Jakarta -Fusilatnews – Besaran pesangon karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan memasuki masa pensiun yang sebelumnya diatur berdasarkan UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan yang kemudian direvisi dengan UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja.yang diputus MK inkonstitusional dan harus direvisi dalam jangka waktu paling lambat 2 tahun .selanjutnya aturan main tentang pesangon diatur dalam Perppu No.2 Tentang Cipta kerja.
Sesuai dengan Perppu No. 2 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja ditegaskan bahwa pemberian pesangon menjadi 9 kali ditanggung oleh pengusaha, sebagaimana bunyi ketentuan Pasal 156 ayat (1).
“Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja [PHK], pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima,” demikian bunyi ketentuan Pasal 156 ayat (1)yang diubah dengan Perppu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja”. dikutip Perppu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Perppu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dalam rumusannya tentang pesangon PHK dan pensiun,dengan asumsi masa kerja paling lama 8 tahun atau lebih, maka sesuai dengan Perppu Cipta Kerja, karyawan atau pekerja yang terkena PHK akan mendapatkan pesangon 9 bulan upah.
Selanjutnya, jika ditambah dengan uang penghargaan, karena tercatat memiliki masa kerja 24 tahun atau lebih, maka akan mendapatkan 10 kali upah. Artinya, total yang bisa didapatkan apabila terjadi PHK adalah sebanyak 19 kali upah atau gaji, yang berasal uang pesangon dan uang penghargaan. I
Perincian pesangon yang diterima karyawan korban PHK dalam Perppu Cipta Kerja:
A. Uang Pesangon dalam Perppu Cipta Kerja jika Kena PHK atau Pensiun
- Masa kerja kurang dari 1 tahun, maka mendapatkan 1 bulan upah.
- Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, maka mendapatkan 2 bulan upah.
- Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, maka mendapatkan 3 bulan upah.
- Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun, maka mendapatkan 4 bulan upah.
- Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun, maka mendapatkan 5 bulan upah
- Masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun, maka mendapatkan 6 bulan upah.
- Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun, maka mendapatkan 7 bulan upah.
- Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun, maka mendapatkan 8 bulan upah.
- Masa kerja 8 tahun atau lebih, maka mendapatkan 9 bulan upah.
B. Uang Penghargaan jika Kena PHK atau Pensiun
- Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, maka mendapatkan 2 bulan upah.
- Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun, maka mendapatkan 3 bulan upah.
- Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun, maka mendapatkan 4 bulan upah.
- Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun, maka mendapatkan 5 bulan upah.
- Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun, maka mendapatkan 6 bulan upah.
- Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun, maka mendapatkan 7 bulan upah.
- Masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun, maka mendapatkan 8 bulan upah.
- Masa kerja 24 tahun atau lebih, maka mendapatkan 10 bulan upah.
C. Uang Penggantian Hak jika PHK atau Pensiun
- Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur.
- Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat pekerja/ buruh diterima bekerja.
- Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.


























