Jakarta, 2/06/22 (FusilatNews)- Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) membuat petisi online berisi desakan agar Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mundur dari jabatannya usai menikah dengan adik Presiden Jokowi, Idayati. PBHI menilai pernikahan Usman dengan adik Presiden Joko Widodo, Idayati membuat posisinya sebagai Ketua MK rawan konflik kepentingan.
“Hubungan kekeluargaan ini tentu bermasalah, baik dari segi etika profesi dan perilaku hakim,” kata Ketua PBHI, Julius Ibrani lewat keterangan tertulis, dikutip tempo.co Kamis, 2 Juni 2022.
Julius mengatakan dalam perkara pengujian undang-undang, Presiden adalah pihak yang sama dengan DPR. Presiden adalah pelaksana undang-undang. Sehingga dalam setiap pengujian UU, keterangan Presiden selalu mempertahankan atau menolak pembatalan. “Kepentingan presiden jelas berlawanan dengan kepentingan pemohon yang ingin UU dibatalkan,” kata Julius.
Ia melanjutkan posisi Anwar Usman juga menjadi rawan konflik kepentingan dalam perkara gugatan hasil Pemilu. Sebab, dua keluarga Jokowi menjadi pemenang di Pilkada Solo dan Medan.
“Lantas, apakah Anwar Usman bisa melaksanakan tanggung jawabnya memeriksa perkara di MK? Jawabannya, enggak,” ungkapnya.
Julius menyinggung Pasal 17 ayat (4) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan ketua majelis hakim, hakim anggota, jaksa, maupun panitera harus mundur apabila memiliki hubungan darah, semenda, hingga derajat ketiga dengan pihak yang diadili atau advokat.
Oleh sebab itu, PBHI membuat petisi di change.org dan meminta masyarakat ikut aktif menandatanganinya. Harapannya, jiwa kenegarawanan Anwar muncul, dan mundur dari dari MK
Lebih lanjut, Usman sebagai hakim MK harus mundur dari pemeriksaan perkara pengujian undang-undang yang jumlahnya rata-rata 79 perkara setiap tahun. Belum termasuk perkara perselisihan hasil Pemilu,” ungkapnya
Julius menilai hubungan keluarga antara Anwar Usman dengan Jokowi juga melanggar Peraturan MK RI No. 09/PMK/2006 tentang Pemberlakuan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi. Aturan itu mengatur prinsip-prinsip yang harus dimiliki hakim MK yaitu prinsip independensi, ketakberpihakan, serta kepantasan dan kesopanan.
Berita Update Lainnya Ikuti Kami Di Google News