Jakarta – Fusilatnews – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jakarta resmi membuka pendaftaran bakal calon gubernur (bacagub) dan bakal calon wakil gubernur (bacawagub) melalui jalur partai politik (parpol) untuk Pilkada Jakarta 2024, pada hari ini, Selasa (27/8/2024).
Berdasarkan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota, masa pendaftaran akan berlangsung selama tiga hari, mulai dari hari ini hingga Kamis (29/8/2024).
“KPU akan membuka tahapan pendaftaran bacagub dan bacawagub untuk Pilkada Jakarta mulai 27 Agustus pukul 08.00 WIB,” ujar Ketua KPU Jakarta, Wahyu Dinata, saat konferensi pers di Kantor KPU DKI Jakarta, Salemba, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, Sabtu (24/8/2024).
Wahyu menegaskan bahwa pendaftaran calon pemimpin Jakarta akan resmi ditutup pada hari terakhir, Kamis (29/8/2024), pukul 23.59 WIB. Ia juga mengingatkan agar semua calon yang ingin mendaftar melalui jalur partai politik segera melengkapi berkas-berkas yang diperlukan dan memastikan semua persyaratan terpenuhi sebelum batas waktu yang ditetapkan.
KPU Jakarta juga telah menetapkan ambang batas pencalonan gubernur dan wakil gubernur sebesar 7,5 persen dari suara sah hasil Pemilu Legislatif 2024, yang menjadi syarat bagi partai politik atau koalisi partai untuk mengajukan calon.





















