Jakarta-FusilatNews– Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menggelar konferensi pers pada malam ini untuk merespons penahanan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam kesempatan tersebut, tim hukum Hasto menegaskan bahwa penahanan ini merupakan langkah politik dan bagian dari upaya untuk melemahkan partai sebelum Kongres PDIP berlangsung.
“Ini adalah penahanan politik dan babak baru dari serangan terhadap partai kami. Penahanan ini membuktikan bahwa Sekjen PDIP memang sudah ditargetkan untuk ditahan sebelum kongres partai,” ujar perwakilan tim hukum PDIP dalam konferensi pers.
PDIP menilai bahwa tidak ada urgensi dalam penahanan Hasto Kristiyanto. Menurut mereka, Hasto selalu kooperatif dalam proses hukum dan tidak menunjukkan indikasi akan melarikan diri. Selain itu, sebagai Sekjen partai, Hasto tengah disibukkan dengan berbagai agenda penting, termasuk persiapan kongres PDIP.
“Tindakan hukum yang dilakukan penyidik KPK ini jelas bermasalah karena saat ini kita masih dalam proses praperadilan. Dalam proses ini, seorang tersangka tidak boleh ditahan tanpa melalui putusan hakim praperadilan,” kata tim hukum PDIP.
Mereka juga menyoroti bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjadwalkan sidang praperadilan pada 3 Maret 2025. Berdasarkan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, jika hakim praperadilan memutuskan bahwa penahanan tersangka tidak sah, maka tersangka harus dibebaskan. PDIP menuding KPK telah mengabaikan proses hukum dengan melakukan penahanan sebelum praperadilan selesai.
Dugaan Politisasi Hukum
PDIP menyoroti bahwa sejak awal, kasus ini sarat dengan kepentingan politik. Mereka menuding ada pihak di luar KPK yang mengendalikan penahanan Hasto Kristiyanto. Dugaan tersebut diperkuat dengan pernyataan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dalam rapat dengan Komisi III DPR RI pada 1 Juli 2024, yang menyatakan bahwa KPK mengalami kesulitan karena adanya penyidik dengan loyalitas ganda terhadap instansi asal mereka.
PDIP juga mengingatkan bahwa pada Juni 2024, Hasto Kristiyanto secara bersamaan dipanggil oleh Polda Metro Jaya dan KPK untuk dua kasus berbeda, yakni dugaan penyebaran hoaks dan dugaan suap terkait kasus Harun Masiku. Mereka menilai pemanggilan ini sebagai bagian dari upaya sistematis untuk menekan PDIP dan membungkam kritik terhadap pemerintah.
“Kita bisa melihat bagaimana sejak awal ada upaya sistematis untuk menjadikan Mas Hasto sebagai target. Sehari setelah dilantik, pimpinan KPK yang baru langsung menargetkan beliau dan menetapkannya sebagai tersangka. Pertanyaannya, siapa yang berada di balik semua ini?” ujar tim hukum PDIP.
Proses Hukum Dipertanyakan
Dalam konferensi pers tersebut, tim hukum PDIP juga menyoroti kurangnya bukti permulaan dalam kasus yang menjerat Hasto. Mereka menegaskan bahwa dalam pemeriksaan, tidak ada bukti yang menunjukkan keterlibatan Hasto dalam kasus suap terkait Harun Masiku.
“Sampai hari ini, belum ada bukti permulaan yang dikonfirmasi bahwa Mas Hasto terlibat dalam suap-menyuap atau menghalangi penyidikan,” ungkap mereka.
Selain itu, mereka menyoroti bagaimana Hasto Kristiyanto langsung ditahan dan mengenakan rompi oranye tanpa adanya bukti permulaan yang kuat. “Ketika saya melihat di televisi Mas Hasto mengenakan rompi oranye dan turun dari tangga KPK, saya sangat terkejut. Ini bukan sesuatu yang kita harapkan, mengingat proses peradilan baru akan dimulai pada 3 Maret 2025,” tambah salah satu perwakilan PDIP.
Di akhir konferensi pers, PDIP menyerukan kepada seluruh kader untuk tetap tenang dan solid dalam menghadapi situasi ini. Mereka menegaskan bahwa seluruh aktivitas partai akan tetap berjalan di bawah kepemimpinan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri.
“Kami akan mengikuti proses hukum yang berlaku dan percaya bahwa keadilan akan ditegakkan,” tutup mereka.





















