• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Pemilu

Pakar: Putusan Tunda Pemilu PN Jakpus Tak Perlu Dipatuhi!

Karyudi Sutajah Putra by Karyudi Sutajah Putra
March 3, 2023
in Pemilu
0
Pakar: Putusan Tunda Pemilu PN Jakpus Tak Perlu Dipatuhi!
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Fusilatnews- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (2/3/2023), mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur atau Partai Prima agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda tahapan Pemilu 2024. Konsekuensinya, Pemilu 2024 yang sudah diputuskan digelar pada 14 Februari harus ditunda.

Ya, Majelis Hakim PN Jakpus yang diketuai T Oyong dengan Hakim Anggota H Bakri dan Dominggus Silaban mengabulkan seluruh gugatan Partai Prima melawan tergugat, dalam hal ini KPU, terkait verifikasi partai politik peserta Pemilu 2024. Gugatan perdata Partai Prima melawan KPU itu dilayangkan pada 8 Desember 2022 dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Menanggapi keputusan PN Jakpus yang kontroversial dan membuat geger jagat politik Tanah Air ini, pakar hukum tata negara dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Jakarta, Dr Ismail Hasani SH MH menilai, keputusan PN Jakpus agar Pemilu 2024 ditunda tidak perlu dipatuhi. “Tidak perlu dipatuhi, karena keputusan itu tidak mengikat,” kata Ismail Hasani di Jakarta,  Jumat (3/3/2023).

Ismail berpendapat, dalam peradilan pemilu, baik itu kaitannya dengan proses kepemiluan seperti verifikasi faktual parpol maupun Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), desain konstitusionalnya sudah mengatur, yakni kalau terkait dengan proses kepemiluan maka dipersoalakan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan jika ada banding maka lanjut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). “Kalau terkait PHPU, maka dibawa ke MK (Mahkamah Konstitusi). Begitu prosedurnya,” cetus Ismail yang juga Direktur Eksekutif Setara Institute.

Jadi, kata Ismail, ketika PN Jakpus memutuskan menunda pemilu, jelas itu di luar kompetensi absolut pengadilan. “Kewenangan pengadilan itu diistilahkan dengan kompetensi absolut atau yurisdiksi absolut. Kompetensi absolut pengadilan negeri itu apa? Ya pidana umum, perdata, dan peradilan jenis lainnya. Sedangkan yang dilakukan Partai Prima di PN Jakpus adalah gugatan perdata, yakni Partai Prima menggugat KPU. Jadi, apa yang diputuskan PN Jakpus itu inkompetensi atau bukan kewenangannya,” jelas Ismail.

Ismail menegaskan, untuk sengketa kepemiluan harus diproses di Bawaslu dulu, sedangkan untuk sengketa hasil pemilu atau PHPU harus ke MK. Sebab itu, ia menilai apa yang dilakukan Partai Prima itu merupakan “gimmick” (permainan) politik yang kemudian diputuskan PN Jakpus. “Ini ‘gimmick’ politik yang dilakukan Partai Prima dan kemudian diputus PN Jakpus,” tukasnya.

Sebab itu, lanjut Ismail, keputusan PN Jakpus itu tidak perlu dipatuhi, karena memang tidak mengikat. “Basis Partai Prima menggugat itu kan keperdataan. Biarkan itu menjadi urusan KPU dan urusan Partai Prima. Kalau ada sanksi yang ditetapkan, hanya mengikat KPU. Dan sanksinya tentu saja terkait dengan hal apa yang dipersolkan, misalnya verifikasi faktual yang tidak valid, ya tinggal divalidasi ulang saja. Bukan dengan menunda pemilu,” terangnya.

“Karena sifat putusan perdata itu hanya mengikat bagi mereka yang berperkara. Kalau keputusan menunda pemilu itu mengikat semua orang, banyak aktor atau istilahnya ‘erga omnes’, dan itu di luar kompetensi Pengadilan Negeri,” tegasnya.

Terkait keputusan PN Jakpus agar Pemilu 2024 ditunda dispekulasikan untuk mengakomodasi keinginan pihak-pihak tertentu untuk memperpanjang masa jabatan Presiden dan DPR, Ismail menepis. “Tidak perlu ada spekulasi liar untuk menunda pemilu dan perpanjangan masa jabatan. Kita fokus pada inkompetensi pengadilan saja,” tandasnya.

Erga omnes adalah istilah dalam bahasa Latin yang berarti “terhadap semuanya”. Dalam bidang hukum, hak atau kewajiban erga omnes adalah hak atau kewajiban “terhadap semua”. (F-2)

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Kebakaran Besar Akibat meledaknya Pipa Pertamina di Koja Jakarta Utara

Next Post

Jika Tak Temukan Dugaan Korupsi, KPK Tak Bisa Usut Alun Dengan Sangkaan TPPU

Karyudi Sutajah Putra

Karyudi Sutajah Putra

Related Posts

Siapa Pendamping Prabowo 29? Ternyata Bukan Gibran
Feature

Siapa Pendamping Prabowo 29? Ternyata Bukan Gibran

February 8, 2026
Presiden dan Pejabat Negara Dibolehkan Berkampanye Asal Tunduk Pada UU Pemlu
News

Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah Picu Polemik: Masa Jabatan DPRD Bisa Diperpanjang?

July 2, 2025
Polisi Didesak Bebaskan Mahasiswi ITB Pembuat Meme Prabowo – Jokowi
News

ITB Diminta Ajukan Penundaan Penahanan Mahasiswi Pembuat Meme Jokowi-Prabowo

May 11, 2025
Next Post
Rafael Alun Trisambodo Mengundurkan Diri dari ASN Ditjen Pajak

Jika Tak Temukan Dugaan Korupsi, KPK Tak Bisa Usut Alun Dengan Sangkaan TPPU

Candu Stoik: Antara Cita dan Problematika

Candu Stoik: Antara Cita dan Problematika

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
IPW Apresiasi Kapolda NTT Terkait Mafia BBM Ilegal
Komunitas

IPW Apresiasi Kapolda NTT Terkait Mafia BBM Ilegal

by Karyudi Sutajah Putra
April 30, 2026
0

FusilatNews - Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Rudi Darmoko yang tidak segan-segan untuk menangkap...

Read more
Presiden Prabowo, Waspada! Gejolak September Bisa Jadi Strategi Politik Tersembunyi

Prabowo Mulai Panik!

April 29, 2026
Reshuffle Kabinet “4L”

Reshuffle Kabinet “4L”

April 27, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Ketika Iman Dijadikan Tujuan, Tapi Ilmu Menghilang dari Arah: Sebuah Paradoks Pendidikan

Ketika Iman Dijadikan Tujuan, Tapi Ilmu Menghilang dari Arah: Sebuah Paradoks Pendidikan

May 1, 2026

Memotret Insight, Meneropong Foresight: Berbasis Possibility vs Probability sebagai Produk Internal Auditor

May 1, 2026
Menghadang “Jalur Senyap” Remiliterisasi: Membedah Bahaya RPP Tugas TNI

Menghadang “Jalur Senyap” Remiliterisasi: Membedah Bahaya RPP Tugas TNI

May 1, 2026

Menyoal Paradoks Regulasi di Sektor Multinasional

May 1, 2026

Mengawal Asta Cita di KIT Batang: Transformasi Industri Berbasis Kedaulatan dan Pertahanan

May 1, 2026

Manajemen Risiko di Masa Perang (Fondasi Survival Economy: Pangan, Air, dan Energi)

May 1, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Ketika Iman Dijadikan Tujuan, Tapi Ilmu Menghilang dari Arah: Sebuah Paradoks Pendidikan

Ketika Iman Dijadikan Tujuan, Tapi Ilmu Menghilang dari Arah: Sebuah Paradoks Pendidikan

May 1, 2026

Memotret Insight, Meneropong Foresight: Berbasis Possibility vs Probability sebagai Produk Internal Auditor

May 1, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist