OLEH : ENTANG SASTRAATMADJA
Dicopotnya Dani Satrio dari jabatan Pimpinan Wilayah Perum Bulog Kalimantan Selatan, karena dianggap pasif dan todak proaktif dalam melakukan penyerapan gabah petani, kini tampil menjadi perbincangan yang cukup hangat di media sosial. Ada yang mempertanyakan, apakah pencopotan itu cukup tepat untuk dilakukan, dengan alasan karena Pimwil tersebut dinilai kurang aktif dalam menyerap gabah ?
Lalu, ada juga yang berpandangan, sebaiknya Pimwil ini tidak perlu dicopot, tapi cukup diberi peringatan agar ke depan dirinya dapat lebih pro aktif dalam melakukan penyerapan gabah petani. Kalau ternyata setelah diingatkan masih belum berubah, maka sah-sah saja kalau dirinya dicopot dari jabatan Pimwil untuk dimutasikan ke posisi yang lain.
Penghargaan (reward) dan hukuman (punishment) merupaksn hal yang wajar dalam melakoni kehidupan. “Reward” adalah penghargaan atau imbalan yang diberikan kepada seseorang atau kelompok atas prestasi, pencapaian, atau kontribusi yang mereka berikan.
Tujuan reward adalah untuk meningkatkan motivasi dan semangat seseorang untuk berprestasi. Atau untuk
menghargai prestasi dan kontribusi seseorang. Dan meningkatkan kepuasan dan kepercayaan seseorang terhadap organisasi atau institusi.
Sedangkan “punishment” adalah hukuman atau sanksi yang diberikan kepada seseorang atau kelompok atas kesalahan, pelanggaran, atau kegagalan mereka. Tujuan punishment adalah untuk menghukum kesalahan atau pelanggaran yang telah dilakukan. Kemudian, mencegah kesalahan atau pelanggaran serupa terjadi di masa depan. Dan mengembalikan keseimbangan dan keadilan setelah terjadi kesalahan atau pelanggaran.
Dalam kaitannya dengan pencopotan Pimwil Perum Bulog Kalimantan Selatan, hal ini dianggap sebagai tindakan yang tidak bijaksana. Apalagi, jika alasannya hanya karena kurang pro aktif dalam menggerakan penyerapan gabah petani. Bukankah masih banyak “hukuman” lain yang dapat diberikan, selain dengan pencopotan jabatan Pimwil ?
Betul, seperti yang disampaikan Menteri Pertanian hampir di berbagai kesempatan. Program Pemerintah menyerap gabah petani sebanyak-banyaknya dalam musim panen kali ini merupakan “pintu masuk” ke arah tercapainya swasembada pangan. Begitu pun dengan target yang diberikan kepada Perum Bulog sebesar 3 juta ton setara beras.
Itu sebabnya, menjadi sangat masuk akal jika Presiden Prabowo pun turun langsung ke lapangan untuk memantau perkembangannya. Bagi Presiden Prabowo sendiri, peningkatan produksi pangan, utamanya beras, benar-benar sebuah “taruhan” dalam mewujudkan kemausan politiknya sebagaimana yang disampaikan ketika masa kampanye Pemilihan Presiden dilaksanakan.
Bahkan tidak menutup kemungkinan, upaya menggenjot produksi beras setinggi-tingginya menuju swasembada ini pun merupakan “harga mati” yang tidak bisa ditawar-tawar lagi. Produksi beras harus berlimpah sesuai dengan apa yang diprediksikan Badan Pusat Statistik. Bahkan kita ditantang harus mampu menghasilkan surplus beras sejumlah 5 juta ton.
Tak kalah penting untuk dipahami, ternyata kita pun diminta untuk mengamankan pernyataan Pemerintah bahwa mulai tahun 2025, bangsa kita akan mulai menghentikan impor beras. Syarat utama tidak impor beras, berarti produksi beras dalam negeri harus meningkat cukup signifkan, sehingga mampu memenuhi kebutuhan beras di dalam negeri.
Bayangkan jika produksi gagal ditingkatkan atau penyerapan gabah tidak optimal, baik oleh Perum Bulog dan Pengusaha Penggilingan Padi, maka pertanyaan kritisnya, dari mana lagi kita akan memperoleh beras ? Apakah Pemerintah harus menelan ludah sendiri dengan membuka kembali kran impor yang telah ditutupnya rapat-rapat ?
Namun begitu, sekalipun upaya menggenjot produksi pangan merupakan program prioritas Pemerintahan Presiden Prabowo bersama Kabinet Merah Putihnya, tidak berarti pata pengambil kebijakan bisa sesukanya melakukan langkah yang dianggap tidak bijaksana. Salah satunya melakukan pencopotan jabatan terhadap pimpinan di daerah.
Lebih aneh lagi, alasan pencopotan jabatan itu disebabkan karena tidak aktifnya dalam melakukan penyerapan gabah petani. Ceritanya menjadi lebih dramatis atas adanya keluhan petani yang terpaksa menjual gabah hasil panennya kepada para tengkulak dengan harga jauh lebih rendah dari Harga Pembelian Pemerintah (HPP) Gabah yang ditetapkan.
Mengapa petani harus menjual ke tengkulak ? Alasannya, karena Perum Bulog Kalimantan Selatan bersikap pasif dan tidak mampu melaksanakan program Bulog Jemput Gabah petani. Dalam bahasa lain, bisa juga disebutkan petani sibuk disawah menanti yang akan membeli hasil panennya, sedangkan Bulog berada di gudang menanti yang akan menjual gabahnya.
Gambaran ini jelas menunjukkan kepada kita, hubungan antara Perum Bulog dan petani belum terbangun adanya “suasana kebatinan” atau “brotherhood spirit” yang harnonis diantara keduanya. Perum Bulog menuju ke Utara, maka petani ke Selatan. Ini yang disebut tojai’ah. Artinya, sampai dunia kiamat pun mereka tidak akan pernah ketemu.
Pencopotan Pimwil Perum Bulog karena dianggap tidak serius melakukan penyerapan gabah petani, ada baiknya menjadi bahan perenungan kita bersama. Terlepas dari pro kontra terhadap tindakan pencopotan itu, apakah tidak ada cara lain untuk melakukan “punishment” yang leboh pas terhadap pejabat yang bersalah ? Kita tentu memiliki jawaban masing-masing. (PENULIS, KETUA DEWAN PAKAR DPD HKTI JAWA BARAT).






















