• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Paradoks Haji: Halal dengan Jalan Haram

Karyudi Sutajah Putra by Karyudi Sutajah Putra
May 1, 2025
in Feature, Spiritual
0
Tingginya Temperatur Udara di Saudi Dan Langkah Pencegahan Dari Ancaman Dehidrasi Bagi Jamaah Haji
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Calon Pimpinan KPK 2019-2024

Jakarta – Dari 30 juz, 114 surat dan 6.666 ayat yang terkandung di dalam kitab suci Al Quran, sedikitnya ada 18 ayat yang membahas masalah ibadah haji, mulai dari perintah berhaji, tata cara berhaji, waktu pelaksanaan ibadah haji, hingga rukun dan amalan yang dikerjakan ketika berhaji.

Ada lima syarat wajib haji, yakni muslim, “baligh”, berakal, merdeka dan berkemampuan. Berkemampuan dalam hal ini adalah mampu secara fisik, mental dan finansial.

Haji diwajibkan hanya sekali seumur hidup. Bahkan Nabi Muhammad SAW sendiri pun hanya sekali mengerjakan ibadah haji selama hidupnya. Yakni haji wa’da atau haji perpisahan pada tahun 10 Hijriyan atau 632 Masehi. Empat bulan setelah berhaji, Rasulullah wafat. Maka, haji yang dikerjakan Rasulullah adalah yang pertama dan terakhir.

Tata cara mengerjakan ibadah haji yang baik tentu saja sudah diatur dalam syariah atau hukum Islam. Mungkin yang belum diatur dalam syariah adalah tata administrasinya.

Tercatat, setiap tahun tak sedikit umat Islam nekad melanggar tata administrasi untuk bisa melaksanakan ibadah haji di Tanah Suci Mekah Al Mukaromah dan Madinah Al Munawaroh di Arab Saudi. Misalnya, menggunakan visa kerja atau visa kunjungan (turis) untuk menunaikan rukun Islam ke lima itu setelah syahadat, salat, zakat, dan puasa.

Teranyar, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Polda Metro Jaya menggagalkan keberangkatan 71 orang calon haji nonprosedural ke Tanah Suci. Para calon haji ini diketahui memakai visa turis dan visa kerja. Nonprosedural berarti secara administrasi tak sah alias haram.

Ada pula yang memalsukan dokumen, termasuk visa haji. Bahkan tidak hanya masyarakat awam, para pejabat publik pun demikian. Makanya pernah ada sejumlah pejabat asal Indonesia yang ditangkap otoritas Arab Saudi karena dokumen hajinya tidak sah.

Lebih parah lagi, ada sejumlah pejabat yang menggunakan uang haram hasil korupsi untuk membiayai perjalanan ibadah haji.

Terkait penggagalan perjalanan ibadah haji oleh Polresta Bandara Soetta, memang lebih baik mereka dicegah di dalam negeri. Sebab jika sudah terlanjur sampai atau tiba di Arab Saudi, mereka bisa terlantar dan terlunta-lunta. Apalagi tahun ini Arab Saudi lebih ketat dalam menerapkan persyaratan haji. Siapa pun yang tak memegang visa haji, dilarang memasuki kota suci Mekah di musim haji tahun 1446 Hijriyah ini. Mereka yang tertangkap akan langsung dimasukkan ke penjara.

Ada pula yang umrah, tapi mereka tak pulang-pulang sampai kemudian ikut melaksanakan ibadah haji. Kalau ketahuan dan tertangkap, mereka juga akan ditahan pihak otoritas Arab Saudi.

Fenomena calon jemaah haji menempuh jalan “haram” ini terjadi setiap tahun. Modus operandinya bermacam-macam.

Mengapa mereka mengambil jalan haram untuk sesuatu yang mulia dan halal, yakni melaksanakan ibadah haji?

Pertama, karena ada janji surga. Pahala ibadah haji adalah surga. Banyak orang Islam transaksional dalam beribadah, yakni mengharap pahala. Ada “take and give”.

Kedua, karena masa tunggu haji di Indonesia cukup lama. Setiap kabupaten/kota berbeda. Paling cepat 13 tahun, paling lambat 40 tahun.

Maklum, kuota haji dari Arab Saudi untuk Indonesia, meskipun yang terbanyak dari semua negara, sesungguhnya relatif sedikit, tak sebanding dengan jumlah penduduk yang mencapai 280-an juta, dan 82 persennya adalah muslim.

Tahun 2025 ini Indonesia mendapat kuota haji sebanyak 221.000 orang. Dari jumlah itu, 203.320 orang merupakan jemaah haji reguler yang dilayani Kementerian Agama.

Ketiga, banyak yang tamak spiritual. Mereka yang sudah berhaji, mau berhaji lagi. Padahal kewajiban berhaji hanya sekali seumur hidup. Ini namanya tamak spiritual. Jatah atau kuota yang mestinya bisa digunakan orang lain akhirnya digunakan mereka yang sudah berhaji. Yang penting punya uang. Mereka tidak memikirkan muslim lainnya yang belum berhaji.

Asas Manfaat

Lamanya masa tunggu haji di Indonesia akhirnya dimanfaatkan oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab. Yang berlaku adalah hukum ekonomi, “supply and demand”. Ketika supply (persediaan) terbatas sementara penawaran meningkat, akhirnya tarif mahal pun dibayar.

Ini peluang emas bagi agen-agen travel nakal untuk memanfaatkan kesempatan di dalam kesempitan: menipu!

Pun, oknum-oknum Kementerian Agama. Lihat saja pada musim haji tahun 2024 lalu, di mana tambahan kuota dari Arab Saudi yang mestinya seluruhnya untuk jemaah haji reguler, ternyata banyak “dijual” untuk haji khusus.

Kasus ini sempat ramai. Bahkan DPR pun sempat membuat Panitia Khusus Haji. Namun hingga pensiun, Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Agama saat itu, tak pernah memenuhi panggilan Pansus Haji. Aparat penegak hukum pun tidak pernah menindaklanjuti kasus ini.

Alhasil, ibadah haji pun menjadi ladang korupsi. Jalan haram menuju halal.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Israel Teriak Minta Bantuan Internasional Atas Kebakaran Hutan Terburuk Dekat Yerusalem

Next Post

Sritex, Kredit Jumbo, dan Aroma Skandal dari Bandung Bermuara di Solo

Karyudi Sutajah Putra

Karyudi Sutajah Putra

Related Posts

Ketika Nalar Menjadi Dasar Beragama
Feature

Ketika Nalar Menjadi Dasar Beragama

December 9, 2025
Mengenal dan Memahami Ahlussunnah wal Jamaah
Feature

Mengenal dan Memahami Ahlussunnah wal Jamaah

December 9, 2025
Pidato Prabowo yang Membuat Perut Kembung
Feature

Prabowo Mulai Kehilangan Nalar Sehatnya

December 9, 2025
Next Post
Sritex, Kredit Jumbo, dan Aroma Skandal dari Bandung Bermuara di Solo

Sritex, Kredit Jumbo, dan Aroma Skandal dari Bandung Bermuara di Solo

Laborisme: Jalan Terjal Ideologi Buruh yang Terlupakan

Laborisme: Jalan Terjal Ideologi Buruh yang Terlupakan

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Hilangnya Asketisme Elite NU
Feature

Hilangnya Asketisme Elite NU

by fusilat
December 9, 2025
0

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Calon Pimpinan KPK 2019-2024 Jakarta - Asketisme, gaya hidup yang pantang terhadap kenikmatan duniawi demi mencapai...

Read more
Antara Retorika dan Realita: Bisakah Prabowo Tumbangkan Outsourcing?

Prabowo Hapus Utang KUR Petani Korban Banjir Sumatera, Ini Kata LBH Keadilan

December 8, 2025
KIP “Lapor” Kapolri Soal Putusan Sengketa Ijazah Jokowi: Lukai Rasa Keadilan Publik

KIP “Lapor” Kapolri Soal Putusan Sengketa Ijazah Jokowi: Lukai Rasa Keadilan Publik

December 8, 2025
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

18
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Ketika Nalar Menjadi Dasar Beragama

Ketika Nalar Menjadi Dasar Beragama

December 9, 2025
Kalimantan: The Lost World

Wo, Hutan Bukan Kebun Kayu

December 9, 2025
Mengenal dan Memahami Ahlussunnah wal Jamaah

Mengenal dan Memahami Ahlussunnah wal Jamaah

December 9, 2025
Pidato Prabowo yang Membuat Perut Kembung

Prabowo Mulai Kehilangan Nalar Sehatnya

December 9, 2025
Diledek PDIP,  PSI Partai Lebih Banyak Baliho Daripada Pengurusnya,  PSI Mencak-mencak Tak Terima

“Budaya Mundur yang Mati: Ketika Jabatan Lebih Berharga dari Kehormatan”

December 9, 2025
LEGALISASI KEJAHATAN PERUSAKAN HUTAN DENGAN PEMUTIHAN: SEBUAH IRONI

LEGALISASI KEJAHATAN PERUSAKAN HUTAN DENGAN PEMUTIHAN: SEBUAH IRONI

December 9, 2025

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Ketika Nalar Menjadi Dasar Beragama

Ketika Nalar Menjadi Dasar Beragama

December 9, 2025
Kalimantan: The Lost World

Wo, Hutan Bukan Kebun Kayu

December 9, 2025

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

 

Loading Comments...