Jakarta, Fusilatnews- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (2/3/2023), mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur atau Partai Prima agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda tahapan Pemilu 2024. Konsekuensinya, Pemilu 2024 yang sudah diputuskan digelar pada 14 Februari harus ditunda.
Ya, Majelis Hakim PN Jakpus yang diketuai T Oyong dengan Hakim Anggota H Bakri dan Dominggus Silaban mengabulkan seluruh gugatan Partai Prima melawan tergugat, dalam hal ini KPU, terkait verifikasi partai politik peserta Pemilu 2024. Gugatan perdata Partai Prima melawan KPU itu dilayangkan pada 8 Desember 2022 dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Menanggapi keputusan PN Jakpus yang kontroversial dan membuat geger jagat politik Tanah Air ini, pakar hukum tata negara dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Jakarta, Dr Ismail Hasani SH MH menilai, keputusan PN Jakpus agar Pemilu 2024 ditunda tidak perlu dipatuhi. “Tidak perlu dipatuhi, karena keputusan itu tidak mengikat,” kata Ismail Hasani di Jakarta, Jumat (3/3/2023).
Ismail berpendapat, dalam peradilan pemilu, baik itu kaitannya dengan proses kepemiluan seperti verifikasi faktual parpol maupun Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), desain konstitusionalnya sudah mengatur, yakni kalau terkait dengan proses kepemiluan maka dipersoalakan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan jika ada banding maka lanjut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). “Kalau terkait PHPU, maka dibawa ke MK (Mahkamah Konstitusi). Begitu prosedurnya,” cetus Ismail yang juga Direktur Eksekutif Setara Institute.
Jadi, kata Ismail, ketika PN Jakpus memutuskan menunda pemilu, jelas itu di luar kompetensi absolut pengadilan. “Kewenangan pengadilan itu diistilahkan dengan kompetensi absolut atau yurisdiksi absolut. Kompetensi absolut pengadilan negeri itu apa? Ya pidana umum, perdata, dan peradilan jenis lainnya. Sedangkan yang dilakukan Partai Prima di PN Jakpus adalah gugatan perdata, yakni Partai Prima menggugat KPU. Jadi, apa yang diputuskan PN Jakpus itu inkompetensi atau bukan kewenangannya,” jelas Ismail.
Ismail menegaskan, untuk sengketa kepemiluan harus diproses di Bawaslu dulu, sedangkan untuk sengketa hasil pemilu atau PHPU harus ke MK. Sebab itu, ia menilai apa yang dilakukan Partai Prima itu merupakan “gimmick” (permainan) politik yang kemudian diputuskan PN Jakpus. “Ini ‘gimmick’ politik yang dilakukan Partai Prima dan kemudian diputus PN Jakpus,” tukasnya.
Sebab itu, lanjut Ismail, keputusan PN Jakpus itu tidak perlu dipatuhi, karena memang tidak mengikat. “Basis Partai Prima menggugat itu kan keperdataan. Biarkan itu menjadi urusan KPU dan urusan Partai Prima. Kalau ada sanksi yang ditetapkan, hanya mengikat KPU. Dan sanksinya tentu saja terkait dengan hal apa yang dipersolkan, misalnya verifikasi faktual yang tidak valid, ya tinggal divalidasi ulang saja. Bukan dengan menunda pemilu,” terangnya.
“Karena sifat putusan perdata itu hanya mengikat bagi mereka yang berperkara. Kalau keputusan menunda pemilu itu mengikat semua orang, banyak aktor atau istilahnya ‘erga omnes’, dan itu di luar kompetensi Pengadilan Negeri,” tegasnya.
Terkait keputusan PN Jakpus agar Pemilu 2024 ditunda dispekulasikan untuk mengakomodasi keinginan pihak-pihak tertentu untuk memperpanjang masa jabatan Presiden dan DPR, Ismail menepis. “Tidak perlu ada spekulasi liar untuk menunda pemilu dan perpanjangan masa jabatan. Kita fokus pada inkompetensi pengadilan saja,” tandasnya.
Erga omnes adalah istilah dalam bahasa Latin yang berarti “terhadap semuanya”. Dalam bidang hukum, hak atau kewajiban erga omnes adalah hak atau kewajiban “terhadap semua”. (F-2)






















