Jakarta, FusilatNews 21 Maret 2025 – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan mengecam keras tindakan teror berupa pengiriman kepala babi ke kantor Tempo yang ditujukan kepada salah satu wartawannya, Francisca Christy Rosana. LBH Keadilan mendesak aparat kepolisian untuk segera mengusut kasus ini hingga tuntas.
Ketua Pengurus LBH Keadilan, Abdul Hamim Jauzie, menilai bahwa aksi tersebut merupakan bentuk intimidasi yang bertujuan membungkam kebebasan pers dan mengancam keselamatan jurnalis.
“Kami mengutuk keras tindakan teror ini. Pengiriman kepala babi merupakan simbol yang sangat ofensif dan jelas ditujukan untuk mengintimidasi dan menakut-nakuti jurnalis Tempo pada khususnya, dan jurnalis lain pada umumnya,” ujar Hamim dalam keterangan tertulisnya, Jumat (21/3).
Menurutnya, tindakan ini adalah serangan langsung terhadap kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang. Hamim menegaskan bahwa teror semacam ini tidak boleh dibiarkan karena berpotensi merusak iklim demokrasi di Indonesia.
“Kebebasan pers adalah pilar demokrasi. Tindakan teror seperti ini tidak boleh dibiarkan. Kami mendesak aparat kepolisian untuk segera mengusut tuntas kasus ini dan menangkap pelaku teror,” tegasnya.
Selain itu, LBH Keadilan menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat untuk bersatu melawan segala bentuk intimidasi terhadap jurnalis dan media massa.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung kebebasan pers dan melindungi jurnalis dari segala bentuk ancaman dan intimidasi,” tambah Hamim.
Sebelumnya, pada Rabu (19/3), kantor Tempo menerima paket berisi kepala babi yang ditujukan kepada Francisca Christy Rosana, wartawan desk politik dan host siniar Bocor Alus Politik. Paket tersebut diterima oleh satuan pengamanan Tempo sekitar pukul 16.15 WIB dan baru diserahkan kepada Francisca pada Kamis (20/3) pukul 15.00 WIB.
Pemimpin Redaksi Tempo, Setri Yasra, menyebut pengiriman kepala babi ini sebagai bentuk teror terhadap kebebasan pers dan mengaku sedang menyiapkan langkah-langkah untuk merespons kejadian tersebut.
Dewan Pers juga turut mengecam insiden ini dan mendesak kepolisian untuk segera mengusutnya. Mereka menilai tindakan tersebut sebagai bentuk kekerasan dan ancaman terhadap jurnalis yang harus ditindak tegas.
Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di kantor Tempo dan memeriksa rekaman CCTV untuk mengidentifikasi pelaku. Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, menyatakan bahwa pihaknya akan mengusut kasus ini secara serius dan menjamin keselamatan jurnalis yang menjadi sasaran teror.
“Kami telah mengerahkan tim untuk mengidentifikasi siapa pelaku di balik aksi teror ini. Kami juga meminta Tempo untuk bekerja sama dalam memberikan informasi yang bisa membantu penyelidikan,” ujar Karyoto.
Kasus ini menambah daftar panjang intimidasi terhadap pers di Indonesia. Banyak pihak berharap aparat kepolisian dapat bertindak cepat agar kasus serupa tidak terulang di masa depan. LBH Keadilan menegaskan bahwa perlindungan terhadap jurnalis harus menjadi prioritas demi menjaga kebebasan pers dan demokrasi di Indonesia.




















