Jakarta – Fusilatnews – Pemerintah memutuskan untuk menunda pembatasan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Awalnya, pembatasan ini dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Oktober 2024, namun kemungkinan besar diundur. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengindikasikan bahwa masih ada beberapa aspek yang perlu dimatangkan sebelum kebijakan tersebut diterapkan.
Isu pembatasan atau penertiban penyaluran BBM bersubsidi memang kembali mencuat. BBM bersubsidi adalah bahan bakar yang dijual lebih murah karena mendapat subsidi dari APBN. Jenis BBM yang termasuk dalam kategori ini adalah Biosolar dan Pertalite, dengan kuota yang ditetapkan oleh pemerintah. Penggunaan BBM bersubsidi hanya diperuntukkan bagi konsumen tertentu sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.191 Tahun 2014.
Menurut aturan, beberapa kelompok kendaraan yang masih berhak mendapatkan BBM bersubsidi di antaranya:
- Kendaraan Pribadi dan Umum: Kendaraan pribadi plat hitam untuk solar subsidi dibatasi maksimal 2.000 CC, sementara mobil plat kuning (angkutan umum) tetap diperbolehkan menggunakan solar bersubsidi. Kendaraan angkutan barang, kecuali yang mengangkut hasil tambang dan perkebunan, serta mobil layanan umum seperti ambulans, truk sampah, dan pemadam kebakaran juga masih diperbolehkan.
Transportasi Air: Kapal motor berbendera Indonesia, termasuk kapal pelayaran rakyat dan ASDP, yang mendapat verifikasi dan rekomendasi dari SKPD terkait.
Nelayan dan Pembudidaya Ikan: Nelayan dengan kapal di bawah 30 GT yang terdaftar di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan pembudidaya ikan skala kecil juga masih bisa mendapatkan solar bersubsidi.
Usaha Pertanian: Petani dan usaha jasa alat pertanian dengan luas lahan maksimal 2 hektare, serta verifikasi dari SKPD, juga termasuk dalam kelompok penerima subsidi BBM.
Layanan Publik: Layanan seperti krematorium, tempat ibadah, rumah sakit tipe C & D, serta usaha mikro/home industry, dengan rekomendasi SKPD.
Dalam rapat dengan Komisi VII DPR RI, Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa sosialisasi terkait pembatasan ini terus dilakukan agar masyarakat paham betul kriteria penerima BBM bersubsidi. Ada pertimbangan khusus untuk kendaraan pribadi yang tidak lagi diperbolehkan menggunakan BBM bersubsidi, sementara ojek dan taksi online tetap dapat menikmatinya meskipun menggunakan kendaraan pribadi.
Kriteria penerima subsidi juga akan dibatasi berdasarkan kapasitas mesin kendaraan. Untuk Solar subsidi, batasan maksimal adalah 2.000 CC, sedangkan untuk Pertalite, hanya kendaraan dengan kapasitas mesin di bawah 1.400 CC yang diperbolehkan. Beberapa kendaraan yang masih bisa menikmati BBM bersubsidi jika aturan ini diberlakukan antara lain:
- Toyota Agya
- Toyota Calya
- Toyota Raize
- Daihatsu Sigra
- Daihatsu Rocky
- Daihatsu Xenia 1.3
- Honda Brio
- Suzuki Ignis
- Mitsubishi Mirage
- Nissan Magnite (999 cc)
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, juga menegaskan bahwa subsidi untuk kendaraan roda dua tidak akan dicabut. Pemerintah hanya fokus menertibkan penggunaan subsidi agar tepat sasaran, terutama bagi kalangan yang benar-benar membutuhkan seperti transportasi umum dan kendaraan layanan publik.























