Jakarta – Fusilatnews – Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Perjuangan ( PDIP) Hasto Kristiyanto ditahan KPK dalam kasus dugaan Suap PAW anggota DPR.sambil kepalkan tangan dan tereak Merdeka, Hasto berjalan menuju tahanan KPK
Hasto ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) dalam kasus dugaan suap PAW anggota DPR yang melibatkan mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan
Dalam kasus ini Hasto bersama Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus yang sama
Hasto juga dituduh membocorkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal 2020 lalu yang menyasar Harun Masiku
Ia diduga meminta Harun merendam handphone dan segera melarikan diri.Hasto diduga juga memerintahkan anak buahnya yakni Kusnadi untuk menenggelamkan handphone agar tidak ditemukan oleh KPK.
Tak hanya itu, Hasto disebut mengumpulkan beberapa orang saksi terkait perkara agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Hasto sudah berupaya untuk lepas dari status tersangka dengan mengajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Namun, usaha tersebut kandas.
Dalam persidangan yang terbuka untuk umum, Kamis (13/2), hakim tunggal PN Jakarta Selatan Djuyamto menyatakan tidak menerima permohonan Praperadilan Hasto yang mempermasalahkan penetapan tersangka di kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.
Menurut hakim, seharusnya permohonan dibuat secara terpisah. Atas alasan itu, Hasto mengajukan dua permohonan Praperadilan pada Senin, 17 Februari kemarin.























