Jakarta – Fusilatnews – Dihadapan Ibunda dan Ayahanda Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, ibu Rosti Simanjutak dan Bapak Samuel Hutabarat.terdakwa Putri Candrawati atas nama keluarga Ferdi Sambo mengucapkan rasa belasungkawa dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 1/11/2022
Kesempatan untuk memberikan ucapan belasungkawa diberikan hakim sebelum menskors sidang menjelang jam istirahat.
“Izinkan saya atas nama keluarga menyampaikan turut berdukacita atas berpulangnya ananda Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dan semoga almarhum diberikan tempat yang terbaik di sisi Yang Maha Kuasa,. Saya dan Bapak Ferdy Sambo tidak sedikit pun menginginkan kejadian seperti ini terjadi dalam kehidupan keluarga kami,” Kata Putri dalam pernyataannya
Ibu Rosti terlihat memalingkan wajah ke arah kiri saat Putri menyampaikan ucapan belasungkawa itu.
“Saya sebagai seorang ibu bisa merasakan rasa duka yang paling dalam untuk ibu sebagai ibunda dari Yosua. Saya dan Bapak Ferdy Sambo tidak sedikit pun menginginkan kejadian seperti ini terjadi dalam kehidupan keluarga kami,” Kata Putri. melanjutkan Pernyataannya.
Sidang yang mengadili terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). menghadirkan 12 orang saksi diantaranya orang tua Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak. dan penasehat hukum keluarga Kamaruddin Simanjuntak
Dalam kasus ini, terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap mendiang Brigadir J bersama Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Richard Eliezer. Dalam dakwaan disebutkan, Ferdy Sambo merupakan orang yang memerintahkan Bharada Richard Eliezer menembak Brigadir J.
Pembunuhan yang dipicu oleh laporan sepihak isteri Sambo Putri Candrawathi yang menceritakan dirinya menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh ajudan Sambo Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Mendengar cerita yang disampaikan oleh Putri Candrawati kepada suaminya Ferdi Sambo, Sambo bereaksi marah dan bersama ajudan lainnya yaitu Bharada E, dan Ricky Rizal, pembantunya Kuat Ma’ruf dan Isterinya Putri Candrawati merencanakan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat dan selanjutnya melakukan eksekusi pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, di Rumah Dinas Kepala Divisi Propam Mabes Polri.
Atasn tindakan pembunuhan berencana ini Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
























