• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Pemilihan Umum atau Pemilihan Khusus?

Karyudi Sutajah Putra by Karyudi Sutajah Putra
January 28, 2023
in Feature, Pemilu
0
Pesona Keajaiban Surat Wasiat Semar

Jaya Suprana (kompas)

Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Jaya Suprana, Pendiri Sanggar Pembelajaran Kemanusiaan

Jakarta – Tanpa terasa, waktu terus bergerak entah maju atau mundur, yang pasti makin mendekat ke masa penyelenggaraan pemilihan umum yang secara konstitusional wajib diselenggarakan tahun 2024; meski berbagai pihak dengan berbagai alasan, termasuk alasan yang sempurna melanggar konstitusi, ingin Pemilu 2024 ditunda. Semua itu wajar sebab pro-kontra di alam demokrasi merupakan kewajaran.

Terlepas dari pro dan kontra, pemilihan umum dianggap sebagai bagian hakiki yang melekat pada sistem demokrasi. Bahkan istilah pemilihan umum diberi gelar lebih atraktif yaitu pesta demokrasi.

Selayaknya pesta, apalagi pesta demokrasi yang berarti pesta yang diselenggarakan oleh rakyat untuk rakyat maka yang ikut berpesta adalah seluruh rakyat. Sayang setriliun sayang, kenyataan tidak seindah harapan karena terbukti tidak seluruh rakyat diperbolehkan ikut berpesta.

Ada cukup banyak peraturan secara konstitusional sengaja direkayasa demi membakukan syarat-syarat ambang batas yang harus dipenuhi seluruh rakyat untuk diperbolehkan ikut memilih pada pemilihan umum.

Misalnya ambang batas usia yang harus terpenuhi demi boleh ikut pemilu adalah minimal 17 tahun atau sudah/pernah menikah, yang pada praktiknya cukup mudah dimanipulasi dengan apa yang disebut sebagai kawin siri maupun mereka yang kawin sebelum berusia 17 tahun, atau masyarakat adat yang tidak melarang perkawinan sebelum usia 17 tahun.

Di samping masalah ambang batas usia juga ada masalah ambang batas lain, yaitu rakyat yang berhak ikut pemilu bukan hanya para pemilih tetapi juga mereka yang ingin dipilih untuk menjadi mulai dari kepala desa sampai ke presiden.

Sayang setriliun sayang, makna demokratis benar-benar diabaikan pada apa yang disebut presidential threshold alias ambang batas perolehan suara yang harus diperoleh partai politik dalam suatu pemilu untuk dapat mengajukan calon presiden yang sementara ini dibekukan pada persentase 20 persen.

Menarik adalah fakta bahwa sudah diakui para pendukung undang-undang presidential threshold, bahwa peraturan sengaja dibuat untuk secara khusus membatasi hak rakyat mencalonkan diri menjadi presiden.

Presidential threshold jelas mempersulit rakyat mencalonkan diri untuk menjadi presiden selama yang boleh mengajukan capres hanya parpol, bahkan parpol yang memperoleh minimal 20 persen suara rakyat pada pemilu sebelum pilpres dilaksanakan.

Maka wajar apabila naskah ini dianggap sampah oleh para pendukung presidential threshold 20 persen. Dengan kenyataan yang secara de facto maupun de jure presidential threshold membatasi sifat umum sehingga menjadi khusus, maka perlu ditinjau kembali apakah istilah pemilihan umum masih relevan.

Selama ambang batas 20 persen secara khusus memang tetap ingin khusus dipaksakan hadir pada penyelenggaraan pemilih umum maka agar lebih jujur, selaras kenyataan, sebaiknya istilah pemilihan umum diganti menjadi pemilihan khusus.

Sebenarnya para pendukung presidential threshold 20 persen tidak perlu was-was apalagi alergi atas saran istilah pemilihan umum diganti menjadi pemilihan khusus. Pada hakikatnya istilah pemilihan khusus malah mempermantap makna khusus yang terkandung dalam presidential threshold, yang memang sengaja secara khusus dibuat demi membatasi hak rakyat untuk mencalonkan diri sebagai capres.

Merdeka!

Dikutip dari Kompas.com, Sabtu 28 Januari 2023.

Tags: JayaSuprana

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Singapura: Interpol Seorang Mencari Wanita yang Melakukan Membantu Jawaban Ujian Masuk Perguruan Tinggi

Next Post

Reshuffle Kabinet, PDIP Bicara Rabu Pon Momen Ambil Keputusan

Karyudi Sutajah Putra

Karyudi Sutajah Putra

Related Posts

Dialog Imaginatif Gibran dan Purbaya: Belajar Dulu Sebelum Ngomong
Feature

Saatnya Memberhentikan – Wapres Gibran – Dosa Kolektif Bangsa

August 4, 2026
7 Makanan Orang Jepang yang Harus Anda Coba Sekali Seumur Hidup
Cross Cultural

Nagomi: Seni Menemukan Harmoni dalam Hidup

August 4, 2026
Siapa Pengganti Menpan RB, Nama Yg Dikantong Jokowi atau  Megawati?
Feature

PDIP Harus Berbuat Sesuatu untuk Bangsa Ini

August 4, 2026
Next Post
PDIP Tangtang PKS Terkait Penolakan Harga BBM

Reshuffle Kabinet, PDIP Bicara Rabu Pon Momen Ambil Keputusan

Delapan Yahudi Israel dikonfirmasi terbunuh saat berada di Jerusalem

Delapan Yahudi Israel dikonfirmasi terbunuh saat berada di Jerusalem

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Alarm 2029: Kang Dedi Salip Prabowo, Dua Survei Besar Bunyikan Sinyal Pergeseran Politik
News

Alarm 2029: Kang Dedi Salip Prabowo, Dua Survei Besar Bunyikan Sinyal Pergeseran Politik

by Karyudi Sutajah Putra
July 31, 2026
0

Jakarta – FusilatNews.- Peta politik menuju Pemilu Presiden 2029 mulai mengalami pergeseran signifikan. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, muncul sebagai...

Read more

Ketika Gaji Kepala Daerah Jadi Kambing Hitam

July 30, 2026
Habis Nanik, Terbitlah Hotman

Habis Nanik, Terbitlah Hotman

July 23, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Dialog Imaginatif Gibran dan Purbaya: Belajar Dulu Sebelum Ngomong

Saatnya Memberhentikan – Wapres Gibran – Dosa Kolektif Bangsa

August 4, 2026
Fuad Bawazier: Prabowo Intensifkan Pasal 33 UUD 1945, Jangan Biarkan Ekonomi Dikuasai Asing

Fuad Bawazier: Prabowo Intensifkan Pasal 33 UUD 1945, Jangan Biarkan Ekonomi Dikuasai Asing

August 4, 2026
Jangan Main Api! Kapolres Kudus Tegaskan Larangan Bakar Lahan, APAR hingga Water Cannon Disiagakan Hadapi Ancaman Karhutla

Jangan Main Api! Kapolres Kudus Tegaskan Larangan Bakar Lahan, APAR hingga Water Cannon Disiagakan Hadapi Ancaman Karhutla

August 4, 2026
TBH IPW Kembali Adukan Kombes IAH: Mengapa Kasus Ini Belum Juga Menemukan Kejelasan?

TBH IPW Kembali Adukan Kombes IAH: Mengapa Kasus Ini Belum Juga Menemukan Kejelasan?

August 4, 2026
7 Makanan Orang Jepang yang Harus Anda Coba Sekali Seumur Hidup

Nagomi: Seni Menemukan Harmoni dalam Hidup

August 4, 2026
Siapa Pengganti Menpan RB, Nama Yg Dikantong Jokowi atau  Megawati?

PDIP Harus Berbuat Sesuatu untuk Bangsa Ini

August 4, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Dialog Imaginatif Gibran dan Purbaya: Belajar Dulu Sebelum Ngomong

Saatnya Memberhentikan – Wapres Gibran – Dosa Kolektif Bangsa

August 4, 2026
Fuad Bawazier: Prabowo Intensifkan Pasal 33 UUD 1945, Jangan Biarkan Ekonomi Dikuasai Asing

Fuad Bawazier: Prabowo Intensifkan Pasal 33 UUD 1945, Jangan Biarkan Ekonomi Dikuasai Asing

August 4, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist