• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Pasal Warisan Kolonial Jangan Dihidupkan Lagi

fusilat by fusilat
July 19, 2022
in Feature
0
Pasal Warisan Kolonial Jangan Dihidupkan Lagi

Foto: Rifkianto Nugroho | Detik

Share on FacebookShare on Twitter

Oleh : Hasan Sadeli

Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang memuat belasan isu penting mengundang perdebatan di ruang publik. Perdebatan terjadi salah satunya karena draf RKUHP yang akan disahkan ini masih misterius. Istilah misterius mulanya muncul ketika saat publik saat ini hanya bisa mengakses RKUHP versi tahun 2019.

Tetapi tampaknya draf yang bisa diakses publik hari ini adalah draf yang sesungguhnya tidak berubah. Artinya draf RKUHP yang menjadi Prolegnas Prioritas 2022 ini merupakan draf RKUHP versi 2019. Karena kalaupun ternyata draf RKUHP ini ada versi terbarunya, lantas mengapa DPR bersama pemerintah enggan membuka dialog pembahasan draf RKUHP di tengah tuntutan publik?

Hal lain yang semakin memperkuat dugaan tidak adanya versi terbaru RKUHP ialah pernyataan dari salah satu anggota Panja RKUHP Nasir Djamil di ILC (1/7). Nasir mengatakan bahwa sebenarnya draf RKUHP ini tidak dirahasiakan (misterius). Karena draf RKUHP termasuk yang di dalamnya membahas tentang pasal penghinaan tidak berubah alias masih sama dengan draf RKUHP versi tahun 2019.

Haatzaai artikelen

Pasal penghinaan terhadap pejabat dan lembaga negara berlaku di beberapa negara dengan pengecualian di hampir sebagian besar negara demokrasi. Indonesia sendiri selama lebih dari tujuh dekade lamanya mewarisi pasal-pasal kolonial Belanda sejenis itu yang dikenal sebagai haatzaai artikelen yang diperkenalkan pemerintah kolonial Hindia Belanda sejak tahun 1914.

Pasal penghinaan atau ujaran kebencian sebenarnya tidak berdiri sendiri melainkan juga terkait dengan permasalahan eksternal. Yakni menyangkut netralitas Belanda di tengah kecamuk perang besar di Eropa. Kees Van Dijk dalam karyanya berjudul The Netherlands Indies and the Great War menjelaskan bahwa Belanda perlu mengontrol suara pers di Hindia Belanda. Tujuannya agar pers tidak terlalu keras melayangkan kritik terhadap aktor besar dalam perang dunia pertama dalam hal ini Jerman.

Suara anti-Jerman dikhawatirkan dapat mengganggu hubungan Belanda-Jerman di Eropa. Selain suara anti-Jerman, pemerintah kolonial juga dipusingkan dengan serangan terhadap kebijakan pemerintah dan kecenderungan jurnalis nasionalis dalam menulis artikel yang dianggap memicu kebencian terhadap pemerintah kolonial Hindia Belanda. Hal ini kemudian mendorong diberlakukannya cara hukum yang spesifik guna mengekang kebebasan di tanah jajahan yang berbeda dengan hukum pidana di negeri induknya (Belanda).

Pada gilirannya, kita menyaksikan serangkaian upaya pemerintah kolonial menggunakan pasal haatzaai untuk menekan tidak hanya pers bumi putera tetapi juga tokoh pergerakan nasional. Atas hal itu, sejumlah pakar hukum menilai pemerintah Indonesia sedang berjalan mundur karena dianggap hendak memenjarakan kebebasan yang justru dulu diperjuangkan dan diidamkan dengan susah payah.

Alasan keseimbangan

Di tengah serbuan kritik terhadap pasal penghinaan dalam draf RKUHP ada baiknya kita melihat ulasan dari Ariel Heryanto, profesor emeritus dari Monash University dalam sebuah artikelnya yang dimuat Kompas. Ariel pernah mengatakan bahwa menghidupkan pasal penghinaan bukan merupakan langkah konkret bagi terciptanya keseimbangan antara kebebasan berpendapat dan perlindungan nama baik orang lain.

Hal itu diutarakannya ketika berusaha merespons pendapat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasona Laoli pada 2019. Ariel berpandangan demi keseimbangan, seharusnya ada pasal-pasal yang mengancam pejabat negara apabila menyerang kehormatan rakyat. Bukan sebaliknya. Ariel mengatakan demikian mengingat hak bersuara pejabat jauh lebih besar daripada rakyat biasa atau tidak berimbang. Mengingat pemerintah mempunyai seluruh perangkat yang kokoh seperti Kementerian Komunikasi dan Informasi, Kementerian Pendidikan, Kantor Humas, dan influencer.

Segala perangkat yang dimiliki pemerintah seyogianya membuat pemerintah merasa mampu untuk menyeimbangkan situasi dan menjamin kelangsungan prinsip kebebasan berpendapat dialam demokrasi. Bukan malah memformulasikan produk hukum yang terkesan menihilkan wibawa dan keberanian para pemimpin yang duduk di pemerintahan sampai-sampai memerlukan perisai.

Meskipun memang di lain pihak terdapat kendala lain yang lebih rumit terutama ketika kebebasan berpendapat secara liar diekspresikan melalui berbagai saluran termasuk media sosial yang sulit untuk dikontrol. Kita juga tidak bisa menampik realitas tentang suburnya beragam narasi yang berisi ujaran kebencian dan upaya untuk mengurangi rasa percaya terhadap pemerintah.

Setiap kebijakan yang dikeluarkan pemerintah terkadang tidak pernah ada baiknya di mata satu kelompok tertentu. Tetapi di negara demokrasi, sekali lagi kritik adalah suatu keniscayaan. Tidak ada orang yang istimewa di dalam demokrasi. Semua sama kedudukannya. Dengan demikian apapun yang pemantiknya, sikap bersikeras untuk memperjuangkan pengesahan RKUHP hanya akan menguatkan asumsi publik terhadap pemerintah yang dinilai paranoid terhadap kritik dan cenderung ingin diistimewakan

Sebening kristal

Alih-alih memanfaatkan keberadaan sumber daya seperti tenaga ahli dan perangkat yang dimiliki yang berkemampuan untuk mengulas batas-batas yang jelas antara kritik dan penghinaan, pemerintah seharusnya tetap bersikap santai dan menghadapi semua kritik dengan gagah berani. Pemerintah tidak perlu risau sebab antara kritik dan penghinaan tidak akan tertukar. Keduanya sebening kristal.

Penghinaan dan kritik adalah dua hal yang berbeda yang tidak perlu dirinci, diperluas, dan diperjelas dalam RKUHP. Sebab bila itu tetap dilakukan, maka Indonesia bukan saja akan dianggap mundur ke belakang karena memunggungi demokrasi dengan menghidupkan pasal kolonial. Melainkan juga budaya ketimuran kita kemudian menjadi dipertanyakan. Yakni budaya orang Indonesia yang sangat menjunjung etika dan moral sebagai budaya yang melekat. Sehingga sebenarnya di alam demokrasi ini bangsa kita tidak perlu lagi diajari untuk membedakan mana kritik dan mana penghinaan.

Keseimbangan yang harus disasar pemerintah ialah keseimbangan yang bersifat objektif baik di mata hukum, di mata demokrasi, maupun dalam pandangan objektif masyarakat luas. Karena itu, pemerintah seharusnya menggunakan inisiatifnya untuk melahirkan produk hukum yang lebih inovatif dari pada menghidupkan atau mengkodifikasi pasal warisan kolonial yang jauh dari kata kreatif dan jelas-jelas memunggungi jiwa zaman.

Hasan Sadeli | Lulusan Magister Ilmu Sejarah Universitas Indonesia

Dikutip dari detik.com, Rabu 13 Juli 2022.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Breaking News: Irjen Pol Ferdy Sambo di Non Aktifkan Malam Ini

Next Post

Usai Viral, BRIN Mendadak Batalkan Renovasi Rp6 Miliar Ruang Kerja Megawati cs

fusilat

fusilat

Related Posts

Republik Oligarki: Menakar Kedalaman Jurang Ketimpangan Indonesia 2026
Economy

Republik Oligarki: Menakar Kedalaman Jurang Ketimpangan Indonesia 2026

May 2, 2026
Feature

Menuju Ul Albab: Memadukan Integritas, Akademik, dan Kebermanfaatan

May 2, 2026
Mengapa Jokowi Tak Mau Berkacamata?
Feature

Mengapa Jokowi Tak Mau Berkacamata?

May 2, 2026
Next Post
Usai Viral, BRIN Mendadak Batalkan Renovasi Rp6 Miliar Ruang Kerja Megawati cs

Usai Viral, BRIN Mendadak Batalkan Renovasi Rp6 Miliar Ruang Kerja Megawati cs

Sebelum Lulus Lebih dari 80% Mahasiswa Jepang Telah Mendapatkan Tawaran Pekerjaan

Sebelum Lulus Lebih dari 80% Mahasiswa Jepang Telah Mendapatkan Tawaran Pekerjaan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Ketika Buruh Tampar Muka Prabowo
Pojok KSP

Ketika Buruh Tampar Muka Prabowo

by Karyudi Sutajah Putra
May 2, 2026
0

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Analis Politik Konsultan & Survei Indonesia (KSI) Jakarta - Maksud hati memeluk gunung, apa daya tangan...

Read more
IPW Apresiasi Kapolda NTT Terkait Mafia BBM Ilegal

IPW Apresiasi Kapolda NTT Terkait Mafia BBM Ilegal

April 30, 2026
Presiden Prabowo, Waspada! Gejolak September Bisa Jadi Strategi Politik Tersembunyi

Prabowo Mulai Panik!

April 29, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Republik Oligarki: Menakar Kedalaman Jurang Ketimpangan Indonesia 2026

Republik Oligarki: Menakar Kedalaman Jurang Ketimpangan Indonesia 2026

May 2, 2026
Ketika Buruh Tampar Muka Prabowo

Ketika Buruh Tampar Muka Prabowo

May 2, 2026

Menuju Ul Albab: Memadukan Integritas, Akademik, dan Kebermanfaatan

May 2, 2026
Mengapa Jokowi Tak Mau Berkacamata?

Mengapa Jokowi Tak Mau Berkacamata?

May 2, 2026
Jumhur Hidayat: Dari Terdakwa Hoaks hingga Dinyatakan Tak Bersalah

Jumhur Hidayat: Dari Terdakwa Hoaks hingga Dinyatakan Tak Bersalah

May 2, 2026
Export Manusia – Apa Untungnya?

Export Manusia – Apa Untungnya?

May 2, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Republik Oligarki: Menakar Kedalaman Jurang Ketimpangan Indonesia 2026

Republik Oligarki: Menakar Kedalaman Jurang Ketimpangan Indonesia 2026

May 2, 2026
Ketika Buruh Tampar Muka Prabowo

Ketika Buruh Tampar Muka Prabowo

May 2, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist