Fusilatnews – Kasus guru SD berinisial LS dari Lombok Barat bukan sekadar perkara amoral seorang pendidik yang mengkhianati martabat profesinya. Ini adalah contoh klasik bagaimana predator seksual memanfaatkan ketimpangan kuasa, kelemahan hukum, dan teknologi digital untuk memperbudak korban secara mental dan seksual dalam jangka panjang. Namun dalam proses hukumnya, muncul perdebatan: apakah LS diproses karena memerkosa atau karena mengancam dengan video?
Pertanyaan ini penting karena akan menentukan pasal mana yang akan dikenakan, seberapa berat hukuman yang bisa dijatuhkan, dan seberapa adil korban bisa memperoleh pemulihan.
Tindak Pidana Pokok: Pemerkosaan atau Ancaman?
Mari kita telusuri. Berdasarkan keterangan polisi, LS menyetubuhi korban berulang kali sejak korban duduk di kelas enam SD hingga SMA. Sebagian besar perbuatan itu dilakukan ketika korban masih di bawah umur, dan semuanya dilakukan di bawah tekanan ancaman: bila korban menolak, video hubungan intim mereka akan disebarkan.
Secara hukum, dua aspek langsung terlihat:
- Jika hubungan seksual dilakukan tanpa persetujuan sah, dan di bawah ancaman, maka itu adalah pemerkosaan, bukan hanya sekadar “kekerasan seksual”.
- Karena dilakukan sejak korban masih anak-anak (di bawah umur), maka jelas berlaku UU Perlindungan Anak, terlepas dari usia korban sekarang.
Namun pernyataan dari Kasat Reskrim Polres Lombok Barat menyebut LS akan dijerat hanya dengan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), bukan UU Perlindungan Anak, dengan alasan usia korban sudah dewasa. Di sinilah letak kekeliruan serius. Hukum pidana tidak boleh menilai usia korban saat diperiksa saja, tapi harus melihat usia korban saat tindak pidana dilakukan. Maka, jika sebagian besar pemerkosaan dilakukan saat korban masih SD dan SMP, UU Perlindungan Anak sangat relevan dan justru wajib diterapkan.
Ancaman Penyebaran Video: Unsur Tambahan, Bukan Pokok
Ancaman penyebaran video esek-esek yang digunakan pelaku memang masuk dalam kategori pemerasan berbasis teknologi digital. Ini bisa dijerat dengan Pasal 14 UU TPKS, serta Pasal 27 ayat (4) dan Pasal 29 UU ITE, yang mengatur tentang pengancaman, pelecehan seksual digital, dan kekerasan berbasis gender online.
Namun penting dicatat, ancaman tersebut bukan tindak pidana pokok, melainkan cara atau alat untuk melakukan kekerasan seksual. Oleh karena itu, pokok perkaranya tetap pemerkosaan, bukan sekadar pengancaman. Jika penegakan hukumnya dibalik, maka akan terjadi kesalahan fatal: pelaku bisa hanya dihukum atas pemerasan, bukan atas perkosaan berulang terhadap anak.
Moralitas Hukum: Jangan Biarkan Predator Menang Karena Kelengahan Yuridis
Secara moral, kesalahan utama LS bukan hanya pada hubungan seksual di luar nikah, tapi pada penggunaan posisi kuasa sebagai guru untuk memperkosa siswi yang tak berdaya. Ia bukan hanya memperalat tubuh korban, tapi juga memanipulasi psikologi korban agar tetap bungkam lewat jebakan video.
Ketika guru seperti ini hanya dijerat dengan pasal ancaman, bukan pasal pemerkosaan anak, maka pesan hukum jadi kabur: seolah-olah video lebih penting dari tubuh korban, dan ancaman digital lebih jahat dari pemaksaan seksual. Ini jelas melukai keadilan substantif.
Kita tak bisa hanya bicara “perlindungan anak” saat kampanye Hari Anak Nasional. Hukum harus membuktikan bahwa negara benar-benar berdiri di pihak korban, bukan menyederhanakan kasus demi efisiensi prosedural.
Penutup: Hukum Harus Jelas, Tegas, dan Berani
Guru LS bukan sekadar pelaku kekerasan seksual. Ia adalah pemerkosa berantai, yang memperbudak korban secara sistematis. Tindakannya dimulai ketika korban masih anak-anak, dilakukan berulang kali, dan dibungkam lewat teknologi.
Maka negara tidak boleh keliru membaca perkaranya. Proses hukumnya harus dimulai dari pasal pemerkosaan terhadap anak (UU Perlindungan Anak), diperkuat dengan UU TPKS dan UU ITE. Dengan begitu, keadilan bagi korban tidak tereduksi menjadi sekadar ancaman digital, dan predator tidak bisa lolos dari jerat hukum yang paling berat.





















