• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Crime

Pemerkosa atau Pemeras Seksual? Hukum Jangan Salah Baca Kasus Guru LS

fusilat by fusilat
July 22, 2025
in Crime, Feature, Law
0
Pemerkosa atau Pemeras Seksual? Hukum Jangan Salah Baca Kasus Guru LS
Share on FacebookShare on Twitter

Fusilatnews – Kasus guru SD berinisial LS dari Lombok Barat bukan sekadar perkara amoral seorang pendidik yang mengkhianati martabat profesinya. Ini adalah contoh klasik bagaimana predator seksual memanfaatkan ketimpangan kuasa, kelemahan hukum, dan teknologi digital untuk memperbudak korban secara mental dan seksual dalam jangka panjang. Namun dalam proses hukumnya, muncul perdebatan: apakah LS diproses karena memerkosa atau karena mengancam dengan video?

Pertanyaan ini penting karena akan menentukan pasal mana yang akan dikenakan, seberapa berat hukuman yang bisa dijatuhkan, dan seberapa adil korban bisa memperoleh pemulihan.

Tindak Pidana Pokok: Pemerkosaan atau Ancaman?

Mari kita telusuri. Berdasarkan keterangan polisi, LS menyetubuhi korban berulang kali sejak korban duduk di kelas enam SD hingga SMA. Sebagian besar perbuatan itu dilakukan ketika korban masih di bawah umur, dan semuanya dilakukan di bawah tekanan ancaman: bila korban menolak, video hubungan intim mereka akan disebarkan.

Secara hukum, dua aspek langsung terlihat:

  1. Jika hubungan seksual dilakukan tanpa persetujuan sah, dan di bawah ancaman, maka itu adalah pemerkosaan, bukan hanya sekadar “kekerasan seksual”.
  2. Karena dilakukan sejak korban masih anak-anak (di bawah umur), maka jelas berlaku UU Perlindungan Anak, terlepas dari usia korban sekarang.

Namun pernyataan dari Kasat Reskrim Polres Lombok Barat menyebut LS akan dijerat hanya dengan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), bukan UU Perlindungan Anak, dengan alasan usia korban sudah dewasa. Di sinilah letak kekeliruan serius. Hukum pidana tidak boleh menilai usia korban saat diperiksa saja, tapi harus melihat usia korban saat tindak pidana dilakukan. Maka, jika sebagian besar pemerkosaan dilakukan saat korban masih SD dan SMP, UU Perlindungan Anak sangat relevan dan justru wajib diterapkan.

Ancaman Penyebaran Video: Unsur Tambahan, Bukan Pokok

Ancaman penyebaran video esek-esek yang digunakan pelaku memang masuk dalam kategori pemerasan berbasis teknologi digital. Ini bisa dijerat dengan Pasal 14 UU TPKS, serta Pasal 27 ayat (4) dan Pasal 29 UU ITE, yang mengatur tentang pengancaman, pelecehan seksual digital, dan kekerasan berbasis gender online.

Namun penting dicatat, ancaman tersebut bukan tindak pidana pokok, melainkan cara atau alat untuk melakukan kekerasan seksual. Oleh karena itu, pokok perkaranya tetap pemerkosaan, bukan sekadar pengancaman. Jika penegakan hukumnya dibalik, maka akan terjadi kesalahan fatal: pelaku bisa hanya dihukum atas pemerasan, bukan atas perkosaan berulang terhadap anak.

Moralitas Hukum: Jangan Biarkan Predator Menang Karena Kelengahan Yuridis

Secara moral, kesalahan utama LS bukan hanya pada hubungan seksual di luar nikah, tapi pada penggunaan posisi kuasa sebagai guru untuk memperkosa siswi yang tak berdaya. Ia bukan hanya memperalat tubuh korban, tapi juga memanipulasi psikologi korban agar tetap bungkam lewat jebakan video.

Ketika guru seperti ini hanya dijerat dengan pasal ancaman, bukan pasal pemerkosaan anak, maka pesan hukum jadi kabur: seolah-olah video lebih penting dari tubuh korban, dan ancaman digital lebih jahat dari pemaksaan seksual. Ini jelas melukai keadilan substantif.

Kita tak bisa hanya bicara “perlindungan anak” saat kampanye Hari Anak Nasional. Hukum harus membuktikan bahwa negara benar-benar berdiri di pihak korban, bukan menyederhanakan kasus demi efisiensi prosedural.

Penutup: Hukum Harus Jelas, Tegas, dan Berani

Guru LS bukan sekadar pelaku kekerasan seksual. Ia adalah pemerkosa berantai, yang memperbudak korban secara sistematis. Tindakannya dimulai ketika korban masih anak-anak, dilakukan berulang kali, dan dibungkam lewat teknologi.

Maka negara tidak boleh keliru membaca perkaranya. Proses hukumnya harus dimulai dari pasal pemerkosaan terhadap anak (UU Perlindungan Anak), diperkuat dengan UU TPKS dan UU ITE. Dengan begitu, keadilan bagi korban tidak tereduksi menjadi sekadar ancaman digital, dan predator tidak bisa lolos dari jerat hukum yang paling berat.

 

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Guru SD di Lombok Barat Diduga Setubuhi Siswi Bertahun-tahun, Polisi: Ada Video Ancaman

Next Post

Ketika Korupsi Dibunuh oleh Diktator: Pelajaran dari China dan Korea Utara

fusilat

fusilat

Related Posts

Feature

KETIKA PENDAMAI DITUDUH MENISTA AGAMA

April 24, 2026
Birokrasi

Kabar dari Gedung Parlemen: Kapan KTP Naik Pamor?

April 24, 2026
Polisi itu Angkatan Perang – Tentara itu Polisi?
Law

RPP Tugas TNI: Wujud Remiliteriasi yang Bahayakan Kehidupan Demokrasi

April 24, 2026
Next Post
Ketika Korupsi Dibunuh oleh Diktator: Pelajaran dari China dan Korea Utara

Ketika Korupsi Dibunuh oleh Diktator: Pelajaran dari China dan Korea Utara

Jokowi dan Prabowo: Pelaku Kekuasaan dalam Cengkraman Korupsi Absolut

Jokowi dan Prabowo: Pelaku Kekuasaan dalam Cengkraman Korupsi Absolut

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Polisi itu Angkatan Perang – Tentara itu Polisi?
Law

RPP Tugas TNI: Wujud Remiliteriasi yang Bahayakan Kehidupan Demokrasi

by fusilat
April 24, 2026
0

Jakarta-FusilatNews - Masyarakat tengah menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam judicial review (uji materiil) Undang-Undang (UU) No. 34 Tahun 2004...

Read more
Jangan Lawan Parpol!

Jangan Lawan Parpol!

April 24, 2026
10 Kota Paling Toleran: Salatiga Jawara, Ambon Juru Kunci

10 Kota Paling Toleran: Salatiga Jawara, Ambon Juru Kunci

April 23, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4

KETIKA PENDAMAI DITUDUH MENISTA AGAMA

April 24, 2026

Kabar dari Gedung Parlemen: Kapan KTP Naik Pamor?

April 24, 2026
Memperluas Koter, Mempersempit Ruang Sipil

Memperluas Koter, Mempersempit Ruang Sipil

April 24, 2026
Birutė Galdikas dan Cara Ia Membaca Indonesia (Sebuah Catatan Personal)

Birutė Galdikas dan Cara Ia Membaca Indonesia (Sebuah Catatan Personal)

April 24, 2026
Polisi itu Angkatan Perang – Tentara itu Polisi?

RPP Tugas TNI: Wujud Remiliteriasi yang Bahayakan Kehidupan Demokrasi

April 24, 2026

Kesenjangan Ekonomi & Sosial, Dampak Kesenjangan Hukum & Politik (Saatnya Kebijakan Berpihak kepada Koperasi & UMKM dengan Dukungan Ekosistemnya)

April 24, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

KETIKA PENDAMAI DITUDUH MENISTA AGAMA

April 24, 2026

Kabar dari Gedung Parlemen: Kapan KTP Naik Pamor?

April 24, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist