Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Calon Pimpinan KPK 2019-2024
Jakarta – Dari 30 juz, 114 surat dan 6.666 ayat yang terkandung di dalam kitab suci Al Quran, sedikitnya ada 18 ayat yang membahas masalah ibadah haji, mulai dari perintah berhaji, tata cara berhaji, waktu pelaksanaan ibadah haji, hingga rukun dan amalan yang dikerjakan ketika berhaji.
Ada lima syarat wajib haji, yakni muslim, “baligh”, berakal, merdeka dan berkemampuan. Berkemampuan dalam hal ini adalah mampu secara fisik, mental dan finansial.
Haji diwajibkan hanya sekali seumur hidup. Bahkan Nabi Muhammad SAW sendiri pun hanya sekali mengerjakan ibadah haji selama hidupnya. Yakni haji wa’da atau haji perpisahan pada tahun 10 Hijriyan atau 632 Masehi. Empat bulan setelah berhaji, Rasulullah wafat. Maka, haji yang dikerjakan Rasulullah adalah yang pertama dan terakhir.
Tata cara mengerjakan ibadah haji yang baik tentu saja sudah diatur dalam syariah atau hukum Islam. Mungkin yang belum diatur dalam syariah adalah tata administrasinya.
Tercatat, setiap tahun tak sedikit umat Islam nekad melanggar tata administrasi untuk bisa melaksanakan ibadah haji di Tanah Suci Mekah Al Mukaromah dan Madinah Al Munawaroh di Arab Saudi. Misalnya, menggunakan visa kerja atau visa kunjungan (turis) untuk menunaikan rukun Islam ke lima itu setelah syahadat, salat, zakat, dan puasa.
Teranyar, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Polda Metro Jaya menggagalkan keberangkatan 71 orang calon haji nonprosedural ke Tanah Suci. Para calon haji ini diketahui memakai visa turis dan visa kerja. Nonprosedural berarti secara administrasi tak sah alias haram.
Ada pula yang memalsukan dokumen, termasuk visa haji. Bahkan tidak hanya masyarakat awam, para pejabat publik pun demikian. Makanya pernah ada sejumlah pejabat asal Indonesia yang ditangkap otoritas Arab Saudi karena dokumen hajinya tidak sah.
Lebih parah lagi, ada sejumlah pejabat yang menggunakan uang haram hasil korupsi untuk membiayai perjalanan ibadah haji.
Terkait penggagalan perjalanan ibadah haji oleh Polresta Bandara Soetta, memang lebih baik mereka dicegah di dalam negeri. Sebab jika sudah terlanjur sampai atau tiba di Arab Saudi, mereka bisa terlantar dan terlunta-lunta. Apalagi tahun ini Arab Saudi lebih ketat dalam menerapkan persyaratan haji. Siapa pun yang tak memegang visa haji, dilarang memasuki kota suci Mekah di musim haji tahun 1446 Hijriyah ini. Mereka yang tertangkap akan langsung dimasukkan ke penjara.
Ada pula yang umrah, tapi mereka tak pulang-pulang sampai kemudian ikut melaksanakan ibadah haji. Kalau ketahuan dan tertangkap, mereka juga akan ditahan pihak otoritas Arab Saudi.
Fenomena calon jemaah haji menempuh jalan “haram” ini terjadi setiap tahun. Modus operandinya bermacam-macam.
Mengapa mereka mengambil jalan haram untuk sesuatu yang mulia dan halal, yakni melaksanakan ibadah haji?
Pertama, karena ada janji surga. Pahala ibadah haji adalah surga. Banyak orang Islam transaksional dalam beribadah, yakni mengharap pahala. Ada “take and give”.
Kedua, karena masa tunggu haji di Indonesia cukup lama. Setiap kabupaten/kota berbeda. Paling cepat 13 tahun, paling lambat 40 tahun.
Maklum, kuota haji dari Arab Saudi untuk Indonesia, meskipun yang terbanyak dari semua negara, sesungguhnya relatif sedikit, tak sebanding dengan jumlah penduduk yang mencapai 280-an juta, dan 82 persennya adalah muslim.
Tahun 2025 ini Indonesia mendapat kuota haji sebanyak 221.000 orang. Dari jumlah itu, 203.320 orang merupakan jemaah haji reguler yang dilayani Kementerian Agama.
Ketiga, banyak yang tamak spiritual. Mereka yang sudah berhaji, mau berhaji lagi. Padahal kewajiban berhaji hanya sekali seumur hidup. Ini namanya tamak spiritual. Jatah atau kuota yang mestinya bisa digunakan orang lain akhirnya digunakan mereka yang sudah berhaji. Yang penting punya uang. Mereka tidak memikirkan muslim lainnya yang belum berhaji.
Asas Manfaat
Lamanya masa tunggu haji di Indonesia akhirnya dimanfaatkan oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab. Yang berlaku adalah hukum ekonomi, “supply and demand”. Ketika supply (persediaan) terbatas sementara penawaran meningkat, akhirnya tarif mahal pun dibayar.
Ini peluang emas bagi agen-agen travel nakal untuk memanfaatkan kesempatan di dalam kesempitan: menipu!
Pun, oknum-oknum Kementerian Agama. Lihat saja pada musim haji tahun 2024 lalu, di mana tambahan kuota dari Arab Saudi yang mestinya seluruhnya untuk jemaah haji reguler, ternyata banyak “dijual” untuk haji khusus.
Kasus ini sempat ramai. Bahkan DPR pun sempat membuat Panitia Khusus Haji. Namun hingga pensiun, Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Agama saat itu, tak pernah memenuhi panggilan Pansus Haji. Aparat penegak hukum pun tidak pernah menindaklanjuti kasus ini.
Alhasil, ibadah haji pun menjadi ladang korupsi. Jalan haram menuju halal.


























