Oleh: Prihandoyo Kuswanto – Ketua Pusat Studi Kajian Rumah Pancasila
Pendahuluan
Konstitusi Negara Republik Indonesia secara tegas menyatakan dalam Pasal 29 ayat (1) bahwa “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.” Sementara itu, Pasal 33 UUD 1945 ayat (3) menyatakan, “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”
Dua pasal tersebut mestinya menjadi fondasi moral sekaligus arah kebijakan negara dalam mengelola sumber daya alam dan mewujudkan kesejahteraan rakyat. Namun kenyataannya, para menteri, bahkan TNI dan Polri, seolah tak memahami makna dan konsekuensi dari negara yang berdasar pada Ketuhanan Yang Maha Esa.
Kebijakan Asing dan Ketidaksadaran Konstitusional
Fenomena maraknya perizinan pertambangan yang diberikan kepada asing, serta mendatangkan tenaga kerja dari Tiongkok mulai dari level tukang sapu hingga manajer proyek, menjadi pertanyaan besar. Mengapa hal ini bisa terjadi?
Jawabannya satu: para pembantu Presiden, termasuk aparat negara, tak memahami makna negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 UUD 1945. Mereka mungkin telah mengucapkan sumpah jabatan, tetapi tak memahami kedalaman dari makna negara yang harus melindungi kekayaan alam dan memanfaatkannya untuk rakyat, bukan untuk korporasi asing.
Kasus eksploitasi Raja Ampat, misalnya, bukan hanya cermin kesalahan individu seperti Bahlil Lahadalia, tetapi bukti nyata dari ketidakmengertian sistemik terhadap esensi konstitusi. Ironisnya, TNI dan Polri yang seharusnya melindungi rakyat, malah kerap menjadi alat kekerasan untuk membela kepentingan oligarki.
Negara Berdasarkan Ketuhanan: Sebuah Pemaknaan
Negara yang berdasar pada Ketuhanan Yang Maha Esa bukan hanya simbol formal religiusitas. Ia mengandung nilai-nilai luhur seperti keadilan, kejujuran, kepedulian terhadap sesama, dan keberpihakan kepada rakyat kecil.
Dalam Pembukaan UUD 1945 disebutkan bahwa negara bertujuan untuk “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa…” — ini semua merupakan manifestasi dari nilai-nilai Ketuhanan yang seharusnya menjadi arah kebijakan negara.
Namun, apakah Polri dan TNI memahami hal ini? Mengapa mereka justru kerap membela korporasi, bahkan dalam kasus perampasan lahan transmigrasi yang semestinya dilindungi negara?
Negara Hukum, Bukan Negara Kekuasaan
Indonesia adalah rechsstaat, negara hukum, bukan machtstaat atau negara kekuasaan. Pemerintahan harus berjalan berdasarkan konstitusi, bukan kehendak penguasa. Namun saat ini, tampak jelas bahwa negara telah dikelola secara serampangan. Hutang luar negeri bertumpuk, kebijakan ekonomi dikuasai logika riba, dan tambang dikeruk tanpa batas.
Jika Sri Mulyani menyebut bahwa semua negara punya utang, itu mencerminkan kegagalan memahami prinsip dasar negara Indonesia. Negara yang berdasar pada Ketuhanan tidak boleh melanggengkan sistem riba dan menjadikan rakyat sebagai obyek pajak tanpa perlindungan dan kesejahteraan.
Kedaulatan Rakyat yang Terpinggirkan
Negara ini seharusnya berkedaulatan rakyat, berdasarkan musyawarah/perwakilan, bukan kedaulatan oligarki yang menghisap kekayaan negara melalui skema investasi dan perampokan tanah rakyat. Fakta di lapangan justru menunjukkan rakyat kehilangan kedaulatannya, baik secara ekonomi, politik, maupun agraria.
Kerusakan lingkungan akibat tambang dan kebijakan yang pro-investor asing adalah bentuk nyata dari penghianatan terhadap cita-cita luhur negara Indonesia. Pertambangan yang tak terkendali jauh lebih mahal dari hasil yang diperoleh. Dampak ekologis, sosial, dan kultural tak bisa dibayar dengan royalti.
Moratorium Pertambangan: Langkah Mendesak
Jika Indonesia ingin selamat, maka solusi konkret dan tegas harus segera diambil. Moratorium pertambangan harus diberlakukan menyeluruh. Negara harus merebut kembali tanah-tanah yang telah dikuasai oleh asing dan aseng hingga mencapai 86%—yang jelas melanggar UUD 1945 dan Undang-Undang Pokok Agraria (UU No. 5 Tahun 1960).
Apalagi jika benar Presiden Jokowi menggunakan ijazah palsu, maka semua kebijakan dan perjanjian yang ditandatangani olehnya menjadi batal demi hukum. Konstitusi dan hukum tak boleh tunduk pada figur politik.
Kasus Wilmar dan Konflik Agraria
Perusahaan seperti Wilmar yang berbasis di Singapura adalah contoh nyata kapitalisme predator. Dengan luas lahan sawit yang mencengkeram Indonesia dan Malaysia, mereka kerap dituduh melakukan pelanggaran HAM, perampasan tanah, hingga pembakaran hutan.
Kasus PT Asiatic Persada dan PT Bumi Sawit Kencana membuktikan bagaimana korporasi bersekongkol dengan aparat untuk melumpuhkan perlawanan rakyat. Penggunaan Brimob dalam konflik agraria adalah pengkhianatan terhadap amanat UUD.
Penutup: Kembali ke Konstitusi Asli
Jika Prabowo Subianto memang ingin menyelamatkan bangsa ini, satu-satunya jalan adalah dengan mengeluarkan dekrit presiden untuk kembali ke UUD 1945 asli. Bukan yang telah dikudeta dengan kemasan amandemen. Indonesia harus kembali ke jati dirinya sebagai negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, hukum, dan kedaulatan rakyat.
Karena bangsa yang mengabaikan dasar ketuhanannya, akan kehilangan arah, identitas, dan masa depan.
Catatan: Tulisan ini merupakan refleksi kritis atas arah kebijakan negara, bukan serangan pribadi. Semoga menjadi pengingat bahwa bangsa yang besar adalah bangsa yang taat pada konstitusi dan nilai ketuhanan yang luhur.

Oleh: Prihandoyo Kuswanto – Ketua Pusat Studi Kajian Rumah Pancasila



















