Jakarta – Fusilatnews – Siang ini Kamis 20 Maret 2025 Dewan Perwakilan Rakyat sedang rapat paripurna membahas pengesahan RUU Perubahan UU Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, pada Kamis (20/3)
Berdasarkan jadwal sidang di laman resmi DPR, rapat paripurna dimulai pukul 09.30 WIB. RUU TNI ini sebelumnya telah sepakati di tingkat satu antara Komisi I DPR bersama pemerintah pada Selasa (18/3).
Sebanyak delapan atau seluruh fraksi partai politik di DPR satu koor menyetujui RUU tersebut disahkan menjadi undang-undang meski mendapatkan banyak kritik publik.
RUU TNI yang sedang dibahas ini oleh DPR dan pemerintah ada sejumlah pasalperubahan yang menyangkut tugas dan kewenangan pokok TNI.
Beberapa di antaranya perluasan jabatan sipil yang bisa ditempati TNI aktif dan penambahan usia pensiun.
Tambahan kewenangan operasi militer selain perang
Jabatan di instansi selain TNI
Penambahan lima instansi yang bisa diduduki TNI itu di antaranya Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), Badan Penanggulangan Bencana, Badan Penanggulangan Terorisme, Badan Keamanan Laut dan Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer).
Tambahan usia pensiun prajurit
Ketentuan usia pensiun yang variatif mulai berlaku pada perwira tinggi. Perwira tinggi bintang 1 usia maksimal pensiun pada 60 tahun.
Kemudian, perwira tinggi bintang 2 usia maksimal pensiun pada 61 tahun. Perwira bintang 3 usia maksimal pensiun pada 62 tahun.
Paling tinggi adalah perwira bintang empat alias jenderal, batas usia maksimal pensiun pada 63 tahun dengan klausul dapat diperpanjang maksimal dua kali dalam setahun sesuai kebutuhan dan ditetapkan dengan keputusan presiden.
Perwira bintang empat–jenderal di TNI AD, Laksamana di TNI AL, dan Marsekal di TNI AU–adalah pangkat tertinggi perwira tinggi TNI.
Perwira komcad
RUU TNI turut mengatur perwira yang sudah memasuki masa pensiun dapat direkrut menjadi perwira komponen cadangan (Komcad) dalam rangka mobilisasi jika memenuhi syarat.
Berikut daftar 14 lembaga negara yang bisa diduduki TNI aktif dalam RUU TNI Pasal 47:
1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
2. Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Pertahanan Nasional
3. Kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden
4. Badan Intelijen Negara
5. Badan Siber dan/atau Sandi Negara
6. Lembaga Ketahanan Nasional
7. Badan Search And Rescue (SAR) Nasional
8. Badan Narkotika Nasional
9. Mahkamah Agung
10. Badan Nasional Perigelola Perbatasan (BNPP)
11. Badan Penanggulangan Bencana
12. Badan Penanggulangan Terorisme
13. Badan Keamanan Laut
14. Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer
Berikut batas usia pensiun yang diubah dalam RUU TNI Pasal 53:
• Bintara dan tamtama: 55 tahun
• Perwira sampai dengan pangkat kolonel: 58 tahun
• Perwira tinggi bintang 1: 60 tahun
• Perwira tinggi bintang 2: 61 tahun
• Perwira tinggi bintang 3: 62 tahun
• Perwira tinggi bintang 4: 63 tahun dan dapat diperpanjang maksimal 2 tahun sesuai keputusan presiden.
























