Dengan ancaman hukuman seumur hidup, Firli sangat beruntung karena tak ditahan, Bandingkan dengan kasus Habieb Riziek yang tidak melakukan pelanggaran kriminal seperti Firli, Polisi langsung menahannya, Lagi pula Habieb Rozieq tidak mungkin melarikan diri.
Jakarta – Fusilatnews – Polda Metro Jaya tak gentar dan siap menghadapi gugatan praperadilan kedua yang dilayangkan mantan Ketua KPK Firli Bahuri.
Firli saat ini sedang menghadapi kasus dugaan pemerasan dengan status tersangka. Gugatan Praperadilan Firli diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Terkait dengan gugatan praperadilan kedua yang diajukan oleh tersangka FB atau kuasa hukumnya ke PN Jaksel, pada prinsipnya penyidik melalui Tim Advokasi Bidkum Polda Metro Jaya sangat siap untuk menghadapinya,” kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Selasa (23/1/2024).
Ade Safri menegaskan proses penyidikan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri dalam perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Ade Safiri juga menegaskan bahwa proses penyidikan juga telah diuji dalam sidang praperadilan yang telah diajukan sebelumnya.
Diketahui, saat itu hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Imelda Herawati menyatakan tak dapat menerima gugatan praperadilan Firli.
“Yang artinya bahwa penyidikan yang dilakukan oleh penyidik dalam penanganan perkara a quo dan penetapan status tersangka terhadap FB yang dilakukan oleh penyidik adalah sah,” ujarnya.
Firli Bahuri menggugat status tersangka yang dilekatkan pada dirinya atas dugaan korupsi di Polda Metro Jaya ke PN Jaksel pada Senin (22/1/2024).
Jika sebelumnya Firli menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto, kali ini ia melayangkan gugatan ke Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
Perkara tersebut telah teregister dengan nomor perkara: 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Tanggal pendaftaran 22 Januari 2024 dengan pemohon Firli Bahuri. Belum terdapat petitum yang diunggah dalam laman SIPP PN Jakarta Selatan.
“Klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka,” demikian dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Senin (22/1/2024).
Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap SYL pada 22 November 2023. Ia diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya diketahui telah melimpahkan berkas perkara tersangka Firli ke Kejati DKI Jakarta pada Jumat (15/12/2023).
Namun, berdasarkan hasil penelitian, jaksa menyatakan berkas perkara Firli tersebut belum lengkap sehingga akan dikembalikan ke penyidik.
Dengan ancaman hukuman seumur hidup, Firli sangat beruntung karena tak ditahan, Bandingkan dengan kasus Habieb Riziek yang tidak melakukan pelanggaran kriminal seperti Firli, Polisi langsung menahannya, Lagi pula Habieb Rozieq tidak mungkin melarikan diri.

























