Jakarta, Fusilatnews – — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengoordinasikan pemblokiran lebih dari 4.000 rekening milik dua tersangka kasus judi online, berinisial OHW dan H. Keduanya ditangkap oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada awal Mei 2025. Langkah ini dilakukan melalui kerja sama dengan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), yang terdiri dari OJK, Polri, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan bahwa ribuan rekening yang diduga digunakan untuk memfasilitasi transaksi ilegal akan segera diblokir.
“OJK melalui Satgas PASTI akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Polri dan PPATK terkait rekening-rekening yang jumlahnya cukup banyak, mencapai lebih dari 4.000 rekening,” ujar Friderica dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (25/5/2025), seperti dikutip dari Antara.
Friderica menegaskan bahwa OJK mendukung penuh langkah hukum Polri dalam menangkap para pelaku yang mengoperasikan setidaknya 12 situs judi online, di antaranya: ArenaSlot77, Togel77, Royal77VIP, 888Togel, AquaSlot, NXS17, Gopek138, PSGslot, dan HGS77.
“Penangkapan terhadap dua bos judol itu penting karena aktivitas mereka terbukti merugikan masyarakat,” tambah Friderica.
Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Wahyu Widada mengungkapkan bahwa kedua tersangka, OHW dan H, merupakan petinggi dari PT A2Z ST, sebuah perusahaan cangkang yang bergerak di bidang teknologi informasi. OHW berperan sebagai komisaris dan H sebagai direktur. Mereka menjalankan operasional situs-situs judi tersebut melalui anak perusahaan bernama PT TGC, yang menyediakan layanan payment gateway dan teknologi digital untuk memfasilitasi transaksi perjudian.
“Baru tadi malam kami menangkap dua orang tersangka yang berperan mendirikan serta menjalankan perusahaan cangkang di bidang teknologi informasi,” kata Wahyu kepada media.
Dalam operasi ini, aparat penegak hukum menyita total dana senilai Rp 530,05 miliar. Jumlah tersebut tersebar di 4.656 rekening dari 22 bank, dengan nilai objek transaksi mencapai Rp 250,55 miliar. Selain itu, Polri juga membekukan 197 rekening di delapan bank.
Aset lain yang turut disita meliputi obligasi senilai Rp 276,5 miliar dan empat unit mobil mewah, yakni satu unit Mercedes-Benz dan tiga unit kendaraan listrik merek BYD.
Satgas PASTI sendiri dibentuk untuk memperkuat koordinasi lintas sektor dalam memerangi aktivitas keuangan ilegal, termasuk judi online yang kian marak di Indonesia. OJK berharap, pemblokiran ribuan rekening ini menjadi langkah signifikan dalam memutus mata rantai perputaran uang haram dari praktik perjudian daring.


























