Damai Hari Lubis-Aktivis Hukum & Pengamat Politik Mujahid 212
Sebuah catatan hukum singkat menjelang transisi kekuasaan dari Jokowi ke Prabowo, dari Mei hingga Oktober setelah hasil pemilihan presiden 2024.
International Criminal Court (ICC) adalah organisasi internasional independen yang terpisah dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court atau “ICC”) adalah lembaga pengadilan pidana internasional pertama yang bersifat permanen dan independen. Mahkamah ini memiliki kewenangan untuk mengadili individu atau kelompok yang diduga melakukan kejahatan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi. Keempat jenis kejahatan ini termasuk dalam kategori kejahatan terhadap HAM dan dapat dituntut secara retroaktif atau terhadap peristiwa yang telah terjadi sebelum hukum tersebut diberlakukan, meskipun hal ini melanggar asas legalitas dalam hukum pidana.
Namun demikian, karena Indonesia belum menjadi negara anggota ICC, maka laporan yang diajukan ke ICC tidak akan diproses secara berkelanjutan. Hal ini disebabkan oleh fakta bahwa Indonesia belum menandatangani atau meratifikasi Statuta Roma, dokumen dasar organisasi ICC. Statuta Roma merupakan perjanjian internasional yang ditandatangani di Roma pada tanggal 1 Juli 2002 dan merupakan landasan hukum bagi ICC. Sebagai akibatnya, hukum Indonesia tidak tunduk pada yurisdiksi ICC, dan laporan yang diajukan oleh atau terhadap Indonesia tidak akan diperiksa oleh Mahkamah Pidana Internasional.
Indonesia belum meratifikasi Statuta Roma karena alasan yang disampaikan oleh Prof. Dr. Hikmawanto Juwana, SH, MH, seorang ahli hukum internasional dan mantan dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Menurut beliau, alasan tersebut dapat dijelaskan dengan cukup sederhana.
Beliau menyatakan, “Kita masih mengatakan bahwa kita belum mau mengikuti Statuta Roma, karena RI tidak rela apabila seorang yang disebut sebagai pahlawan menurut bangsa di Negara RI, namun dianggap sebagai pecundang atau penjahat di negara lain.”
Argumentasi ini telah diungkapkan secara langsung oleh Prof. Hikmawanto Juwana saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang uji materiil terkait Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, berdasarkan UU No. 39 tentang HAM, pada Rabu, 8 Februari 2023, di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi. Sidang tersebut merupakan bagian dari perkara Nomor 89/PUU-XX/2022 yang diajukan oleh Marzuki Darusman (Pemohon I), Muhammad Busyro Muqoddas (Pemohon II), dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI/Pemohon III). Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman, bersama dengan tujuh hakim konstitusi lainnya.
Statuta Roma, sebagai landasan pembentukan International Criminal Court (ICC) yang mengatur kewenangan Mahkamah Pidana Internasional, memberikan wewenang kepada ICC untuk mengadili kejahatan yang paling serius dan mendapat perhatian internasional, baik secara retroaktif maupun pada peristiwa yang telah berlalu. Hal ini termasuk kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, kejahatan agresi, dan genosida. Namun, dalam konteks Indonesia, jika kejahatan kategori HAM dilakukan oleh lembaga pemerintah atau non-pemerintah, pelakunya tidak dapat diadili di ICC tanpa adanya laporan yang diajukan oleh pihak tertentu.
Sebagai contoh, peristiwa pada tahun 1998 yang melibatkan pelaku kejahatan kemanusiaan, seperti Prabowo Subianto, meskipun terbukti telah diberhentikan oleh kesatuan ABRI/TNI, tetap berada di luar jangkauan hukum ICC. Prabowo bahkan dilegitimasi oleh KPU dan dipilih sebagai presiden dalam kompetisi pemilihan presiden tahun 2024, tanpa adanya protes dari wakil rakyat. Meskipun ia sebelumnya kalah dalam dua pemilihan presiden sebelumnya pada tahun 2014 dan 2019, pada kompetisi ketiganya, Prabowo memenangkan satu putaran dari dua kandidat lainnya. Dengan demikian, Prabowo dijadwalkan untuk dilantik sebagai Presiden RI pada bulan Oktober 2024, menggantikan Jokowi.
Contoh lain dari kejahatan HAM adalah peristiwa tewasnya enam anggota laskar FPI di KM 50 Cikampek, yang merupakan korban dari tindakan unlawful killing oleh rezim kontemporer yang menerapkan politik hukum dan kekuasaan semata (abuse of power/machstaat). Peristiwa ini merupakan kasus di mana korban adalah warga negara Indonesia, sehingga penerapan hukum oleh penguasa yang seharusnya melindungi rakyatnya justru bertentangan dengan prinsip fundamental negara yang bertujuan untuk melindungi rakyatnya dari segala tindakan kejahatan, baik dari dalam maupun dari luar (agresor).
Dalam konteks kedua kejahatan terhadap nyawa manusia tersebut, baik yang dilakukan oleh Prabowo pada tahun 1998 saat masih menjadi anggota lembaga negara ABRI/TNI, maupun peristiwa unlawful killing di Jalan Tol KM 50, adalah sejarah tragis dari praktik politik, hukum, dan kekuasaan yang buruk (bad politics) yang terjadi pada 7 Desember 2020. Peristiwa ini melibatkan sekelompok anggota Polri yang berada di bawah sistem kesatuan dan komando negara. Jika peristiwa-peristiwa ini dilaporkan ke ICC, maka karena Indonesia bukan anggota ICC, proses hukum internasionalnya tidak akan dapat berlanjut.
Dalam penutup dan kesimpulan:
Peristiwa pembunuhan di KM 50 selama era kepemimpinan Jokowi menandai keberadaan catatan merah yang memalukan bagi seorang presiden, yang mungkin akan terus menghantuinya hingga akhir masa jabatannya, bahkan mungkin hingga akhir hayatnya. Selain tuduhan bahwa sebagai Presiden RI, Jokowi menggunakan gelar palsu S.1 Fakultas Kehutanan dari UGM, kejahatan unlawful killing yang terjadi di era pemerintahannya, seperti tragedi pembunuhan di KM 50 Tol Cikampek, merupakan contoh nyata dari pelanggaran terhadap kemanusiaan.
Kejahatan ini menjadi sangat serius karena terdapat indikasi adanya motif dan pola tindakan yang sistematis dan terstruktur. Oleh karena itu, sebagai wakil rakyat, anggota legislatif seharusnya bertindak untuk mendorong pemerintah agar mendaftarkan diri sebagai anggota ICC. Hal ini penting agar prinsip-prinsip hukum, seperti kesetaraan di hadapan hukum dan keadilan, dapat ditegakkan, serta untuk memastikan bahwa setiap pelanggaran hukum, siapapun pelakunya, dapat dihukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Namun, ada pertanyaan besar yang muncul: apakah pemerintahan di bawah kepemimpinan Prabowo, yang tersangkut dalam kasus pelanggaran HAM pada tahun 1998 yang menyisakan 13 korban yang hilang tanpa kejelasan, akan setuju untuk mendaftarkan Indonesia sebagai anggota ICC? Kemungkinannya sangat kecil, mengingat Prabowo sendiri adalah pribadi yang terlibat dalam kasus tersebut. Oleh karena itu, proses untuk mendaftarkan Indonesia sebagai anggota ICC kemungkinan besar akan menghadapi banyak hambatan politik dan hukum.






















