JAKARTA, Fusilatnews – Menjelang pemberlakuan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen pada 1 Januari 2025, pemerintah menyiapkan berbagai kebijakan stimulus ekonomi guna menjaga daya beli masyarakat dan mendorong stabilitas ekonomi.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers pada Senin (16/12/2024) menekankan bahwa paket kebijakan ini merupakan langkah mitigasi untuk meminimalisir dampak kenaikan pajak terhadap ekonomi nasional.
“Kami memastikan kebijakan ini menyasar semua lapisan, mulai dari rumah tangga berpenghasilan rendah, kelas menengah, hingga dunia usaha agar pertumbuhan ekonomi tetap terjaga,” ujar Airlangga.
1. Stimulus bagi Rumah Tangga Berpenghasilan Rendah
Pemerintah akan memberikan PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 1 persen untuk komoditas kebutuhan pokok strategis, seperti minyak goreng, tepung terigu, dan gula industri. Hal ini membuat tarif PPN efektif untuk barang tersebut tetap berada di angka 11 persen, meskipun secara nasional PPN naik menjadi 12 persen.
Selain itu, pemerintah juga menyalurkan Bantuan Pangan/Beras sebanyak 10 kilogram per bulan kepada 16 juta keluarga penerima manfaat pada Januari-Februari 2025. Diskon sebesar 50 persen tagihan listrik diberikan kepada pelanggan rumah tangga dengan daya 450-2.200 VA dalam periode yang sama.
2. Insentif bagi Kelas Menengah
Untuk menjaga daya beli kelas menengah, pemerintah melanjutkan insentif seperti:
- PPN DTP Properti untuk pembelian rumah hingga Rp 5 miliar.
- PPN DTP Kendaraan Listrik guna mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan.
- Insentif PPh Pasal 21 DTP bagi pekerja sektor padat karya dengan penghasilan hingga Rp 10 juta per bulan.
Pemerintah juga mengoptimalkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan manfaat berupa tunjangan tunai, pelatihan kerja, dan akses informasi pekerjaan bagi pekerja terdampak PHK. Selain itu, ada diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 50 persen untuk industri padat karya.
3. Stimulus bagi Dunia Usaha dan UMKM
Dukungan juga diberikan kepada pelaku usaha, khususnya UMKM dan industri padat karya. Kebijakan tersebut meliputi:
- Perpanjangan PPh Final 0,5 persen hingga akhir 2025 bagi UMKM.
- Pembebasan PPh Final untuk UMKM dengan omzet tahunan di bawah Rp 500 juta.
- Subsidi bunga kredit sebesar 5 persen untuk revitalisasi mesin dan peningkatan produktivitas di industri padat karya.
Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan, menegaskan bahwa kebijakan ini dirancang secara hati-hati agar memberikan keseimbangan antara penerimaan negara dan dukungan terhadap masyarakat.
“Stimulus ini menjadi bukti bahwa pemerintah tetap berpihak pada ekonomi rakyat, khususnya di tengah situasi global yang penuh tantangan,” jelas Sri Mulyani.
Komitmen Pemerintah
Pemerintah berharap dengan adanya stimulus ini, potensi penurunan konsumsi akibat kenaikan PPN dapat diminimalisir. Langkah ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan ekonomi nasional, melindungi daya beli masyarakat, dan mendukung pertumbuhan sektor usaha.
























