Jakarta – Terkait kasus penyiraman air keras aktivis Andrie Yunus, terdapat dua perkembangan yang sangat krusial bagi penegakan hukum.
Pertama, mundurnya Kepala Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI Letnan Jenderal Yudi Abrimantyo yang diklaim TNI sebagai bentuk tanggung jawab atas kasus penyiraman air keras terhadap Andrie. Posisi Yudi kemudian digantikan oleh Mayor Jenderal Achmad Rizal Ramdhani.
Kedua, kesan melemahnya proses penyidikan oleh Polri, yang sebelumnya melaksanakan instruksi Presiden Prabowo Subianto secara cepat dan proaktif menyampaikan kepada publik ihwal penyidikan terhadap para terduga dan sudah membuka inisial dua pelaku langsung penyiraman air keras kepada Andrie Yunus, yang berbeda sama sekali dengan tersangka versi TNI.
“Perkembangan tersebut tentu saja merupakan polemik yang sangat mengkhawatirkan bagi penegakan hukum. Dalam polemik penanganan kasus Andrie Yunus sejauh ini, tidak ada pilihan lain bagi Presiden Prabowo Subianto selain membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Langkah ini merupakan pilihan paling objektif bagi Presiden demi terang-benderangnya perkara agar hak publik untuk tahu (right to know) bisa direspons secara proporsional dan profesional, memberikan efek jera bagi pelaku, dan mewujudkan keadilan bagi korban,” kata Ketua Dewan Nasional Setara Institute Hendradi di Jakarta, Minggu (29/3/2026).
Menurut Hendardi, TGPF mesti dibentuk oleh Presiden dengan melibatkan gabungan penyidik dan investigator independen termasuk pakar hukum, akademisi, dan masyarakat sipil. “Pembentukan TGPF harus dengan jaminan akses yang kuat dan luas untuk penyelidikan merupakan momentum tepat untuk memulihkan kepercayaan publik (public trust) dengan penyelidikan dan penyidikan independen untuk mengungkap kasus Andrie Yunus secara holistik,” jelas Hendardi.
Jika benar melibatkan anggota Bais, tanyanya, adakah dan bagaimana rentang komando berlangsung, adakah peran komandan tertinggi dalam satuan dan seperti apa level tanggung jawab yang bersangkutan, dan seterusnya.
“Pada akhirnya hasil kerja TGPF mesti ditindaklanjuti dengan pembuktian di peradilan umum, bukan peradilan koneksitas, apalagi peradilan militer. Sebab dugaan keterlibatan militer dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus sepenuhnya pidana umum, bukan pidana militer,” pintanya.
Proses dan prosedur penegakan hukum (due process of law) terhadap warga negara yang melakukan kejahatan, lanjut Hendardi, harus diperlakukan sama dengan melihat jenis kejahatannya, bukan subjek pelakunya.
“Siapa pun baik Presiden, menteri, anggota DPR, anggota kepolisian, prajurit militer, maupun warga sipil lainnya wajib tunduk pada peradilan umum untuk mempertanggungjawabkan dugaan kejahatan yang dilakukan,” paparnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi seusai rapat di Kantor Kementerian Pertahanan, Selasa (17/3/2026), memberikan perintah kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut tuntas kasus teror penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus. Presiden memerintahkan Kapolri agar kasus ini diusut secara objektif, terbuka, dan secepat-cepatnya.
Mencermati perkembangan mutakhir, kehendak politik (political will) untuk menegakkan hukum sesuai perintahnya tersebut hanya mungkin diwujudkan melalui pembentukan TGPF.
“Jika Presiden membiarkan praktik penegakan hukum yang berkebalikan dengan perintah Presiden sebelumnya, jangan menyalahkan publik kalau mereka menilai perintah Prabowo hanya omon-omon belaka,” tandasnya.
[08:26, 4/3/2026] Karyudi Sutajah Putra: Serangan terhadap Pasukan Perdamaian Indonesia: Pelanggaran Hukum Internasional dan Ancaman terhadap Perdamaian
Jakarta – SETARA Institute menyampaikan duka cita mendalam atas gugurnya tiga prajurit TNI yang tergabung dalam Pasukan Perdamaian Indonesia, akibat serangan militer Israel di Lebanon Selatan.
Para prajurit tersebut merupakan bagian dari Satgas Yonmek TNI Konga XXIII-S/UNIFIL yang tengah menjalankan mandat misi United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL), yaitu Praka Farizal Rhomadhon, Kapten (Inf) Zulmi Aditya Iskandar, dan Sertu M Nur Ichwan.
SETARA Institute bersimpati terhadap prajurit lainnya yang mengalami luka berat dan mendoakan semoga para prajurit kita yang sedang melaksanakan tugas mulia tersebut segera pulih dan senantiasa berada dalam lindungan Tuhan Yang Maha Esa.
SETARA Institute mengecam keras serangan keji militer Israel. Aksi militer Israel tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hukum humaniter internasional, melemahkan pelaksanaan mandat dalam misi UNIFIL, dan mengganggu upaya menjaga stabilitas dan perdamaian di Lebanon Selatan.
Secara substantif, serangan oleh pasukan militer Israel tersebut melanggar prinsip perlindungan personel penjaga perdamaian yang diatur dalam Kovensi Jenewa 1949, melawan Resolusi Dewan Keamanan PBB 1701 tahun 2006, dan mengancam perdamaian dunia dengan melemahkan kepercayaan terhadap mekanisme global negara-negara beradab.
“Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) harus menjamin ketidakberulangan (principle of non repetition) dengan menjaga keamanan personel penjaga perdamaian, memberikan perlindungan penuh kepada mereka, serta mengecam keras dan memberikan sanksi terhadap pelanggaran serius yang dilakukan oleh pasukan militer Israel. Pemerintah RI dan otoritas UNIFIL untuk mendesak PBB agar melakukan penyelidikan menyeluruh dan transparan dengan akuntabilitas penuh sesuai dengan hukum humaniter dan hukum internasional,” kata Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan, Jumat (3/4/2026).
Selain itu, katanya, peristiwa ini harus menjadi momentum bagi Pemerintah Indonesia dan TNI untuk memperkuat mekanisme perlindungan terhadap personel penjaga perdamaian di kawasan konflik dengan risiko eskalasi tinggi.
Dalam konteks itu, SETARA Institute mendorong Pemerintah Indonesia dan TNI untuk mengambil langkah konkret dalam menjamin perlindungan personel, termasuk melakukan peninjauan ulang terhadap aturan pelibatan (rules of engagement), dalam kerangka mandat UNIFIL, memperkuat sistem mitigasi risiko, dan memastikan kesiapan mekanisme evakuasi dalam situasi darurat.
‘Keamanan dan keselamatan personel kita harus ditempatkan sebagai prioritas utama dalam setiap misi perdamaian ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, sesuai mandat UUD 1945,” tandasnya.






















