Oleh M Yamin Nasution – Pemerhati Hukum
Penetapan PBB bahwa biaya Politik Ilegal adalah salah satu kejahatan tersebesar negara dari enam kejahatan yang ditetapkan sebagai kejahatan besar Negara.
Beberapa hari terakhir ramai di media mainstream, online, cetak, memberitakan bahwa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya aliran dana kampanye yang bersumber dari perusahaan tambang ilegal. Dana itu disinyalir mengalir ke salah satu partai politik yang bertarung di Pemilu 2024.
Presiden saat di temui wartawan, dan memberikan tanggapan: “Ya semua yang ilegal dilihat saja. Sesuai dengan aturan, ya pasti ada proses hukum,”ujar Jokowi di Jembatan Otista, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (19/12/2023).
Pernyataan ini menunjukkan bahwa Presiden tidak memiliki pengetahuan tentang penetapan PBB bahwa biaya Politik Ilegal Adalah salah satu kejahatan tersebesar negara dari enam kejahatan yang ditetapkan sebagai kejahatan besar Negara.
Selain itu, para peneliti Korupsi dunia sepakat menyatakan bahwa Biaya Politik Ilegal Adalah sumber besar terjadi Korupsi di setiap Negara. Khalid Sekad “Is Corrupt Curable?” membagi Korupsi menjadi dua. Pertama, korupsi birokrasi, yang memiliki sifat terbatas. Kedua, korupsi Pemilu. Korupsi Pemilu terdiri dari pra dan paska Pemilu, dan bersifat tak terbatas.
Biaya politik ilegal pra pemilu akan menggunakan sumber keuangan dari manapun, termasuk keuangan terorisme, narkoba, dan keuangan kejahatan lain. Dampaknya, setalah orang yang di dukung berkuasa maka penyumbang dana akan meminta pengembalian dana ilegal tersebut untuk kembali, dalam bentuk proyek, atau melakukan kejahatan kejahatan yang harus di lindungi oleh kekuasaan baik secara diam diam, maupun legalisasi kejahatan. Selain itu, akan menjadi dasar tukar menukar jabatan yang tidak lagi melihat kecakepan seseorang dalam menduduki sebuah jabatan.
Dugaan penggunaan dana politik Ilegal telah terjadi secara masif pada Pemilu 2019, dampaknya, Jokowi membagikan jabatan bahkan pada mantan napi korupsi. Selain itu penegakan hukum semakin buruk di sebabkan hukum menjadi waralaba yang hanya menguntungkan pemegang saham dan pengurus semata. Penegak hukum menjadi buruk dan bringas, seperti kasus-kasus yang selama ini.
Jokowi harus menerbitkan Intruksi Presiden secara tertulis, Presiden tidak hanya mengatakan taat aturan, ini dugaan serius atas kejahatan serius yang sangat merugikan negara dan rakyat, yang wajib di sikapi Presiden secara serius dan khusus melalui Inpres dan membentuk TIM PENCARI FAKTA.


























