Lombok Barat, NTB-Fusilatnews— Seorang guru sekolah dasar (SD) berinisial LS, asal Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), resmi dilaporkan ke Kepolisian Resor Lombok Barat atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap mantan siswinya. Ironisnya, perbuatan bejat itu diduga sudah berlangsung sejak korban duduk di bangku kelas enam SD hingga kini berada di tingkat sekolah menengah atas (SMA).
Kasus ini terbongkar setelah korban melaporkan tindakan LS yang kerap menyetubuhinya di bawah ancaman. Modus pelaku diduga dengan menggunakan rekaman video hubungan intim mereka sebagai alat pemerasan agar korban menuruti kehendaknya.
“Pelaku pernah menyampaikan bahwa ada video yang merekam tindakan tersebut, dan video itu menjadi alat untuk mengancam korban,” ungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Lombok Barat, AKP Lalu Eka Mardiwinata, saat ditemui di kantornya, Senin (21/7/2025).
Terakhir Beraksi Awal Juli 2025
Berdasarkan keterangan dari korban, aksi terakhir LS terjadi pada 5 Juli 2025, di sebuah lokasi tak jauh dari rumah korban. Ketika itu, korban kembali diancam video lama mereka akan disebarkan apabila menolak ajakan pelaku.
“Dari pengakuan korban, kejadian sudah dimulai sejak kelas enam SD. Terakhir, pelaku melakukan aksi serupa awal bulan ini,” lanjut AKP Eka.
Proses Hukum Berjalan
Hingga saat ini, Unit Reskrim Polres Lombok Barat telah memeriksa sedikitnya enam saksi, termasuk pihak keluarga korban, perangkat desa, unsur Dinas Pendidikan, seorang ahli, dan LS selaku terlapor. Kepolisian berencana menggelar perkara dalam waktu dekat guna menentukan kelanjutan proses hukum.
“Setelah gelar perkara, baru kami bisa simpulkan apakah kasus ini naik ke penyidikan dan apakah LS dapat ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Eka.
Dijerat UU TPKS
Meski tindakan LS dilakukan saat korban masih di bawah umur, status hukum pelaku kemungkinan hanya akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Hal ini mengingat usia korban kini telah memasuki usia dewasa, sehingga UU Perlindungan Anak dinilai tidak relevan lagi untuk diterapkan dalam kasus ini.
“Karena usia korban sekarang sudah dewasa, kami menggunakan UU TPKS, bukan UU Perlindungan Anak,” tegasnya.
Kasus Serupa di NTB
Kasus LS menambah daftar panjang praktik kekerasan seksual yang melibatkan oknum pendidik di NTB. Sebelumnya, seorang guru ASN di Lombok Timur juga diamankan karena diduga memperkosa siswi sebanyak lima kali dengan modus mengiming-imingi uang Rp15 ribu. Di kasus lain, seorang guru di Lombok Barat bahkan dilaporkan hingga menyebabkan kehamilan korban.
Tren ini menyoroti pentingnya pengawasan dan perlindungan ketat terhadap peserta didik di lingkungan sekolah, serta penegakan hukum tegas terhadap pelaku kekerasan seksual, khususnya yang dilakukan oleh tenaga pendidik.
Perlindungan Psikologis Korban
Sementara itu, pihak kepolisian menyatakan bahwa korban telah mendapat pendampingan psikologis dari pihak terkait. Polisi juga memastikan identitas korban dirahasiakan guna melindungi privasi dan mencegah trauma lanjutan.
“Korban sudah kami dampingi secara psikologis, dan kami pastikan semua proses dilakukan dengan tetap melindungi hak-hak korban,” pungkas AKP Eka.

























