Oleh: Damai Hari Lubis – Advokat Senior
Pernyataan Ketua Umum Peradi, Otto Hasibuan, dalam acara perayaan ulang tahun ke-20 Peradi di Peradi Tower, Jakarta, pada Sabtu (21/12/2024), menarik perhatian publik. Dalam kesempatan tersebut, Otto menyampaikan:
“Undang-Undang Advokat kita kan sudah jelas, Peradi adalah single bar dan Peradi kini sudah dewasa dengan lebih dari 70 ribu anggota.”
Pernyataan ini, bila diasumsikan bahwa Peradi merepresentasikan seluruh advokat di Indonesia, terasa seperti memecah kembali konflik lama yang sebenarnya sudah mereda. Namun, jika maksud Otto adalah single bar dalam konteks internal Peradi saja, maka itu masih dapat dimaklumi. Hal ini mengingat adanya informasi bahwa Peradi telah mengalami pemekaran menjadi beberapa organisasi lain yang juga menggunakan nama Peradi.
Sebagai tokoh publik yang juga menjabat sebagai Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum dan HAM (Wa-Menko Hukum dan HAM), Otto seharusnya lebih bijak. Mengungkit isu single bar advokat dapat dianggap sensitif dan berpotensi menimbulkan dampak negatif, terutama bagi advokat di luar Peradi. Selain itu, pernyataan tersebut dapat mencerminkan kegagalan dalam mempertahankan Peradi sebagai satu-satunya organisasi advokat yang solid.
Sebagai seorang pejabat publik, Otto semestinya lebih fokus pada tugas utamanya sebagai Wa-Menko Hukum dan HAM, tanpa mencampuri urusan organisasi eksternal seperti Peradi. Upaya seperti itu dapat dianggap sebagai bentuk “korupsi waktu” atau penggunaan waktu untuk kepentingan di luar tugas utama.
Terkait klaim Otto bahwa Peradi memiliki 70 ribu anggota, hal ini perlu diklarifikasi. Jangan sampai jumlah tersebut mencakup advokat yang tidak berada di bawah naungan Peradi, termasuk penulis dan rekan-rekan sejawat yang tergabung dalam organisasi lain.
Secara pribadi, sebagai advokat senior yang pernah menjadi anggota Peradi, penulis menilai bahwa Otto sebaiknya berhati-hati dalam mengangkat isu ini. Jika Otto ingin mengusulkan single bar atau bahkan multi bar, sebaiknya hal tersebut dilakukan dengan itikad baik dan dalam kerangka hukum yang jelas. Dalam konteks multi bar, idealnya cukup ada dua organisasi advokat, yakni Peradi dan Kongres Advokat Indonesia (KAI), sebagaimana awalnya dicetuskan oleh Almarhum H. Indra Sahnun Lubis, pendiri sekaligus Presiden DPP KAI pertama.
Sejarah mencatat, berdirinya KAI memiliki kausalitas historis dengan Peradi, terutama pasca era reformasi. Keberadaan kedua organisasi ini, baik secara de facto maupun de jure, adalah fakta hukum yang tidak dapat dinafikan. Dengan demikian, siapapun tidak memiliki legitimasi untuk mengabaikan keberadaan KAI sebagai bagian dari sejarah advokat Indonesia.





















