Jakarta, Fusilatnews — Pemerintah Indonesia secara resmi memulangkan lima terpidana kasus Bali Nine ke Australia, Minggu (15/12/2024). Meski dipindahkan ke negara asalnya, kelima terpidana tetap berstatus narapidana dan dilarang masuk kembali ke Indonesia seumur hidup.
Menteri Koordinator Bidang HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari kerja sama hukum internasional antara Indonesia dan Australia. “Semua mereka ditangkal masuk Indonesia seumur hidup,” tegas Yusril dalam keterangannya di Jakarta, seperti dilaporkan oleh Antara.
Proses pemindahan ini dilakukan setelah kedua negara menandatangani kesepakatan praktis (practical arrangement) secara virtual pada Kamis (12/12/2024). Penandatanganan dilakukan oleh Yusril Ihza Mahendra dan Menteri Dalam Negeri Australia Tony Burke.
“Ini adalah langkah untuk mendukung sistem hukum kedua negara sekaligus menghormati hak-hak hukum para terpidana sesuai dengan kesepakatan internasional,” tambah Yusril.
Kelima terpidana dipindahkan pada Minggu pagi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. Proses ini berlangsung lancar dengan pengawalan ketat aparat keamanan.
Tanggapan Pemerintah Australia
Pemerintah Australia menyambut baik langkah ini sebagai bagian dari hubungan diplomatik dan kerja sama yang kuat dengan Indonesia. Menteri Dalam Negeri Australia Tony Burke menyatakan apresiasinya terhadap upaya pemerintah Indonesia yang memfasilitasi pemindahan ini.
“Kami menghormati keputusan Indonesia untuk tetap memberlakukan larangan masuk bagi para terpidana. Di Australia, mereka akan melanjutkan hukuman sesuai dengan putusan pengadilan Indonesia,” ujar Tony Burke dalam pernyataan resminya.
Burke juga menegaskan bahwa pemindahan ini mencerminkan kerja sama hukum yang konstruktif antara kedua negara. “Kami terus berkomitmen untuk memperkuat hubungan bilateral, termasuk dalam penegakan hukum dan pengelolaan narapidana lintas negara,” katanya.
Penanganan di Australia
Setibanya di Australia, para terpidana akan ditempatkan di lembaga pemasyarakatan dengan pengawasan ketat. Pemerintah Australia menjamin bahwa status hukum mereka akan tetap sesuai dengan putusan yang dijatuhkan di Indonesia.
Kasus Bali Nine, yang mencuat pada 2005, melibatkan sembilan warga Australia yang tertangkap di Bali karena upaya penyelundupan heroin ke negara asal mereka. Dua di antaranya telah dieksekusi mati, sementara tujuh lainnya menjalani hukuman penjara.
Pemulangan lima terpidana ini menjadi langkah diplomatik terbaru yang diambil kedua negara dalam mengelola kasus lintas batas yang sensitif.

























