Seharusnya, pemberantasan judi online mengutamakan penegakan hukum di bagian hulu, yakni para bandar atau pemodal, pemilik dan pengelola situs, serta pemilik akun rekening untuk judi online. bukan memprioritaskan penanganan dari sisi hilir, yakni pemain hingga korban, tidak tepat.
Jakarta – Fusilatnews – Hanya menyentuh pelaku Kriminolog Universitas Indonesia Adrianus Eliasta Meliala mempertanyakan penanganan judi online yang sampai saat ini tak menyentuh bandar atau pemodal.
Adrianus curiga ada indikasi aparat penegak hukum terlibat dalam praktik judi online dan punya konflik kepentingan sehingga para bandarnya belum ditindak.
“Wajar jika kita bertanya, kalau negara hanya ngomong tidak bisa atau sulit dan lain-lain, untuk apa ada negara? Kalau instansi reguler tidak bisa bekerja, apa lagi hanya Satgas?” ujar Adrianus Rabu (26/6/2024).
“Apa memang benar indikasi bahwa aparat telah terkontaminasi dan punya konflik kepentingan?” kata dia melanjutkan.
Seharusnya, pemberantasan judi online mengutamakan penegakan hukum di bagian hulu, yakni para bandar atau pemodal, pemilik dan pengelola situs, serta pemilik akun rekening untuk judi online. bukan memprioritaskan penanganan dari sisi hilir, yakni pemain hingga korban, tidak tepat.
“Kebijakan mestinya berpihak pada kepentingan terbesar atau terbanyak. Dengan menekankan pada aspek hulu, itu lebih berguna dewasa ini,” kata Adrianus.
Menurut Adrianus, persoalan judi online tidak akan tertangani apabila Satgas belum menyentuh bagian hulu dengan penegakan hukum.
Sebab, bandar judi online dan para kaki tangannya masih akan leluasa bergerak dan menjalankan aktivitasnya. Alhasil, masyarakat tetap akan terpapar judi online.
“Di sini saya dan banyak pengamat merasa kecewa karena terlihat keengganan dari aparat penegakan hukum dan Kemenkominfo serta PPATK untuk berbuat habis-habisan.Ada-ada saja masalah yang dikemukakan,” kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online Hadi Tjahjanto mengakui bahwa pihaknya tidak langsung menyasar para bandar perjudian daring.
Hadi menegaskan pemerintah saat ini lebih memprioritaskan upaya pencegahan untuk melindungi dan menyelamatkan masyarakat dari bahaya judi online.
“Judi online ini memang perlu waktu dan tindakan cepat, itu sudah dilakukan. Yang penting pertama adalah menyelamatkan rakyat Indonesia dulu, rakyat Indonesia dulu. Baru kita bersama-sama memotong para bandar-bandar itu,” ujar Hadi di Gedung Kemenko PMK, Selasa (25/6/2024).
Meski begitu, Hadi menegaskan bahwa penegakan hukum terkait judi online tetap terus dilakukan terhadap pihak-pihak yang terlibat.
Hadi mencontohkan, ada 5 selebgram yang ditangkap oleh kepolisian di Banten karena mempromosikan judi online di media sosial.
“Kemudian pengungkapan terhadap tiga kasus judi online dengan website pertama dan WNX Bet dan W88, dan Liga Ciputra. Sebanyak 18 tersangka ditangkap dalam tiga pengungkapan,” kata Hadi.
“Kemenkominfo juga sudah memutus situs-situs ya, contohnya adalah network ke akses provider sudah diputus. Sehingga mereka saat ini tiarap,” ujar dia.
Menteri koordinator bidang politik, hukum, dan keamanan itu menambahkan, Bareskrim Polri juga akan menindaklanjuti laporan dari PPATK terkait 6.000 lebih rekening mencurigakan yang disinyalir digunakan untuk transaksi judi online.
“Rekening-rekening yang mencurigakan sesuai data analis, kemudian dibekukan selama 30 hari oleh Bareskrim. Diambil uangnya kalau enggak ngaku, dari situ kita bisa kembangkan,” kata Hadi