Jakarta, Fusilatnews.– – Pemerintah berencana untuk membatasi pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi guna menekan defisit anggaran dan memperlebar ruang fiskal negara. Namun, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa rencana tersebut masih memerlukan sosialisasi lebih lanjut sebelum diterapkan. Pembatasan ini dijadwalkan akan dimulai pada 1 Oktober 2024, setelah Peraturan Menteri (Permen) terkait diterbitkan.
Presiden Jokowi menyatakan bahwa pembatasan BBM bersubsidi baru akan dilakukan setelah adanya penetapan peraturan yang mendukung. “Saya kira kita masih dalam proses sosialisasi, kita akan melihat di lapangan seperti apa,” ujar Jokowi dalam keterangan pers usai meresmikan Gedung Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak di Rumah Sakit (RS) Sardjito, Yogyakarta, Rabu (28/8/2024).
Meskipun begitu, Presiden Jokowi mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan final atau rapat terkait pembatasan pembelian BBM bersubsidi. “Belum ada keputusan, belum ada rapat,” tambahnya.
Presiden juga menjelaskan alasan di balik rencana pembatasan ini, yang terutama terkait dengan pengurangan polusi udara, khususnya di Jakarta, serta efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). “Yang pertama ini berkaitan dengan polusi, utamanya di Jakarta. Yang kedua, kita juga ingin agar ada efisiensi di APBN kita, terutama untuk tahun 2025,” jelas Jokowi.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa pembatasan pembelian BBM bersubsidi akan dilaksanakan setelah terbitnya Peraturan Menteri (Permen) terkait. “Pembatasan akan dilakukan begitu aturan Permennya keluar,” kata Bahlil di Jakarta, Selasa (27/8/2024).
Bahlil membenarkan bahwa rencana pembatasan tersebut kemungkinan besar akan mulai diberlakukan pada 1 Oktober 2024. Menurutnya, saat ini pemerintah sedang menentukan waktu yang tepat untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat. “Ada waktu untuk sosialisasi, dan sekarang kami sedang membahas waktunya,” tambahnya.
Nantinya, peraturan terkait pembelian BBM bersubsidi akan diatur dalam Permen ESDM yang baru, menggantikan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM. Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan situasi dan kebutuhan terkini, guna memastikan kebijakan subsidi BBM lebih tepat sasaran dan efisien dalam penggunaannya.





















