• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Pelantikan Gibran Tidak Sah: Sebuah Potensi Pemakzulan Berdasarkan Kajian Konstitusional

Ali Syarief by Ali Syarief
September 25, 2024
in Feature, Law, Politik
0
Denny Indrayana : “Keputusan MK itu adalah Kemenangan Daulat Rakyat”
Share on FacebookShare on Twitter

Pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden terpilih pada tahun 2024 telah menimbulkan berbagai kontroversi dan perdebatan. Salah satu suara yang paling kritis terhadap legitimasi pelantikan ini adalah Professor Denny Indrayana, seorang ahli Hukum Tata Negara terkemuka. Dalam kajian hukumnya, Indrayana menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan Gibran, yaitu Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, tidak hanya cacat konstitusional, tetapi juga tidak sah secara hukum. Hal ini menjadi dasar kuat untuk mempertanyakan sahnya pelantikan Gibran dan membuka peluang pemakzulan.

Cacat Konstitusional Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023

Pada dasarnya, Putusan MK Nomor 90 ini memberikan kelonggaran bagi Gibran untuk mencalonkan diri sebagai Wakil Presiden, meskipun ia tidak memenuhi batas usia minimal yang diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. MK memutuskan bahwa pengalaman kepala daerah dapat dijadikan dasar pengecualian dari syarat usia tersebut.

Namun, menurut Professor Denny Indrayana, putusan ini cacat konstitusional karena tidak sesuai dengan prinsip-prinsip dasar yang diatur oleh UUD 1945. Syarat usia calon presiden dan wakil presiden telah diatur dengan jelas dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dan MK seharusnya tidak membuat pengecualian yang bertentangan dengan norma konstitusi.

Indrayana berpendapat bahwa tindakan MK dalam memberikan pengecualian ini merusak kepercayaan publik terhadap integritas lembaga peradilan konstitusi dan membuka celah untuk pelanggaran hukum lebih lanjut. “Putusan ini tidak hanya cacat konstitusional, tetapi sebenarnya tidak sah sehingga tidak bisa menjadi dasar pencalonan dalam Pilpres 2024,” tegas Indrayana. Jika dasar hukum pencalonan seseorang cacat, maka hasil dari pencalonan tersebut, termasuk pelantikannya, juga berpotensi batal demi hukum.

Resiko Tidak Memenuhi Syarat sebagai Pasangan Calon

Selain itu, Indrayana menekankan bahwa setiap pasangan calon presiden dan wakil presiden harus memenuhi syarat konstitusional yang telah diatur. Dalam hal ini, pencalonan Gibran yang menyandarkan diri pada Putusan MK 90 sangat berisiko tidak memenuhi syarat sebagai pasangan calon yang sah.

Salah satu kriteria penting yang harus dipenuhi oleh pasangan calon adalah syarat usia minimal, yang dalam UUD 1945 telah ditetapkan dengan jelas. Jika syarat ini dilanggar, maka seorang calon presiden atau wakil presiden berpotensi tidak sah menurut hukum, dan implikasinya bisa sangat serius, termasuk kemungkinan pemakzulan.

Potensi Pemakzulan

Menurut kajian lebih lanjut, salah satu alasan konstitusional bagi seorang presiden atau wakil presiden untuk diberhentikan dari jabatannya adalah karena tidak lagi memenuhi syarat sebagai pasangan calon yang sah. Dalam hal ini, jika pencalonan Gibran dianggap tidak sah, maka konsekuensi logisnya adalah pelantikannya sebagai wakil presiden juga tidak sah. Ini membuka peluang bagi proses pemakzulan berdasarkan ketentuan dalam UUD 1945 yang mengatur pemberhentian presiden dan wakil presiden.

Pemakzulan dapat terjadi jika ada pelanggaran serius terhadap syarat-syarat konstitusional yang mendasari pemilihan dan pelantikan seorang pejabat publik. Dalam kasus Gibran, jika pengadilan atau lembaga terkait memutuskan bahwa pencalonannya tidak sah sejak awal, maka proses pemakzulan harus dipertimbangkan secara serius oleh lembaga legislatif.

Etika dan Integritas Lembaga Hukum

Selain itu, Professor Indrayana juga menekankan pentingnya menegakkan kembali integritas Mahkamah Konstitusi melalui proses peninjauan kode etik. Keputusan yang diambil dalam Putusan Nomor 90 ini menunjukkan adanya pelanggaran terhadap kode etik yang seharusnya dijaga oleh para hakim konstitusi. Oleh karena itu, Indrayana merekomendasikan agar pelanggaran kode etik yang terjadi dalam pengambilan keputusan ini diproses dengan serius. Tujuan utamanya adalah untuk menegakkan kembali martabat, harkat, dan kehormatan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga peradilan tertinggi dalam menjaga konstitusi.

Indrayana menegaskan, “Kita harus mendorong semua elemen bangsa yang masih memegang teguh prinsip-prinsip konstitusi dan cinta Indonesia untuk bersama-sama memproses pelanggaran kode etik yang terjadi dalam putusan ini.” Dengan demikian, proses penegakan hukum dapat berjalan dengan adil dan tidak menciderai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

Kesimpulan

Pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden terpilih membawa tantangan hukum yang serius berdasarkan kajian konstitusional dari Professor Denny Indrayana. Putusan MK yang menjadi dasar pencalonan Gibran dinilai cacat konstitusional dan tidak sah, sehingga membuka kemungkinan pelantikan tersebut tidak sah menurut hukum. Dengan demikian, pemakzulan terhadap Gibran dapat menjadi opsi yang harus dipertimbangkan jika ia terbukti tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden.

Proses penegakan hukum yang adil dan transparan sangat diperlukan untuk menjaga integritas lembaga-lembaga negara dan kepercayaan publik terhadap sistem demokrasi di Indonesia.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

KPK Bahas Laporan Gratifikasi Jet Pribadi yang Diterima Kaesang Pangarep dan Erina Gudono

Next Post

Prabowo Targetkan Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, Target Sangat Ambisius Keponakannya Sebut Bukan Mimpi

Ali Syarief

Ali Syarief

Related Posts

Mengapa Bangsa Jepang Membeli: Antara Budaya, Kebutuhan, dan Filsafat Hidup
Economy

Mengapa Bangsa Jepang Membeli: Antara Budaya, Kebutuhan, dan Filsafat Hidup

April 25, 2026
Mas Wowo – Jangan Seperti Cowboy, Masuk Kota Hanya Bikin Onar
Feature

Siapa yang Harus Mengerti: Presiden Memahami Rakyat atau Rakyat Memahami Presiden?

April 25, 2026
Mengapa Anak Sulung Lebih Cerdas: Ketika Kuman Mengalahkan Stereotip
Feature

Mengapa Anak Sulung Lebih Cerdas: Ketika Kuman Mengalahkan Stereotip

April 25, 2026
Next Post
Bertemu di Amman Prabowo dan Menlu Blinken Bahas Gencatan Senjata di Gaza

Prabowo Targetkan Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, Target Sangat Ambisius Keponakannya Sebut Bukan Mimpi

Investasi Jokowi kepada Kedua Anaknya: Gibran Wakil Presiden dan Kaesang Ketua Umum Parpol, Akankah Melindungi Bapaknya Setelah Lengser?

Investasi Jokowi kepada Kedua Anaknya: Gibran Wakil Presiden dan Kaesang Ketua Umum Parpol, Akankah Melindungi Bapaknya Setelah Lengser?

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Letkol Teddy dan Senyum Mona Lisa
Feature

Letkol Teddy dan Senyum Mona Lisa

by Karyudi Sutajah Putra
April 24, 2026
0

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Analis Politik Konsultan & Survei Indonesia (KSI) Jakarta - Letkol Teddy Indra Wijaya kini sudah bisa...

Read more
Polisi itu Angkatan Perang – Tentara itu Polisi?

RPP Tugas TNI: Wujud Remiliteriasi yang Bahayakan Kehidupan Demokrasi

April 24, 2026
Jangan Lawan Parpol!

Jangan Lawan Parpol!

April 24, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Mengapa Bangsa Jepang Membeli: Antara Budaya, Kebutuhan, dan Filsafat Hidup

Mengapa Bangsa Jepang Membeli: Antara Budaya, Kebutuhan, dan Filsafat Hidup

April 25, 2026
Mas Wowo – Jangan Seperti Cowboy, Masuk Kota Hanya Bikin Onar

Siapa yang Harus Mengerti: Presiden Memahami Rakyat atau Rakyat Memahami Presiden?

April 25, 2026
Mengapa Anak Sulung Lebih Cerdas: Ketika Kuman Mengalahkan Stereotip

Mengapa Anak Sulung Lebih Cerdas: Ketika Kuman Mengalahkan Stereotip

April 25, 2026
Rakyat Didenda, Aparat Korupsi Dimanja: Ketika Keadilan Kehilangan Makna

Rakyat Didenda, Aparat Korupsi Dimanja: Ketika Keadilan Kehilangan Makna

April 25, 2026
Kacau Komunikasi Dua Menteri, APBN Jadi Korban Ketidaktertiban Birokrasi

Negara Katanya Sehat, Tapi Mengapa Terlihat Sesak Napas?

April 25, 2026
Sahroni Desak Hukuman Berat untuk Syekh Ahmad Al Misry jika Terbukti Lecehkan Santri

Sahroni Desak Hukuman Berat untuk Syekh Ahmad Al Misry jika Terbukti Lecehkan Santri

April 25, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Mengapa Bangsa Jepang Membeli: Antara Budaya, Kebutuhan, dan Filsafat Hidup

Mengapa Bangsa Jepang Membeli: Antara Budaya, Kebutuhan, dan Filsafat Hidup

April 25, 2026
Mas Wowo – Jangan Seperti Cowboy, Masuk Kota Hanya Bikin Onar

Siapa yang Harus Mengerti: Presiden Memahami Rakyat atau Rakyat Memahami Presiden?

April 25, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist