FusilatNews- Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan akan mengumumkan hasil berkas perkara milik Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan kasus obstruction of justice yang sebelumnya dilimpahkan Bareskrim Polri, paling lambat pada akhir minggu ini .”Tunggu sampai akhir minggu ini ya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dikutip tempo.co, Senin, 26 September 2022.
Menurut Ketut, hingga kini pihaknya masih meneliti berkas perkara yang sebelumnya sempat dikembalikan ke Bareskrim Polri sampai Kamis (29/9) mendatang. “Kita lihat batas waktunya Kamis akan diumumkan,” kata dia.
Ketut menuturkan, untuk berkas perkara yang akan dinyatakan P21 merupakan berkas menyoal pembunuhan berencana terhadap Nofriyansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang didalangi Ferdy Sambo serta berkas perintangan kebenaran atau obstruction of justice.”Seluruhnya (berkas kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice),” kata Ketut.
Seperti diketahui, berkas kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan tersangka Irjen Ferdy Sambo dkk telah diserahkan lagi ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Berkas itu sebelumnya diperbaiki polisi.
Pelimpahan berkas ini untuk kedua kalinya diterima Kejaksaan Agung. Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara tahap I tersangka Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf pada Jumat (19/8) silam.
Berita Update Lainnya Ikuti Kami Di Google News

























