Proses tahapan pemilihan umum (Pemilu) 2024 sudah dimulai sejak pendaftaran partai politik (parpol) peserta pemilu ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dilaksanakan, kemudian berlanjut pada verifikasi parpol untuk memastikan terpenuhi syarat parpol mengikuti kompetisi demokrasi 2024 serta saat ini telah masuk pada tahapan pemberian nomor urut bagi 17 parpol peserta pemilu.
Yang istimewa dan menjadi perhatian tersendiri di sini adalah Partai Demokrat masih mempertahankan nomor urut pada masa kampanye lalu yaitu nomor urut 14 sesuai tanggal pelaksanaan pemilu serentak 2024 mendatang yang ditetapkan pada tanggal 14 Februari 2024 dengan taggar #DemokratS14P.
Harapannya ini menjadi keuntungan bagi Partai Demokrat dalam menyongsong pemilu 2024 mengingat kerja-kerja kampanye politik membutuhkan slogan – slogan sederhana yang menarik dan mudah diingat publik untuk meraup dukungan. Di era demokrasi dan perkembangan digital yang luar biasa ini, hampir seluruh masyarakat di tanah air akrab dengan smart phone sehingga terbangun hubungan atau kesinambungan terus menerus dan menjadi besar yang disebut dengan viral atau populer dari kesinambungan yang terbangun tersebut.
Keadaan ini diharapkan dapat membantu parpol peserta pemilu untuk membangun kekuatan masing – masing dapat bersaing secara terbuka, cerdas dan bijak untuk merebut suara publik. Mengingat pemilu 2024 dilaksanakan secara serentak maka persaingan dalam kompetisi demokrasi akan semakin ketat dan menjadi sebuah keberuntungan bagi Partai Demokrat menggunakan nomor urut 14. Kerja – kerja politik terus dijalankan dengan penuh semangat, pertimbangan, kehati – hatian, kejelian untuk bisa mengambil peluang atau momen yang menjadi sumber kekuatan baru mengingat perjuangan untuk memenangkan sebuah kompetisi membutuhkan dukungan sumber daya sangat besar dan menyeluruh.
Dalam menghadapi pemilu serentak di tahun 2024 seluruh stakeholder sejatinya dapat menjalankan peran dan tugas masing – masing dengan baik dan bertanggung jawab. KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagai penyelenggara pemilu, parpol sebagai peserta pemilu serta masyarakat/rakyat sebagai pemilih yang memiliki hak suara sesuai UU politik untuk memilih. Harapannya seluruh rakyat menjadi lebih sadar akan arti penting pemilu yang dilaksanakan setiap lima tahun sekali untuk menghadirkan pemimpin integritas. Bukan semata mengenai hasil pemilu yang efektif tetapi juga bisa dipastikan bahwa kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) Indonesia sudah semakin baik karena telah mampu membuktikan diri untuk peduli dan bijak dalam berdemokrasi, ini sangat baik untuk keberlanjutan hidup bangsa Indonesia ke depan.
Semoga kampanye – kampanye politik demokrasi dalam menyongsong pemilu 2024 jauh dari politik identitas, politik uang, ujaran kebencian dan jual beli suara. Utamanya peran Bawaslu sangat diharapkan dapat menjalankan fungsi dan tugas secara adil serta bersungguh – sungguh sebagaimana mestinya karena kata kuncinya pada fungsi pengawasan agar proses pemilu berjalan lebih adil dan sehat untuk menghasilkan pemilu berintegritas.





















