Pelaku usaha yang mempekerjakan tenaga kerja asing, termasuk pelaku usaha yang menjalankan proyek strategis milik pemerintah di Ibu Kota Nusantara, dibebaskan dari kewajiban pembayaran dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing untuk jangka waktu tertentu,” tambah Pasal 22 ayat 4 dari peraturan ini.
Jangka waktu pembebasan dari kewajiban pembayaran dana kompensasi ini akan ditetapkan lebih lanjut melalui Peraturan Kepala Otorita. Hal ini bertujuan untuk memberikan insentif bagi investor dan pelaku usaha yang ingin berkontribusi dalam pembangunan IKN Nusantara, sambil tetap memastikan bahwa kepentingan tenaga kerja lokal terjaga.

























