• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Para Menteri Tak Paham Arti Negara Berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa

Ir. Prihandoyo Kuswanto by Ir. Prihandoyo Kuswanto
July 2, 2025
in Feature, Politik
0
Para Menteri Tak Paham Arti Negara Berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Prihandoyo Kuswanto – Ketua Pusat Studi Kajian Rumah Pancasila


Pendahuluan

Konstitusi Negara Republik Indonesia secara tegas menyatakan dalam Pasal 29 ayat (1) bahwa “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.” Sementara itu, Pasal 33 UUD 1945 ayat (3) menyatakan, “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”

Dua pasal tersebut mestinya menjadi fondasi moral sekaligus arah kebijakan negara dalam mengelola sumber daya alam dan mewujudkan kesejahteraan rakyat. Namun kenyataannya, para menteri, bahkan TNI dan Polri, seolah tak memahami makna dan konsekuensi dari negara yang berdasar pada Ketuhanan Yang Maha Esa.


Kebijakan Asing dan Ketidaksadaran Konstitusional

Fenomena maraknya perizinan pertambangan yang diberikan kepada asing, serta mendatangkan tenaga kerja dari Tiongkok mulai dari level tukang sapu hingga manajer proyek, menjadi pertanyaan besar. Mengapa hal ini bisa terjadi?

Jawabannya satu: para pembantu Presiden, termasuk aparat negara, tak memahami makna negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 UUD 1945. Mereka mungkin telah mengucapkan sumpah jabatan, tetapi tak memahami kedalaman dari makna negara yang harus melindungi kekayaan alam dan memanfaatkannya untuk rakyat, bukan untuk korporasi asing.

Kasus eksploitasi Raja Ampat, misalnya, bukan hanya cermin kesalahan individu seperti Bahlil Lahadalia, tetapi bukti nyata dari ketidakmengertian sistemik terhadap esensi konstitusi. Ironisnya, TNI dan Polri yang seharusnya melindungi rakyat, malah kerap menjadi alat kekerasan untuk membela kepentingan oligarki.


Negara Berdasarkan Ketuhanan: Sebuah Pemaknaan

Negara yang berdasar pada Ketuhanan Yang Maha Esa bukan hanya simbol formal religiusitas. Ia mengandung nilai-nilai luhur seperti keadilan, kejujuran, kepedulian terhadap sesama, dan keberpihakan kepada rakyat kecil.

Dalam Pembukaan UUD 1945 disebutkan bahwa negara bertujuan untuk “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa…” — ini semua merupakan manifestasi dari nilai-nilai Ketuhanan yang seharusnya menjadi arah kebijakan negara.

Namun, apakah Polri dan TNI memahami hal ini? Mengapa mereka justru kerap membela korporasi, bahkan dalam kasus perampasan lahan transmigrasi yang semestinya dilindungi negara?


Negara Hukum, Bukan Negara Kekuasaan

Indonesia adalah rechsstaat, negara hukum, bukan machtstaat atau negara kekuasaan. Pemerintahan harus berjalan berdasarkan konstitusi, bukan kehendak penguasa. Namun saat ini, tampak jelas bahwa negara telah dikelola secara serampangan. Hutang luar negeri bertumpuk, kebijakan ekonomi dikuasai logika riba, dan tambang dikeruk tanpa batas.

Jika Sri Mulyani menyebut bahwa semua negara punya utang, itu mencerminkan kegagalan memahami prinsip dasar negara Indonesia. Negara yang berdasar pada Ketuhanan tidak boleh melanggengkan sistem riba dan menjadikan rakyat sebagai obyek pajak tanpa perlindungan dan kesejahteraan.


Kedaulatan Rakyat yang Terpinggirkan

Negara ini seharusnya berkedaulatan rakyat, berdasarkan musyawarah/perwakilan, bukan kedaulatan oligarki yang menghisap kekayaan negara melalui skema investasi dan perampokan tanah rakyat. Fakta di lapangan justru menunjukkan rakyat kehilangan kedaulatannya, baik secara ekonomi, politik, maupun agraria.

Kerusakan lingkungan akibat tambang dan kebijakan yang pro-investor asing adalah bentuk nyata dari penghianatan terhadap cita-cita luhur negara Indonesia. Pertambangan yang tak terkendali jauh lebih mahal dari hasil yang diperoleh. Dampak ekologis, sosial, dan kultural tak bisa dibayar dengan royalti.


Moratorium Pertambangan: Langkah Mendesak

Jika Indonesia ingin selamat, maka solusi konkret dan tegas harus segera diambil. Moratorium pertambangan harus diberlakukan menyeluruh. Negara harus merebut kembali tanah-tanah yang telah dikuasai oleh asing dan aseng hingga mencapai 86%—yang jelas melanggar UUD 1945 dan Undang-Undang Pokok Agraria (UU No. 5 Tahun 1960).

Apalagi jika benar Presiden Jokowi menggunakan ijazah palsu, maka semua kebijakan dan perjanjian yang ditandatangani olehnya menjadi batal demi hukum. Konstitusi dan hukum tak boleh tunduk pada figur politik.


Kasus Wilmar dan Konflik Agraria

Perusahaan seperti Wilmar yang berbasis di Singapura adalah contoh nyata kapitalisme predator. Dengan luas lahan sawit yang mencengkeram Indonesia dan Malaysia, mereka kerap dituduh melakukan pelanggaran HAM, perampasan tanah, hingga pembakaran hutan.

Kasus PT Asiatic Persada dan PT Bumi Sawit Kencana membuktikan bagaimana korporasi bersekongkol dengan aparat untuk melumpuhkan perlawanan rakyat. Penggunaan Brimob dalam konflik agraria adalah pengkhianatan terhadap amanat UUD.


Penutup: Kembali ke Konstitusi Asli

Jika Prabowo Subianto memang ingin menyelamatkan bangsa ini, satu-satunya jalan adalah dengan mengeluarkan dekrit presiden untuk kembali ke UUD 1945 asli. Bukan yang telah dikudeta dengan kemasan amandemen. Indonesia harus kembali ke jati dirinya sebagai negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, hukum, dan kedaulatan rakyat.

Karena bangsa yang mengabaikan dasar ketuhanannya, akan kehilangan arah, identitas, dan masa depan.


Catatan: Tulisan ini merupakan refleksi kritis atas arah kebijakan negara, bukan serangan pribadi. Semoga menjadi pengingat bahwa bangsa yang besar adalah bangsa yang taat pada konstitusi dan nilai ketuhanan yang luhur.


 

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Karikatur Nabi Muhammad dan Musa di Majalah Leman Picu Aksi Protes Massal di Istanbul

Next Post

Ribuan Sepatu di Almere, Belanda: Simbol Duka untuk Korban Genosida di Gaza

Ir. Prihandoyo Kuswanto

Ir. Prihandoyo Kuswanto

Related Posts

Dilema MBG: Antara Kedaulatan Dapur Keluarga dan Martabat Profesi Guru
Feature

Dilema MBG: Antara Kedaulatan Dapur Keluarga dan Martabat Profesi Guru

April 26, 2026
Feature

Menjaga Langit Nusantara: Menakar Marwah Bebas Aktif di Tengah Krisis Karakter Bangsa

April 26, 2026
Feature

Manajemen Risiko Nestlé, Risiko Kesehatan & Politik, Reputasi & Business Sustainability serta Sasaran Program MBG di Indonesia

April 26, 2026
Next Post
Ribuan Sepatu di Almere, Belanda: Simbol Duka untuk Korban Genosida di Gaza

Ribuan Sepatu di Almere, Belanda: Simbol Duka untuk Korban Genosida di Gaza

Penyanyi Dangdut Hamdan ATT Meninggal Dunia, Usai Bertahun-tahun Berjuang Melawan Stroke dan Penyakit Ginjal

Penyanyi Dangdut Hamdan ATT Meninggal Dunia, Usai Bertahun-tahun Berjuang Melawan Stroke dan Penyakit Ginjal

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Letkol Teddy dan Senyum Mona Lisa
Feature

Letkol Teddy dan Senyum Mona Lisa

by Karyudi Sutajah Putra
April 24, 2026
0

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Analis Politik Konsultan & Survei Indonesia (KSI) Jakarta - Letkol Teddy Indra Wijaya kini sudah bisa...

Read more
Polisi itu Angkatan Perang – Tentara itu Polisi?

RPP Tugas TNI: Wujud Remiliteriasi yang Bahayakan Kehidupan Demokrasi

April 24, 2026
Jangan Lawan Parpol!

Jangan Lawan Parpol!

April 24, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Dilema MBG: Antara Kedaulatan Dapur Keluarga dan Martabat Profesi Guru

Dilema MBG: Antara Kedaulatan Dapur Keluarga dan Martabat Profesi Guru

April 26, 2026

Menjaga Langit Nusantara: Menakar Marwah Bebas Aktif di Tengah Krisis Karakter Bangsa

April 26, 2026

KSP Sentil Puan: Prabowo-Gibran Lahir dari Pelanggaran Etika

April 26, 2026

Manajemen Risiko Nestlé, Risiko Kesehatan & Politik, Reputasi & Business Sustainability serta Sasaran Program MBG di Indonesia

April 26, 2026
Tiga Prajurit TNI Gugur dalam Serangan di Lebanon, Indonesia Kutuk Keras

Tiga Prajurit TNI Gugur dalam Serangan di Lebanon, Indonesia Kutuk Keras

April 26, 2026
Hak Cipta Jurnalistik: Pilar Perlindungan atau Belenggu bagi Literasi Publik?

Hak Cipta Jurnalistik: Pilar Perlindungan atau Belenggu bagi Literasi Publik?

April 26, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Dilema MBG: Antara Kedaulatan Dapur Keluarga dan Martabat Profesi Guru

Dilema MBG: Antara Kedaulatan Dapur Keluarga dan Martabat Profesi Guru

April 26, 2026

Menjaga Langit Nusantara: Menakar Marwah Bebas Aktif di Tengah Krisis Karakter Bangsa

April 26, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

 

Loading Comments...