• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Pelaku Kejahatan Kemanusiaan yang Menjabat sebagai Pejabat Negara atau Penguasa Pemerintahan RI Tidak Dapat Diadili oleh ICC?

Damai Hari Lubis - Mujahid 212 by Damai Hari Lubis - Mujahid 212
May 1, 2024
in Feature, Law
0
Pelaku Kejahatan Kemanusiaan yang Menjabat sebagai Pejabat Negara atau Penguasa Pemerintahan RI Tidak Dapat Diadili oleh ICC?
Share on FacebookShare on Twitter

Damai Hari Lubis-Aktivis Hukum & Pengamat Politik Mujahid 212

Sebuah catatan hukum singkat menjelang transisi kekuasaan dari Jokowi ke Prabowo, dari Mei hingga Oktober setelah hasil pemilihan presiden 2024.

International Criminal Court (ICC) adalah organisasi internasional independen yang terpisah dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court atau “ICC”) adalah lembaga pengadilan pidana internasional pertama yang bersifat permanen dan independen. Mahkamah ini memiliki kewenangan untuk mengadili individu atau kelompok yang diduga melakukan kejahatan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi. Keempat jenis kejahatan ini termasuk dalam kategori kejahatan terhadap HAM dan dapat dituntut secara retroaktif atau terhadap peristiwa yang telah terjadi sebelum hukum tersebut diberlakukan, meskipun hal ini melanggar asas legalitas dalam hukum pidana.

Namun demikian, karena Indonesia belum menjadi negara anggota ICC, maka laporan yang diajukan ke ICC tidak akan diproses secara berkelanjutan. Hal ini disebabkan oleh fakta bahwa Indonesia belum menandatangani atau meratifikasi Statuta Roma, dokumen dasar organisasi ICC. Statuta Roma merupakan perjanjian internasional yang ditandatangani di Roma pada tanggal 1 Juli 2002 dan merupakan landasan hukum bagi ICC. Sebagai akibatnya, hukum Indonesia tidak tunduk pada yurisdiksi ICC, dan laporan yang diajukan oleh atau terhadap Indonesia tidak akan diperiksa oleh Mahkamah Pidana Internasional.

Indonesia belum meratifikasi Statuta Roma karena alasan yang disampaikan oleh Prof. Dr. Hikmawanto Juwana, SH, MH, seorang ahli hukum internasional dan mantan dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Menurut beliau, alasan tersebut dapat dijelaskan dengan cukup sederhana.

Beliau menyatakan, “Kita masih mengatakan bahwa kita belum mau mengikuti Statuta Roma, karena RI tidak rela apabila seorang yang disebut sebagai pahlawan menurut bangsa di Negara RI, namun dianggap sebagai pecundang atau penjahat di negara lain.”

Argumentasi ini telah diungkapkan secara langsung oleh Prof. Hikmawanto Juwana saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang uji materiil terkait Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, berdasarkan UU No. 39 tentang HAM, pada Rabu, 8 Februari 2023, di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi. Sidang tersebut merupakan bagian dari perkara Nomor 89/PUU-XX/2022 yang diajukan oleh Marzuki Darusman (Pemohon I), Muhammad Busyro Muqoddas (Pemohon II), dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI/Pemohon III). Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman, bersama dengan tujuh hakim konstitusi lainnya.

Statuta Roma, sebagai landasan pembentukan International Criminal Court (ICC) yang mengatur kewenangan Mahkamah Pidana Internasional, memberikan wewenang kepada ICC untuk mengadili kejahatan yang paling serius dan mendapat perhatian internasional, baik secara retroaktif maupun pada peristiwa yang telah berlalu. Hal ini termasuk kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, kejahatan agresi, dan genosida. Namun, dalam konteks Indonesia, jika kejahatan kategori HAM dilakukan oleh lembaga pemerintah atau non-pemerintah, pelakunya tidak dapat diadili di ICC tanpa adanya laporan yang diajukan oleh pihak tertentu.

Sebagai contoh, peristiwa pada tahun 1998 yang melibatkan pelaku kejahatan kemanusiaan, seperti Prabowo Subianto, meskipun terbukti telah diberhentikan oleh kesatuan ABRI/TNI, tetap berada di luar jangkauan hukum ICC. Prabowo bahkan dilegitimasi oleh KPU dan dipilih sebagai presiden dalam kompetisi pemilihan presiden tahun 2024, tanpa adanya protes dari wakil rakyat. Meskipun ia sebelumnya kalah dalam dua pemilihan presiden sebelumnya pada tahun 2014 dan 2019, pada kompetisi ketiganya, Prabowo memenangkan satu putaran dari dua kandidat lainnya. Dengan demikian, Prabowo dijadwalkan untuk dilantik sebagai Presiden RI pada bulan Oktober 2024, menggantikan Jokowi.

Contoh lain dari kejahatan HAM adalah peristiwa tewasnya enam anggota laskar FPI di KM 50 Cikampek, yang merupakan korban dari tindakan unlawful killing oleh rezim kontemporer yang menerapkan politik hukum dan kekuasaan semata (abuse of power/machstaat). Peristiwa ini merupakan kasus di mana korban adalah warga negara Indonesia, sehingga penerapan hukum oleh penguasa yang seharusnya melindungi rakyatnya justru bertentangan dengan prinsip fundamental negara yang bertujuan untuk melindungi rakyatnya dari segala tindakan kejahatan, baik dari dalam maupun dari luar (agresor).

Dalam konteks kedua kejahatan terhadap nyawa manusia tersebut, baik yang dilakukan oleh Prabowo pada tahun 1998 saat masih menjadi anggota lembaga negara ABRI/TNI, maupun peristiwa unlawful killing di Jalan Tol KM 50, adalah sejarah tragis dari praktik politik, hukum, dan kekuasaan yang buruk (bad politics) yang terjadi pada 7 Desember 2020. Peristiwa ini melibatkan sekelompok anggota Polri yang berada di bawah sistem kesatuan dan komando negara. Jika peristiwa-peristiwa ini dilaporkan ke ICC, maka karena Indonesia bukan anggota ICC, proses hukum internasionalnya tidak akan dapat berlanjut.

Dalam penutup dan kesimpulan:

Peristiwa pembunuhan di KM 50 selama era kepemimpinan Jokowi menandai keberadaan catatan merah yang memalukan bagi seorang presiden, yang mungkin akan terus menghantuinya hingga akhir masa jabatannya, bahkan mungkin hingga akhir hayatnya. Selain tuduhan bahwa sebagai Presiden RI, Jokowi menggunakan gelar palsu S.1 Fakultas Kehutanan dari UGM, kejahatan unlawful killing yang terjadi di era pemerintahannya, seperti tragedi pembunuhan di KM 50 Tol Cikampek, merupakan contoh nyata dari pelanggaran terhadap kemanusiaan.

Kejahatan ini menjadi sangat serius karena terdapat indikasi adanya motif dan pola tindakan yang sistematis dan terstruktur. Oleh karena itu, sebagai wakil rakyat, anggota legislatif seharusnya bertindak untuk mendorong pemerintah agar mendaftarkan diri sebagai anggota ICC. Hal ini penting agar prinsip-prinsip hukum, seperti kesetaraan di hadapan hukum dan keadilan, dapat ditegakkan, serta untuk memastikan bahwa setiap pelanggaran hukum, siapapun pelakunya, dapat dihukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Namun, ada pertanyaan besar yang muncul: apakah pemerintahan di bawah kepemimpinan Prabowo, yang tersangkut dalam kasus pelanggaran HAM pada tahun 1998 yang menyisakan 13 korban yang hilang tanpa kejelasan, akan setuju untuk mendaftarkan Indonesia sebagai anggota ICC? Kemungkinannya sangat kecil, mengingat Prabowo sendiri adalah pribadi yang terlibat dalam kasus tersebut. Oleh karena itu, proses untuk mendaftarkan Indonesia sebagai anggota ICC kemungkinan besar akan menghadapi banyak hambatan politik dan hukum.

 

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Presiden Jokowi Minta Bantuan Tiongkok untuk Bangun Sistem Transportasi di Ibu Kota Baru

Next Post

Menko Marves: Microsoft Tidak Akan Menyesal Berinvestasi di Indonesia

Damai Hari Lubis - Mujahid 212

Damai Hari Lubis - Mujahid 212

Related Posts

Feature

Kebenaran Al-Qur’an melalui Surat Al-Lahab: Ketika Waktu Menjadi Saksi

April 23, 2026
Sejarah yang Memilih Pahlawan: Mengapa Keumalahayati Lebih Layak Diangkat daripada R.A. Kartini?
Feature

Sejarah yang Memilih Pahlawan: Mengapa Keumalahayati Lebih Layak Diangkat daripada R.A. Kartini?

April 22, 2026
Feature

Pemikiran Hibrid RA Kartini: Lokal dalam Pengalaman, Universal dalam Gagasan

April 22, 2026
Next Post
Peran Luhut di Balik Kenaikan Harga Pertamax

Menko Marves: Microsoft Tidak Akan Menyesal Berinvestasi di Indonesia

Investasi di Vietnam Lebih Menarik, Mengapa? Vietnam Pro-Business –Indonesia Pro-Gibran

Investasi di Vietnam Lebih Menarik, Mengapa? Vietnam Pro-Business –Indonesia Pro-Gibran

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
10 Kota Paling Toleran: Salatiga Jawara, Ambon Juru Kunci
daerah

10 Kota Paling Toleran: Salatiga Jawara, Ambon Juru Kunci

by Karyudi Sutajah Putra
April 23, 2026
0

Jakarta-FusilatNews - Untuk ke-9 kalinya, Setara Institute merilis data Indeks Kota Toleran (IKT). Ada 10 kota yang masuk dalam kategori...

Read more
Menguji Kesaktian Ade Armando dan Abu Janda

Menguji Kesaktian Ade Armando dan Abu Janda

April 22, 2026
JK & Seekor Gajah

JK & Seekor Gajah

April 21, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4

Kebenaran Al-Qur’an melalui Surat Al-Lahab: Ketika Waktu Menjadi Saksi

April 23, 2026
10 Kota Paling Toleran: Salatiga Jawara, Ambon Juru Kunci

10 Kota Paling Toleran: Salatiga Jawara, Ambon Juru Kunci

April 23, 2026
Halal Bihalal Emak-Emak Berubah Jadi Mimbar Perlawanan: Kritik Pedas ke Rezim Menggema dari Menteng

Halal Bihalal Emak-Emak Berubah Jadi Mimbar Perlawanan: Kritik Pedas ke Rezim Menggema dari Menteng

April 22, 2026
Dibungkam Berulang, Pelapor Tumbang: Jejak Kontroversi Ubedilah Badrun dan Nasib Para Pengkritiknya

Dibungkam Berulang, Pelapor Tumbang: Jejak Kontroversi Ubedilah Badrun dan Nasib Para Pengkritiknya

April 22, 2026
Sejarah yang Memilih Pahlawan: Mengapa Keumalahayati Lebih Layak Diangkat daripada R.A. Kartini?

Sejarah yang Memilih Pahlawan: Mengapa Keumalahayati Lebih Layak Diangkat daripada R.A. Kartini?

April 22, 2026

Pemikiran Hibrid RA Kartini: Lokal dalam Pengalaman, Universal dalam Gagasan

April 22, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Kebenaran Al-Qur’an melalui Surat Al-Lahab: Ketika Waktu Menjadi Saksi

April 23, 2026
10 Kota Paling Toleran: Salatiga Jawara, Ambon Juru Kunci

10 Kota Paling Toleran: Salatiga Jawara, Ambon Juru Kunci

April 23, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

 

Loading Comments...