Oleh: Entang Sastraatmadja
Pimpinan Cabang Perum Bulog Kabupaten Nganjuk, Provinsi Jawa Timur, resmi dicopot dari jabatannya akibat laporan yang menyebutkan penghentian penyerapan gabah petani. Keputusan ini menambah daftar pejabat Perum Bulog daerah yang terpaksa angkat kaki dari jabatannya. Sebelumnya, Pimpinan Wilayah Perum Bulog Kalimantan Selatan telah lebih dulu mengalami nasib serupa.
Menurut Menteri Pertanian Amran Sulaiman, pencopotan para pimpinan Perum Bulog di daerah adalah bentuk ketegasan Pemerintah terhadap buruknya kinerja mereka dalam mendukung kebijakan Presiden Prabowo. Pemerintah menargetkan penyerapan gabah petani dalam panen raya kali ini dilakukan semaksimal mungkin guna mencapai swasembada pangan, khususnya beras.
Ketika fakta di lapangan menunjukkan ketidaksungguhan dalam menindaklanjuti visi politik Presiden, tak ada jalan lain selain mencopot pejabat yang dianggap tidak kompeten. Di Kalimantan Selatan, ada indikasi kurangnya proaktifitas, sementara di Nganjuk muncul laporan penghentian serapan gabah. Pencopotan pimpinan Bulog di daerah kini tampaknya menjadi tren baru dalam menerapkan sanksi tanpa prosedur peringatan bertahap.
Setelah dua pejabat Bulog daerah dicopot, atmosfer kerja di lingkungan Bulog mulai dipenuhi kegelisahan. Bisik-bisik di antara para pejabat Bulog semakin kencang: siapa lagi yang akan menyusul? Tak sedikit yang kini harap-harap cemas, menanti kemungkinan dicopot atau dimutasi ke daerah terpencil. Wajar jika suasana ini muncul, mengingat proses penyerapan gabah dalam panen raya kali ini sarat dengan berbagai kepentingan.
Bagi pemerintahan Presiden Prabowo, panen raya kali ini adalah gerbang menuju swasembada pangan, salah satu program prioritas pembangunan lima tahun ke depan. Maka, tak heran jika Pemerintah tampak begitu serius mengawal kebijakan ini. Namun, di sisi lain, kebijakan baru tentang penyerapan gabah yang tertuang dalam Keputusan Badan Pangan Nasional No. 14/2025 justru melahirkan persoalan baru di lapangan.
Aturan yang membebaskan petani dari persyaratan kadar air dan kadar hampa dalam menjual gabahnya memunculkan potensi masalah di masa depan. Langkah ini, jika tidak diimbangi dengan penyuluhan dan fasilitas pengeringan gabah yang memadai, berisiko menurunkan kualitas beras secara signifikan.
Sayangnya, sosialisasi perubahan aturan ini terkesan mendadak dan tidak disiapkan jauh-jauh hari. Bahkan, hanya dalam hitungan minggu setelah diterbitkannya Keputusan Badan Pangan Nasional No. 2/2025 yang masih mengatur kadar air dan kadar hampa gabah dengan tabel rafaksi, muncul keputusan baru yang mencabut aturan tersebut. Wajar jika banyak petani bersuka cita mendengar kebijakan ini, karena mereka kini bisa menjual gabah apa adanya tanpa perlu repot menyesuaikan kadar air dan kadar hampa.
Namun, pertanyaan kritisnya adalah: sejauh mana Bulog mampu menyimpan gabah yang diserap dengan kualitas yang terjaga? Jika sebagian besar gabah yang masuk tergolong “gabah basah”, apakah Bulog siap dengan solusi penyimpanan yang efektif? Jika tidak, maka risiko munculnya beras berkutu, berkecambah, atau berbau apek bisa semakin besar, sebagaimana yang pernah menjadi kehebohan di masyarakat sebelumnya.
Kualitas beras sangat bergantung pada kualitas gabah yang diserap. Jika Bulog dipaksa menyerap gabah basah tanpa persyaratan kualitas yang ketat, maka harapan untuk memperoleh beras berkualitas tinggi akan semakin sulit diwujudkan. Sebab itu, dalam kebijakan penyerapan gabah, Pemerintah sebelumnya selalu menerapkan standar kadar air dan kadar hampa guna memastikan hasil yang optimal.
Kini, dengan pencabutan persyaratan tersebut, tantangan justru bertambah. Petani memang mendapatkan keuntungan instan, namun tanpa kesiapan teknologi pengeringan yang memadai, kebijakan ini bisa menjadi bumerang di kemudian hari.
Langkah Pemerintah membebaskan petani dari persyaratan kadar air dan kadar hampa bisa saja meningkatkan angka penyerapan gabah. Namun, jika dalam proses penyerapan ada pimpinan Bulog yang dicopot, apakah dalam tahap penyimpanan nanti akan ada petugas gudang yang menjadi korban berikutnya? Inilah yang seharusnya menjadi perhatian serius, sebelum kebijakan ini menciptakan krisis baru dalam rantai pangan nasional.
(Penulis adalah Ketua Dewan Pakar DPD HKTI Jawa Barat)


























