• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home News Layanan Publik

TNI Diduga Intervensi Penegakan Hukum, IPW Minta Panglima Tertibkan

Karyudi Sutajah Putra by Karyudi Sutajah Putra
February 21, 2025
in Layanan Publik, News
0
Memosisikan TNI Sedikit Lebih Maju
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Karyudi Sutajah Putra

Jakarta, FusilatNews – Indonesia Police Watch (IPW) meminta perhatian Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto untuk menertibkan aparaturnya yang melakukan intervensi dalam kewenangan yang bukan tupoksi (tugas pokok dan fungsi) TNI, yaitu penegakan hukum di Kabupaten Solok, Sumatera Barat, dan Medan, Sumatera Utara.

“Pasalnya, munculnya TNI dalam proses penertiban hukum ini akan mengganggu tatanan hukum dalam penegakan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso (STS) di Jakarta, Jumat (21/2/2025).

Di Kabupaten Solok, katanya, terbit Surat Perintah Nomor: Sprin/85/II/2025 yang ditandatangani Komandan Distrik Militer (Dandim) 032/Solok Letkol Sapta Raharja tertanggal 17 Februari 2025 tentang Penertiban Tambang Emas Tanpa Izin (PETI) yang berada di wilayah Solok.

Demikian juga yang dilakukan di Medan, kata STS, saat prajurit TNI Angkatan Darat (AD) dari Kodam I/Bukit Barisan menggerebek sebuah gudang berlokasi di Kompleks Pergudangan Harmoni di Tanjung Selamat, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, dan di Kompleks Pergudangan Intan Blok 8A, 9A, 10A, 11A dan 88F di Jalan Letda Sujono, Tembung, Kota Medan.

Penggrebekan oli palsu berbagai merk itu dilakukan pada Rabu, 19 Februari 2025 dengan menyita serta mengamankan ribuan kotak berisikan oli palsu.

“Dalam penindakan tersebut, kami berhasil menemukan serta mengamankan ribuan produk oli palsu di lokasi tersebut. Produk-produk ilegal ini terdiri dari berbagai merek, dengan total barang bukti mencapai lebih dari 30 truk,” kata Kepala Staf Kodam I/BB Brigjen Refrizal dalam keterangan persnya, Kamis (20/2/2025) sepert dipublikasikan www.medan.viva.co.id pukul 18.20 WIB.

Pastinya, kata STS, kedua kegiatan penegakan hukum yang dilakukan oleh TNI AD tersebut tidak melibatkan pihak yqng berwenang menurut undang-undang (UU), yaitu Polri.

“Dua peristiwa intervensi aparat TNI dalam penegakan hukum di Solok dan Medan akan menimbulkan kekacauan dalam aspek tatanan hukum yang benar berdasarkan UU, selain dapat dinilai sebagai intervensi kewenangan penegakan hukum yang menjadi tupoksi Polri, juga akan berpotensi menimbulkan gesekan antar-aparatur negara dilapangan,” sesal STS.

Intervensi aparatur TNI dalam proses penegakan hukum, lanjutnya, juga akan menimbulkan ketidakpastian hukum serta ketidakadilan bagi masyarakat yang menjadi sasaran penertiban.

“Masyarakat yang menjadi sasaran penertiban tidak dapat membela dirinya secara hukum, karena TNI bukan subjek hukum Praperadilan menurut KUHAP ketika tindakannya dinilai salah dalam penertiban dan pengeledahan. Selain itu, tindakan penegakan hukum oleh aparatur TNI ini menimbulkan ketidakpastian hukum karena proses penetiban sampai penggeledahan tidak dapat ditindaklanjuti ke proses penuntutan di sidang pengadilan, karena pihak TNI tidak berwenang melakukan permintaan keterangan pro-justisia dan melakukan pemberkasan perkara terhadap warga sipil yang diduga melanggar hukum,” paparnya.

“Praktik intervensi penegakan hukum oleh aparatur TNI ini juga berpotensi menyimpang selain hanya mempertontonkan pendekatan kekuasaan saja,” lanjutnya.

Bahkan, masih kata STS, yang telah dilakukan oleh TNI AD baik di Solok maupun Medan, telah melanggar dua aturan perundang-undangan, yakni Pasal 30 UUD 1945, dan Ketetapan MPR No VII Tahun 2000.

Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 menyatakan, Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

Sementara TNI di dalam Pasal 30 ayat (3) UUD 1945 disebutkan terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.

“Pada Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan Peran Polri, dalam Pasal 2 disebutkan peran TNI ayat (1) berbunyi, ‘TNI merupakan alat negara yang berperan sebagai alat pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia.’ Ayat (2) menyatakan, ‘TNI sebagai alat pertahanan negara bertugas pokok menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.’ Sedangkan ayat (3) menyatakan, ‘TNI melaksanakan tugas negara dalam penyelenggaraan wajib militer bagi warga negara yang diatur dengan undang-undang’, ” terangnya.

Peran Polri dalam TAP VII/MPR/2000, masih kata STS, diletakkan pada Pasal 6 di mana ayat (1) menyebutkan bahwa Polri merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, memberikan pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

“Ayat (2) menyatakan bahwa dalam menjalankan perannya, Polri wajib memiliki keahlian dan keterampilan secara profesional,” tukasnya.

Oleh karena itu, STS menilai apa yang dilakukan oleh TNI AD di Solok dan Medan bukan wilayah tugas dan perannya, dan untuk menjaga tertib hukum di Indonesia maka dua peristiwa intervensi penegakan hukum oleh aparatur TNI tersebut harus melibatkan dan diserahkan kepada Polri.

“Dengan begitu maka tidak ada tumpang tindih kewenangan dalam menjalankan tugas di masing-masing institusi, ” tandasnya.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

PDIP Gelar Konferensi Pers: Hasto Kristiyanto Ditahan, Disebut sebagai Penahanan Bermuatan Politik

Next Post

Sambil Kepalkan Tangan dan Tereak Merdeka, Hasto Menuju Tahanan KPK

Karyudi Sutajah Putra

Karyudi Sutajah Putra

Related Posts

daerah

DDII Depok Gelar Raker Perdana, Siapkan Program Dakwah 2026–2031

June 14, 2026
TAJEN DI BALI: ARENA JUDI TERORGANISIR JADI KEJAHATAN KERAH PUTIH – TOKOH: HARUS DILEGALISIR UNTUK TUTUP RUANG KEHILANGAN
Crime

TAJEN DI BALI: ARENA JUDI TERORGANISIR JADI KEJAHATAN KERAH PUTIH – TOKOH: HARUS DILEGALISIR UNTUK TUTUP RUANG KEHILANGAN

June 14, 2026
TNI dan Komcad Bukan Alat Hadapi Demonstrasi Mahasiswa
Birokrasi

TNI dan Komcad Bukan Alat Hadapi Demonstrasi Mahasiswa

June 13, 2026
Next Post
Sambil Kepalkan Tangan dan Tereak Merdeka, Hasto Menuju Tahanan KPK

Sambil Kepalkan Tangan dan Tereak Merdeka, Hasto Menuju Tahanan KPK

PDIP: Besok Pasangan Pramono-Rano Daftar ke KPU

Kepala Daerah PDIP yang Tidak Mengikuti Retret di Akmil Magelang

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Rakyat Melawan!
Feature

Rakyat Melawan!

by Karyudi Sutajah Putra
June 13, 2026
0

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Demonstran 1998 Kampus UNS Jakarta - Maka hanya ada satu kata: lawan! (Widji Thukul, 1963-1998). Demikianlah...

Read more
TNI dan Komcad Bukan Alat Hadapi Demonstrasi Mahasiswa

TNI dan Komcad Bukan Alat Hadapi Demonstrasi Mahasiswa

June 13, 2026
Aktivis 98 Kutuk Teror Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

Vonis Kasus Andrie Yunus: Pelanggengan Impunitas dan Remiliterisasi

June 12, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4

DDII Depok Gelar Raker Perdana, Siapkan Program Dakwah 2026–2031

June 14, 2026
TAJEN DI BALI: ARENA JUDI TERORGANISIR JADI KEJAHATAN KERAH PUTIH – TOKOH: HARUS DILEGALISIR UNTUK TUTUP RUANG KEHILANGAN

TAJEN DI BALI: ARENA JUDI TERORGANISIR JADI KEJAHATAN KERAH PUTIH – TOKOH: HARUS DILEGALISIR UNTUK TUTUP RUANG KEHILANGAN

June 14, 2026
Siapa Saja Pemakan Duit Pajak dan Hidupnya Hedon?

Siapa Saja Pemakan Duit Pajak dan Hidupnya Hedon?

June 14, 2026
RI 36 Milik Rafli Achmad Terungkap, Aksi Arogan Patwal Tuai Kritik

Seret Nama Raffi Ahmad, Bos Blueray: Air Susu Dibalas Air Tuba

June 14, 2026

Menguatkan Integritas dan Profesionalitas Pemegang Peran Pengganti Perusahaan Cangkang (Ketika Pemeran Pengganti Masuk ke Panggung Utama)

June 14, 2026
Prabowo Menjadi Jenderal Karena Seragam – Jenderal di Pundak, Kopral di Mimbar

Prabowo Menjadi Jenderal Karena Seragam – Jenderal di Pundak, Kopral di Mimbar

June 14, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

DDII Depok Gelar Raker Perdana, Siapkan Program Dakwah 2026–2031

June 14, 2026
TAJEN DI BALI: ARENA JUDI TERORGANISIR JADI KEJAHATAN KERAH PUTIH – TOKOH: HARUS DILEGALISIR UNTUK TUTUP RUANG KEHILANGAN

TAJEN DI BALI: ARENA JUDI TERORGANISIR JADI KEJAHATAN KERAH PUTIH – TOKOH: HARUS DILEGALISIR UNTUK TUTUP RUANG KEHILANGAN

June 14, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Loading Comments...