Meski belum ada larangan penjualan daging anjing, dikatakannya, saat ini warung yang menjual makanan dengan bahan baku tersebut sudah jarang ditemui secara terbuka.
Solo – Fusilatnews – Permasalahan penutupan warung yang menyajikan menu daging anjing, Pemerintah Kota Solo tidak bisa melakukan pelarangan secara semena-mena mengingat keadilan untuk pedagang juga harus diperhatikan.
“Itu pekerjaan seseorang, kebiasaan juga melalui proses. Nggak bisa semata-mata pemerintah melarang, pasti ada tahapan,” kata Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakosa di Solo, Jawa Tengah, Senin (23/1/2024).
Masalahnya belum ada regulasi yang mengatur tentang penutupan warung daging anjing baik pada tingkat Perda maupun pada tingkat UU,
Oleh karena itu, menurut dia pemerintah daerah juga tidak bisa mengatur terkait penutupan mengingat belum ada turunan dari pusat.
“Kami bikin regulasi kan dari pusat. Kami bisa mengatur kalau ada turunan regulasinya. Local wisdom boleh-boleh saja, kearifan lokal nggak masalah, tapi induk regulasi harus ada,” katanya.
Meski belum ada larangan penjualan daging anjing, dikatakannya, saat ini warung yang menjual makanan dengan bahan baku tersebut sudah jarang ditemui secara terbuka.
“Memang di Solo Raya, bukan hanya Solo, 3-4 tahun terakhir penjualan sudah nggak vulgar lagi di tempat-tempat kaki lima. Jadi hanya di titik-titik tertentu,” katanya.
Sementara itu, terkait hal itu saat ini Pemkot Surakarta tengah menyusun surat edaran mengenai penjualan daging anjing.
Menanggapi permintaan audiensi dari pedagang kuliner daging anjing, Teguh menyarankan mereka lebih dulu berkonsultasi dengan Komisi IV DPRD Kota Surakarta.
Meski demikian, pihaknya memastikan akan lebih fokus pada mengatur dan tidak sekadar melakukan pelarangan.
























