Terkejut sekali membaca curhatan, Adian Napitupulu, hingga mengatakan ; “Kadang kala kita suka teriris-iris hati kita. Tapi perintahnya jaga Jokowi, ya kita jaga. Sesakit apapun itu kita jaga Jokowi,” ucapnya. Itu bukan kalimat satire lagi. Kejujuran ungkapan hati Adian Napitupulu, pendukung utama Jokowi, memuntahkan isi hatinya yang paling dalam. Kata lain, situasi belakangan, sudah sampai pada tingkat “terlalu” (meminjam istiah Rhoma Irama).
“Perintah partai kepada saya sampai hari ini masih menjaga Jokowi,” kata Adian di Kantor PDIP Jawa Timur, Surabaya, Minggu (15/10).
Apa yang tersirat dibalik tirai rintihan Adian Napitupulu itu? Perintah DPP PDIP kepada Fraksi di DPR RI, artinya adalah kata lain ada senjata pamungkas yang dimiliki, yaitu “hak interpelasi yang bisa berujung pada impeachment”.
Pertanyaan kemudian adalah mungkinkah Jokowi bisa di impeached? Ini yang mungkin lupa di kalkulasi. Dinamika politik yang sangat fragile saat ini, bisa tercermin pula pada koalisi-koalisi di DPR RI. Koalisi Indonesia maju di DPR RI yang dahulu, berjumlah 82%. Sementara saat ini, mengacu pada perkembangan terakhir, tinggal PDIP dan PPP atau 25%. Sementara yang lain ada di barisan Gerindra bersama Golkar, PAN, dan Partai Demokrat, yang diperkirakan bisa menjadi lawan koalisi PDIP~PPP. Sisanya adalah koalisi Nasdem, PKB dan PKS, ada dibarisan yang kemungkinan netral.
Tetapi seandainya saja, process impeachment itu bisa berjalan mulus di DPR RI, sampai disini saja masih belum cukup. DPD tidak mudah untuk dibawa proses politik seperti ini. Suaranya akan bergaung pada siding MPR RI nanti. Tetapi bila “lagi”, seandainya DPR RI plus DPD RI, sepakat untuk memakzulkan Jokowi, masihkah ada kendala?
Dalam Pasal 7B ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 disebutkan bahwa usulan pemberhentian dari Dewan Perwakilan Rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili dan memutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden.
Ini artinya MK berhak mengadali dahulu Presiden, yang diusulkan oleh DPR kepada MPR RI, sampai mendapat kekuatan hukum yang inkrah, barulah sidang MPR RI untuk pemakzulan bisa digelar.
Nah, selanjutnya silahkan anda tafsirkan sendiri, apa kira-kira keputusan MK bila saat ini, diminta untuk mengadili Presiden Jokowi?






















