FusilatNews- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut kasus pembunuhan brigadir j bukan kategori kasus pelanggaran HAM berat. Hal itu diungkapkan Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, Ia menilai kasus pembunuhan Brigadir J merupakan pidana umum.
“Saya bilang ini bukan pelanggaran HAM berat. Pengacaranya sendiri pun tidak menggunakan itu [terminologi pelanggaran HAM berat], dia menggunakan KUHP artinya pidana umum dalam hal ini pembunuhan berencana,” kata Taufan kepada wartawan, dikuti CNNIndonesia Senin (29/8).
Taufan mengatakan penetapan HAM berat diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Beberapa bentuk pelanggaran HAM berat di antaranya genosida, kejahatan perang dan agresi.
Pengertian pelanggaran HAM berat adalah, kejahatan negara yang dilakukan dengan sengaja kepada masyarakat sipil dan dilakukan berulang kali, dan melahirkan sebuah pola kekerasan.
Taufan kemudian mencontohkan di daerah operasi militer (DOM) yang sering terjadi kekerasan pelanggaran HAM akibat kebijakan pemerintah.
“Dalam operasi militer itu, kemudian tentara kita melakukan kejahatan-kejahatan HAM. Memeriksa orang dengan kekerasan, menyiksa, bahkan ada pemerkosaan dan pembunuhan di berbagai tempat dalam periode tertentu,” tutur Taufan.
Saat ini banyak masyarakat salah kaprah mengenai definisi pelanggaran HAM berat. Banyak warga masih menilai pelanggaran HAM berat sebagai bentuk sadistis atau kekejama yang diterima korban.
“Karena konotasinya begini, kalau ada (pelanggaran HAM) berat, berarti ada (pelanggaran) ringan. Lah ini orang (pembunuhan Brigadir J) kepala ditembak di sini kok enggak (pelanggaran) berat?” ujar Taufan.

























