• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Pencopotan Jabatan Hakim MK, Luka Bagi Marwah Lembaga Peradilan

fusilat by fusilat
October 1, 2022
in Feature
0
Terkait Presiden 2 Periode Bisa Maju sebagai Cawapres, MK Klarifikasi Pernyataan Jubirnya

Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Aditia Noviansyah

Share on FacebookShare on Twitter
Oleh : Azizah Ratu Buana Khan

HAKIM Mahkamah Konstitusi seringkali disebut sebagai the guardian and the sole and the highest interpretation of constitution atau bisa diartikan sebagai malaikat pelindung konstitusi. Penyematan nama tersebut tidak lain dan tidak bukan karena Mahkamah Konstitusi memiliki tugas mulia yaitu untuk melindungi konstitusionalitas Undang-Undang dengan memberikan tafsir terhadap teks-teks Undang-Undang agar dapat berjalan pada koridor UUD NRI 1945.

Sakralitas MK dalam menjalankan tugas penjagaan Konstitusi harus dijaga oleh semua elemen. Berbagai macam upaya dilakukan untuk tetap menjaga marwah Hakim MK. Perbaikan dalam aspek regulasi terus diupayakan dan pelaksanaan yang terjadi di lapangan harus dikawal oleh masyarakat sebaik mungkin.

Menjaga marwah Hakim MK adalah termasuk menjaga independensi Hakim agar memberikan tafsir yang tidak mengandung conflict of interest di dalamnya. Penjagaan terhadap independence of judiciary ini salah satunya adalah dengan mengatur konsep masa jabatan hakim yang telah mengalami beberapa perubahan dalam dua dasawarsa terakhir.

Penghapusan Periodesasi Masa Jabatan Hakim

Terakhir kali upaya yang dilakukan untuk menjaga independence of judiciary adalah dengan menghapus periodesasi masa jabatan hakim dengan alasan bahwa masa jabatan hakim MK yang bersifat periodik akan sangat mempengaruhi konsistensi dan independensi hakim karena dalam hal independensi ditentukan oleh proses seleksi (the manner of the appointment or the mode of appointing judges) dan masa jabatan (term of office or the tenure judges).

Dengan alasan tersebut maka penghapusan periodesasi masa jabatan dikembalikan sebagai Open Legal Policy (Kebijakan Hukum Terbuka) kepada DPR sebagai Positive legislator atau sebagai pembentuk Undang-Undang dalam Putusan MK No.53/PUU-XIV/2016 tentang Pengujian Undang-Undang No. 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Pasca putusan tersebut maka muncul revisi terakhir yang menjadi Undang-Undang No.7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi. UU tersebut menghapus adanya periodesasi masa jabatan Hakim MK menjadi maksimal 70 Tahun dengan masa jabatan tidak lebih dari 15 Tahun.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa peniadaan periodesasi secara doktriner merupakan salah satu elemen penting dalam menjaga independensi dan imparsialitas hakim dalam konteks negara hukum yang demokratis konstitusional.

Pencopotan Hakim MK di tengah Masa Jabatan oleh DPR

Berita yang muncul tentang pencopotan Hakim MK secara mendadak (30/09) mengejutkan masyarakat saat ini. Pergantian secara mendadak ini terjadi kepada salah satu Hakim MK yaitu Aswanto.

Aswanto sendiri merupakan Hakim MK yang diusulkan oleh Lembaga DPR dan akan digantikan oleh Guntur Hamzah. Kejadian ini tentu merupakan hal yang problematik. Merujuk pada UU lama (UU No.8 Tahun 2011) maka Aswanto seharusnya menjabat sampai Maret 2024, pun Ketika mengikuti UU baru (UU 7/2020) maka masa jabatan Aswanto seharusnya sampai Maret 2029.

Tindakan pencopotan ini dapat dikatakan sebagai hal yang tidak mendasar pada UU yang berlaku. Jawaban yang dilayangkan oleh Komisi III DPR-RI pun tidak menjawab permasalahan yang ada, Ketua Komisi III Bambang Wuryanto memberikan jawaban sebagai berikut, “Tentu mengecewakan dong. Ya gimana kalau produk-produk DPR dianulir sendiri oleh dia, dia wakilnya dari DPR. Kan gitu toh. Dasarnya Anda tidak komitmen, gitu loh. Nggak komit dengan kita ya mohon maaf lah ketika kita punya hak dipake lah”.

Jawaban tersebut merupakan pembenaran yang bersebrangan dengan perintah Undang-Undang karena tidak adanya dasar untuk menggantikan Aswanto di tengah masa jabatannya yang belum selesai.

Hal ini menyebabkan semangat untuk menjaga independensi hakim sangat terciderai mengingat berbagai upaya terkait masa jabatan telah dilakukan trial and error sampai menemukan mekanisme yang sesuai.

Tidak adanya periodesasi nyatanya tidak menghalangi DPR untuk melakukan pencopotan jabatan karena dianggap tidak sesuai dengan ekspektasi lembaga DPR sebagai pengusung.

Jikalau independensi Hakim MK hanya ditentukan oleh Lembaga pengusung, maka sampai kapanpun tidak akan ditemukan makna sesungguhnya dari independence of judiciary. Seharusnya peradilan dijaga oleh semua elemen agar tetap menjadi lembaga yang di dalamnya bersemayam keadilan tanpa anasir politik yang akan menghancurkan marwah lembaga peradilan itu sendiri.

Azizah Ratu Buana Khan Koordinator Pusat Dewan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum se-Indonesia

Dikutip Rmol.id Sabtu, 01 Oktober 2022, 03:55 WIB

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Apa Kata Febri Diansyah? Putri Candrawathi Resmi Ditahan

Next Post

Era Jokowi Logika Kebalik, Adhie Massardi: Jenderal Bunuh Prajurit, Berbulan-bulan Pelakunya Nggak Jelas

fusilat

fusilat

Related Posts

Rismon Sianipar: Ketika “Ilmiah” Menjadi Senjata, Lalu Berbalik Menjadi Bumerang
Feature

Rismon Sianipar: Ketika “Ilmiah” Menjadi Senjata, Lalu Berbalik Menjadi Bumerang

April 17, 2026
Ini Bukan Dendam Biasa: Jejak Pembusukan Hukum di Balik Kasus Andrie Yunus
Birokrasi

Ini Bukan Dendam Biasa: Jejak Pembusukan Hukum di Balik Kasus Andrie Yunus

April 17, 2026
Indonesia Tidak Pernah Ajeg – Aneh Sendiri. Presidensial dalam Konstitusi, Parlementer dalam Praktik
Feature

Indonesia Tidak Pernah Ajeg – Aneh Sendiri. Presidensial dalam Konstitusi, Parlementer dalam Praktik

April 17, 2026
Next Post
Era Jokowi Logika Kebalik, Adhie Massardi: Jenderal Bunuh Prajurit, Berbulan-bulan Pelakunya Nggak Jelas

Era Jokowi Logika Kebalik, Adhie Massardi: Jenderal Bunuh Prajurit, Berbulan-bulan Pelakunya Nggak Jelas

Mabes Polri Tetapkan 10 Tersangka Konsorsium Judi Online: Enam Buron, Duh!

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Blanket Overflight Militer AS Ancaman Serius bagi Kedaulatan Indonesia
News

Blanket Overflight Militer AS Ancaman Serius bagi Kedaulatan Indonesia

by fusilat
April 17, 2026
0

Jakarta-FusilatNews - Awal minggu ini beredar sejumlah laporan media internasional yang mengungkap adanya upaya Amerika Serikat (AS) untuk memperoleh akses...

Read more
Kekerasan Seksual di Kampus: Urgensi Tranformasi Holistik Lewat “Inclusive University Governance”

Kekerasan Seksual di Kampus: Urgensi Tranformasi Holistik Lewat “Inclusive University Governance”

April 15, 2026
Tanah dan Bangunan di Jalan Teuku Umar No 2 Menteng Bukan Milik Kemenhan RI, Ini Alasannya!

Tanah dan Bangunan di Jalan Teuku Umar No 2 Menteng Bukan Milik Kemenhan RI, Ini Alasannya!

April 13, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Rismon Sianipar: Ketika “Ilmiah” Menjadi Senjata, Lalu Berbalik Menjadi Bumerang

Rismon Sianipar: Ketika “Ilmiah” Menjadi Senjata, Lalu Berbalik Menjadi Bumerang

April 17, 2026
Pilkada Jakarta Selesai, Inisial S atau Kaesang?

PSI Klaim ‘Borong’ Kader NasDem, Nama-nama Disimpan: Manuver Senyap atau Sinyal Perang Politik?

April 17, 2026
Baru Dilantik, Ketua Ombudsman Langsung Berhadapan dengan Hukum

Baru Dilantik, Ketua Ombudsman Langsung Berhadapan dengan Hukum

April 17, 2026
Ini Bukan Dendam Biasa: Jejak Pembusukan Hukum di Balik Kasus Andrie Yunus

Ini Bukan Dendam Biasa: Jejak Pembusukan Hukum di Balik Kasus Andrie Yunus

April 17, 2026
Indonesia Tidak Pernah Ajeg – Aneh Sendiri. Presidensial dalam Konstitusi, Parlementer dalam Praktik

Indonesia Tidak Pernah Ajeg – Aneh Sendiri. Presidensial dalam Konstitusi, Parlementer dalam Praktik

April 17, 2026
Negara Kesatuan dengan Rasa Federal

Negara Kesatuan dengan Rasa Federal

April 17, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Rismon Sianipar: Ketika “Ilmiah” Menjadi Senjata, Lalu Berbalik Menjadi Bumerang

Rismon Sianipar: Ketika “Ilmiah” Menjadi Senjata, Lalu Berbalik Menjadi Bumerang

April 17, 2026
Pilkada Jakarta Selesai, Inisial S atau Kaesang?

PSI Klaim ‘Borong’ Kader NasDem, Nama-nama Disimpan: Manuver Senyap atau Sinyal Perang Politik?

April 17, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist