• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home News Layanan Publik

Penundaan Pembatasan BBM Bersubsidi: Kendaraan Kecil Tetap Diuntungkan!

Redaktur Senior 03 by Redaktur Senior 03
September 24, 2024
in Layanan Publik, News
0
Pemerintah Belum Berencana Turunkan  Harga Pertalite 
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Fusilatnews – Pemerintah memutuskan untuk menunda pembatasan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Awalnya, pembatasan ini dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Oktober 2024, namun kemungkinan besar diundur. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengindikasikan bahwa masih ada beberapa aspek yang perlu dimatangkan sebelum kebijakan tersebut diterapkan.

Isu pembatasan atau penertiban penyaluran BBM bersubsidi memang kembali mencuat. BBM bersubsidi adalah bahan bakar yang dijual lebih murah karena mendapat subsidi dari APBN. Jenis BBM yang termasuk dalam kategori ini adalah Biosolar dan Pertalite, dengan kuota yang ditetapkan oleh pemerintah. Penggunaan BBM bersubsidi hanya diperuntukkan bagi konsumen tertentu sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.191 Tahun 2014.

Menurut aturan, beberapa kelompok kendaraan yang masih berhak mendapatkan BBM bersubsidi di antaranya:

  1. Kendaraan Pribadi dan Umum: Kendaraan pribadi plat hitam untuk solar subsidi dibatasi maksimal 2.000 CC, sementara mobil plat kuning (angkutan umum) tetap diperbolehkan menggunakan solar bersubsidi. Kendaraan angkutan barang, kecuali yang mengangkut hasil tambang dan perkebunan, serta mobil layanan umum seperti ambulans, truk sampah, dan pemadam kebakaran juga masih diperbolehkan.

  2. Transportasi Air: Kapal motor berbendera Indonesia, termasuk kapal pelayaran rakyat dan ASDP, yang mendapat verifikasi dan rekomendasi dari SKPD terkait.

  3. Nelayan dan Pembudidaya Ikan: Nelayan dengan kapal di bawah 30 GT yang terdaftar di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan pembudidaya ikan skala kecil juga masih bisa mendapatkan solar bersubsidi.

  4. Usaha Pertanian: Petani dan usaha jasa alat pertanian dengan luas lahan maksimal 2 hektare, serta verifikasi dari SKPD, juga termasuk dalam kelompok penerima subsidi BBM.

  5. Layanan Publik: Layanan seperti krematorium, tempat ibadah, rumah sakit tipe C & D, serta usaha mikro/home industry, dengan rekomendasi SKPD.

Dalam rapat dengan Komisi VII DPR RI, Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa sosialisasi terkait pembatasan ini terus dilakukan agar masyarakat paham betul kriteria penerima BBM bersubsidi. Ada pertimbangan khusus untuk kendaraan pribadi yang tidak lagi diperbolehkan menggunakan BBM bersubsidi, sementara ojek dan taksi online tetap dapat menikmatinya meskipun menggunakan kendaraan pribadi.

Kriteria penerima subsidi juga akan dibatasi berdasarkan kapasitas mesin kendaraan. Untuk Solar subsidi, batasan maksimal adalah 2.000 CC, sedangkan untuk Pertalite, hanya kendaraan dengan kapasitas mesin di bawah 1.400 CC yang diperbolehkan. Beberapa kendaraan yang masih bisa menikmati BBM bersubsidi jika aturan ini diberlakukan antara lain:

  • Toyota Agya
  • Toyota Calya
  • Toyota Raize
  • Daihatsu Sigra
  • Daihatsu Rocky
  • Daihatsu Xenia 1.3
  • Honda Brio
  • Suzuki Ignis
  • Mitsubishi Mirage
  • Nissan Magnite (999 cc)

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, juga menegaskan bahwa subsidi untuk kendaraan roda dua tidak akan dicabut. Pemerintah hanya fokus menertibkan penggunaan subsidi agar tepat sasaran, terutama bagi kalangan yang benar-benar membutuhkan seperti transportasi umum dan kendaraan layanan publik.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

100 Hari Awal Prabowo: Mampukah Penegakan Hukum Tembus Tembok Kekuasaan Jokowi?

Next Post

Jokowi: Indonesia Masuki Babak Baru, Negara Industri Via Hilirisasi

Redaktur Senior 03

Redaktur Senior 03

Related Posts

Polisi itu Angkatan Perang – Tentara itu Polisi?
Law

RPP Tugas TNI: Wujud Remiliteriasi yang Bahayakan Kehidupan Demokrasi

April 24, 2026
Feature

AMBIGUITAS ASAS DALAM HUKUM PIDANA INDONESIA

April 24, 2026
Symbul Kerinduan Kolektif – Tergila-gila kepada Purbaya
Birokrasi

Menkeu Tak Tahu Pajak Tol: Kebijakan Negara Jalan Sendiri, Koordinasi Dipertanyakan

April 23, 2026
Next Post
Presiden Jokowi Berharap Dunia Bergantung Indonesia Soal Produk Tembaga

Jokowi: Indonesia Masuki Babak Baru, Negara Industri Via Hilirisasi

Kaesang Menantang Amuk Publik: Arogansi atau Taktik?

Kaesang Menantang Amuk Publik: Arogansi atau Taktik?

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Letkol Teddy dan Senyum Mona Lisa
Feature

Letkol Teddy dan Senyum Mona Lisa

by Karyudi Sutajah Putra
April 24, 2026
0

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Analis Politik Konsultan & Survei Indonesia (KSI) Jakarta - Letkol Teddy Indra Wijaya kini sudah bisa...

Read more
Polisi itu Angkatan Perang – Tentara itu Polisi?

RPP Tugas TNI: Wujud Remiliteriasi yang Bahayakan Kehidupan Demokrasi

April 24, 2026
Jangan Lawan Parpol!

Jangan Lawan Parpol!

April 24, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4

Bisa Membaca, Tapi Gagal ‘Iqra’: Ironi Umat di Era Informasi

April 24, 2026
Dalih Sosok Manusia Pendusta; “Tidak Wajib Memperlihatkan Ijazahnya”

Berbohong Itu Sulit dan Mahal Harganya

April 24, 2026
Letkol Teddy dan Senyum Mona Lisa

Letkol Teddy dan Senyum Mona Lisa

April 24, 2026
Media Sosial: Dari Hiburan Menjadi Candu yang Diproduksi

Media Sosial: Dari Hiburan Menjadi Candu yang Diproduksi

April 24, 2026
Logika Tol di Laut Bebas: Kebijakan atau Kecanggungan?

Logika Tol di Laut Bebas: Kebijakan atau Kecanggungan?

April 24, 2026

Perang, Kepentingan Global, dan Harapan Kemerdekaan Palestina

April 24, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Bisa Membaca, Tapi Gagal ‘Iqra’: Ironi Umat di Era Informasi

April 24, 2026
Dalih Sosok Manusia Pendusta; “Tidak Wajib Memperlihatkan Ijazahnya”

Berbohong Itu Sulit dan Mahal Harganya

April 24, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist