Oleh: Karyudi Sutajah Putra
Jakarta, FusilatNews – Indonesia Police Watch (IPW) meminta perhatian Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto untuk menertibkan aparaturnya yang melakukan intervensi dalam kewenangan yang bukan tupoksi (tugas pokok dan fungsi) TNI, yaitu penegakan hukum di Kabupaten Solok, Sumatera Barat, dan Medan, Sumatera Utara.
“Pasalnya, munculnya TNI dalam proses penertiban hukum ini akan mengganggu tatanan hukum dalam penegakan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso (STS) di Jakarta, Jumat (21/2/2025).
Di Kabupaten Solok, katanya, terbit Surat Perintah Nomor: Sprin/85/II/2025 yang ditandatangani Komandan Distrik Militer (Dandim) 032/Solok Letkol Sapta Raharja tertanggal 17 Februari 2025 tentang Penertiban Tambang Emas Tanpa Izin (PETI) yang berada di wilayah Solok.
Demikian juga yang dilakukan di Medan, kata STS, saat prajurit TNI Angkatan Darat (AD) dari Kodam I/Bukit Barisan menggerebek sebuah gudang berlokasi di Kompleks Pergudangan Harmoni di Tanjung Selamat, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, dan di Kompleks Pergudangan Intan Blok 8A, 9A, 10A, 11A dan 88F di Jalan Letda Sujono, Tembung, Kota Medan.
Penggrebekan oli palsu berbagai merk itu dilakukan pada Rabu, 19 Februari 2025 dengan menyita serta mengamankan ribuan kotak berisikan oli palsu.
“Dalam penindakan tersebut, kami berhasil menemukan serta mengamankan ribuan produk oli palsu di lokasi tersebut. Produk-produk ilegal ini terdiri dari berbagai merek, dengan total barang bukti mencapai lebih dari 30 truk,” kata Kepala Staf Kodam I/BB Brigjen Refrizal dalam keterangan persnya, Kamis (20/2/2025) sepert dipublikasikan www.medan.viva.co.id pukul 18.20 WIB.
Pastinya, kata STS, kedua kegiatan penegakan hukum yang dilakukan oleh TNI AD tersebut tidak melibatkan pihak yqng berwenang menurut undang-undang (UU), yaitu Polri.
“Dua peristiwa intervensi aparat TNI dalam penegakan hukum di Solok dan Medan akan menimbulkan kekacauan dalam aspek tatanan hukum yang benar berdasarkan UU, selain dapat dinilai sebagai intervensi kewenangan penegakan hukum yang menjadi tupoksi Polri, juga akan berpotensi menimbulkan gesekan antar-aparatur negara dilapangan,” sesal STS.
Intervensi aparatur TNI dalam proses penegakan hukum, lanjutnya, juga akan menimbulkan ketidakpastian hukum serta ketidakadilan bagi masyarakat yang menjadi sasaran penertiban.
“Masyarakat yang menjadi sasaran penertiban tidak dapat membela dirinya secara hukum, karena TNI bukan subjek hukum Praperadilan menurut KUHAP ketika tindakannya dinilai salah dalam penertiban dan pengeledahan. Selain itu, tindakan penegakan hukum oleh aparatur TNI ini menimbulkan ketidakpastian hukum karena proses penetiban sampai penggeledahan tidak dapat ditindaklanjuti ke proses penuntutan di sidang pengadilan, karena pihak TNI tidak berwenang melakukan permintaan keterangan pro-justisia dan melakukan pemberkasan perkara terhadap warga sipil yang diduga melanggar hukum,” paparnya.
“Praktik intervensi penegakan hukum oleh aparatur TNI ini juga berpotensi menyimpang selain hanya mempertontonkan pendekatan kekuasaan saja,” lanjutnya.
Bahkan, masih kata STS, yang telah dilakukan oleh TNI AD baik di Solok maupun Medan, telah melanggar dua aturan perundang-undangan, yakni Pasal 30 UUD 1945, dan Ketetapan MPR No VII Tahun 2000.
Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 menyatakan, Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
Sementara TNI di dalam Pasal 30 ayat (3) UUD 1945 disebutkan terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
“Pada Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan Peran Polri, dalam Pasal 2 disebutkan peran TNI ayat (1) berbunyi, ‘TNI merupakan alat negara yang berperan sebagai alat pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia.’ Ayat (2) menyatakan, ‘TNI sebagai alat pertahanan negara bertugas pokok menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.’ Sedangkan ayat (3) menyatakan, ‘TNI melaksanakan tugas negara dalam penyelenggaraan wajib militer bagi warga negara yang diatur dengan undang-undang’, ” terangnya.
Peran Polri dalam TAP VII/MPR/2000, masih kata STS, diletakkan pada Pasal 6 di mana ayat (1) menyebutkan bahwa Polri merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, memberikan pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
“Ayat (2) menyatakan bahwa dalam menjalankan perannya, Polri wajib memiliki keahlian dan keterampilan secara profesional,” tukasnya.
Oleh karena itu, STS menilai apa yang dilakukan oleh TNI AD di Solok dan Medan bukan wilayah tugas dan perannya, dan untuk menjaga tertib hukum di Indonesia maka dua peristiwa intervensi penegakan hukum oleh aparatur TNI tersebut harus melibatkan dan diserahkan kepada Polri.
“Dengan begitu maka tidak ada tumpang tindih kewenangan dalam menjalankan tugas di masing-masing institusi, ” tandasnya.





















