Ketika publik mengharapkan kepemimpinan yang tegas dan solusi nyata atas berbagai persoalan bangsa, panggung politik Indonesia justru diwarnai oleh drama saling lempar isu antara PDIP dan Gerindra terkait kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%. Padahal, fakta menunjukkan bahwa kenaikan tarif PPN ini akan tetap diberlakukan pada 1 Januari 2025, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Alih-alih memberikan pencerahan, dua partai besar ini justru mempersembahkan tontonan yang mencerminkan absurditas politik nasional.
Sejarah Kenaikan PPN: Siapa Bertanggung Jawab?
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie Othniel Frederic Palit, menjelaskan bahwa UU HPP adalah inisiatif Pemerintahan Presiden Joko Widodo. Disampaikan ke DPR pada 5 Mei 2021, RUU tersebut mendapat persetujuan dari delapan fraksi, termasuk PDIP dan Gerindra, untuk dibahas lebih lanjut. Akhirnya, pada 7 Oktober 2021, RUU ini disahkan menjadi undang-undang dalam sidang paripurna. Hanya PKS yang menolak.
Sebagai omnibus law, UU HPP mengatur berbagai aspek perpajakan, termasuk tarif PPN yang dapat diubah pemerintah dalam rentang 5-15% dengan persetujuan DPR. Dengan demikian, keputusan menaikkan tarif PPN menjadi 12% pada 2025 sudah tertanam dalam kerangka hukum sejak UU ini disahkan.
Kritik Gerindra dan “Amnesia” PDIP
Kritik dari Gerindra, melalui Waketum Rahayu Saraswati, mengarahkan sorotan pada PDIP yang kini tiba-tiba menolak kenaikan tarif PPN. Sara mempertanyakan sikap PDIP yang sempat memimpin panitia kerja (panja) pembahasan UU HPP. “Kalau menolak, kenapa tidak waktu mereka menjadi ketua panjanya?” tanyanya retoris.
Sara menilai tindakan PDIP ini sebagai bentuk inkonsistensi politik. Ia menyebut reaksi sejumlah anggota DPR lain yang hanya bisa tersenyum kecut ketika PDIP secara tiba-tiba menyuarakan penolakannya dalam rapat paripurna.
Respons PDIP: Melempar ke Pemerintah
Di sisi lain, PDIP melalui Dolfie, berusaha mengalihkan tanggung jawab dengan menegaskan bahwa UU HPP adalah inisiatif pemerintah Jokowi. Meskipun PDIP turut menyetujui RUU ini dalam proses legislasi, mereka kini mengkritik rencana kenaikan tarif PPN oleh pemerintahan baru Prabowo Subianto. Kritik ini semakin absurd mengingat kenaikan tarif tersebut telah tercantum dalam UU HPP yang disahkan bersama-sama.
Lelicontol Politik: Siapa yang Diuntungkan?
Polemik antara PDIP dan Gerindra ini memperlihatkan bagaimana dua partai besar lebih sibuk dengan strategi saling serang ketimbang memberikan solusi atas tantangan ekonomi yang dihadapi rakyat. Faktanya, kenaikan tarif PPN menjadi 12% akan tetap berlaku, terlepas dari siapa yang memimpin pemerintahan. Sementara itu, rakyat hanya menjadi saksi dari pertunjukan politik yang penuh kepura-puraan.
Menatap 2025: Apa yang Harus Dilakukan?
Jika pemerintah Prabowo Subianto benar-benar menerapkan PPN 12%, langkah mitigasi perlu dilakukan untuk meminimalkan dampaknya pada masyarakat. Pemerintah harus memastikan pertumbuhan ekonomi yang inklusif, membuka lapangan kerja, dan meningkatkan penghasilan masyarakat. Pelayanan publik juga perlu ditingkatkan agar kenaikan pajak ini terasa sepadan dengan manfaat yang diterima rakyat.
Namun, yang lebih mendesak adalah mengakhiri politik pencitraan dan saling lempar isu yang hanya memperburuk kepercayaan publik. PDIP dan Gerindra, sebagai partai besar, seharusnya menjadi teladan dalam membangun diskursus politik yang berorientasi pada kepentingan rakyat, bukan sekadar panggung untuk saling menjatuhkan.
Kesimpulan
Drama politik antara PDIP dan Gerindra soal kenaikan PPN 12% adalah gambaran nyata dari lemahnya kepemimpinan politik yang bertanggung jawab. Di tengah kegentingan ekonomi, rakyat Indonesia pantas mendapatkan pemimpin yang mampu menawarkan solusi nyata, bukan sekadar lelicontol politik yang menguras energi tanpa memberikan manfaat apa pun.
























