Oleh: Damai Hari Lubis – Pengamat Hukum & Politik Mujahid 212
Berita hangat mencuat terkait wacana yang diusulkan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Prof. Yusril Ihza Mahendra. Ia seolah-olah ingin membenarkan pendekatan memaafkan pelaku korupsi dengan syarat para koruptor mengembalikan uang hasil korupsinya. Pendekatan ini diklaim sebagai bagian dari strategi pemberantasan korupsi yang berfokus pada pemulihan kerugian negara (asset recovery). Menurut Yusril, wacana ini telah memiliki dasar hukum, yaitu sejalan dengan Konvensi PBB Melawan Korupsi (United Nations Convention Against Corruption/UNCAC), yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.
Dalam teori hukum pidana, fungsi hukum mencakup tiga hal utama:
- Kepastian hukum (legality),
- Kemanfaatan (utility), dan
- Keadilan (justice).
Namun, dalam praktik penegakan hukum di Indonesia, penerapan ketiga fungsi tersebut kerap direncanakan dan direalisasikan dengan cara yang tidak relevan. Hal ini berpotensi menimbulkan tumpang tindih dalam sistem hukum yang berlaku, bahkan mengikis asas legalitas sebagai norma positif yang wajib dipegang teguh (ius constitutum).
Sebagai perbandingan, seorang pencuri kecil yang mengambil gulungan kabel, beberapa buah lampu, atau pagar besi milik gedung pemerintah sering kali diperlakukan dengan keras. Mereka ditangkap, dipukuli, dijebloskan ke penjara, dan harus menunggu berminggu-minggu untuk menerima vonis. Barang bukti, seperti sepotong kabel atau sebuah lampu, disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan). Namun, para koruptor yang mencuri uang negara hingga triliunan rupiah cukup mengembalikan sebagian dari hasil korupsinya—yang sering kali tidak terlihat secara fisik—dan kemudian melenggang bebas.
Perbandingan Perlakuan: Maling Kecil vs. Koruptor
- Kerugian Negara
- Pencuri kecil menyebabkan kerugian yang bernilai jutaan rupiah, namun mereka dihukum berat.
- Koruptor berdasi (white-collar crime) mengakibatkan kerugian hingga ratusan triliun rupiah, namun cukup dengan mengembalikan sebagian kecil dari hasil korupsinya.
- Kelas Sosial Pelaku
- Pencuri kecil (blue-collar crime) menghadapi sanksi berat karena kejahatannya bersifat kasat mata.
- Koruptor yang merupakan pelaku kejahatan korporasi negara (state corporate crime) sering kali mendapat perlakuan ringan karena posisinya di strata sosial yang tinggi.
Jika dihitung akumulasi kerugian negara akibat korupsi sejak Indonesia merdeka hingga era reformasi, khususnya di bawah pemerintahan Joko Widodo, totalnya bisa mencapai ribuan triliun rupiah. Dana tersebut dapat digunakan untuk membangun 10 Ibu Kota Negara baru atau membiayai pendidikan gratis bagi seluruh anak bangsa dari tingkat TK hingga perguruan tinggi.
Refleksi atas Keadilan dan Voting
Apakah keadilan, sebagai puncak tertinggi dari fungsi hukum, layak dihapuskan hanya karena keputusan 2/3 suara DPR? Apakah substansi keadilan akan kalah oleh mekanisme voting?
Dalam konteks ini, teori OTSJUBEDIL (Objektif, Terstruktur, Sistematis, Jujur, Benar, dan Adil), yang sering disampaikan oleh Prof. Dr. Eggi Sudjana, memberikan kritik tajam terhadap keputusan yang diambil tanpa kajian mendalam. Hal ini sejalan dengan seruan Imam Besar Habib Rizieq Shihab yang mengusulkan Revolusi Akhlak sebagai solusi atas krisis moralitas bangsa.
Penguasa legislatif maupun eksekutif perlu mengingat prinsip-prinsip dasar hukum, termasuk doktrin equality before the law (kesetaraan di hadapan hukum). Penyelarasan antara ratifikasi UNCAC dan sistem hukum nasional, termasuk UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KUHP, dan prinsip good governance, harus dilakukan dengan hati-hati untuk menghindari konflik hukum yang merugikan masyarakat.
Kesimpulan
Jika keadilan hanya dijadikan objek voting, bangsa ini akan semakin rentan terhadap kerusakan moral, politik, ekonomi, dan hukum. Untuk mencegah cacat sejarah kepemimpinan pasca Joko Widodo, revolusi akhlak dan kebangkitan moralitas bangsa menjadi kebutuhan mendesak. Tanpa langkah ini, Indonesia berisiko mendapatkan cap sebagai negara jahiliyah di mata internasional.
























