Jakarta, Fusilatnews — Pengusaha Harvey Moeis divonis hukuman 6 tahun 6 bulan penjara setelah dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 300 triliun.
“Mengadili, menyatakan Terdakwa Harvey Moeis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang,” ujar hakim ketua Eko Aryanto saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Senin (23/12/2024).
Selain hukuman penjara, Harvey juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Jika tidak dibayar, denda tersebut akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.
Hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar. Apabila Harvey tidak mampu membayar, maka hartanya akan disita dan dilelang. Jika jumlah tersebut masih belum mencukupi, Harvey akan menjalani hukuman penjara sebagai pengganti.
“Menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti Rp 210 miliar,” tegas hakim.
Tidak Ada Hal Pemaaf
Hakim menilai tidak ada hal pembenar maupun pemaaf bagi tindakan Harvey. Sebaliknya, perbuatannya dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Namun, ada beberapa hal yang meringankan hukuman Harvey, seperti belum pernah dihukum sebelumnya, sikap sopan selama persidangan, dan tanggung jawabnya sebagai kepala keluarga.
Harvey Moeis dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ke-1 KUHP.
Kasus Pengelolaan Timah
Harvey diketahui mewakili PT Refined Bangka Tin dalam kerja sama dengan PT Timah. Ia diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi pengelolaan timah yang merugikan keuangan negara secara masif.
Jaksa sebelumnya menuntut Harvey dengan hukuman 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, serta uang pengganti Rp 210 miliar. Jaksa juga menyatakan bahwa jika harta benda Harvey tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, hukuman penjara tambahan akan diberlakukan.
“Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar, yaitu sejumlah Rp 300.003.263.938.131,14,” kata jaksa dalam persidangan.
Harvey Moeis merupakan suami dari aktris Sandra Dewi. Kasus ini menjadi sorotan publik karena besarnya nilai kerugian negara yang diakibatkan.
























