Artikel “JOKOWI DAPAT DIHUKUM MATI” yang diterbitkan di Munira News dan Fusilat News, ditulis oleh M. Yamin Nasution, seorang pemerhati hukum, mengkritik keras kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan mengusulkan bahwa ia layak dimakzulkan dan dihukum mati. Kritik ini didasarkan pada berbagai aspek yang menunjukkan kegagalan kepemimpinan Jokowi, yang juga relevan dengan analisis mengenai kondisi bangsa di bawah pemerintahannya.
Penulis menyoroti bagaimana Jokowi mengingkari janji politiknya, terutama dalam hal ketenagakerjaan. Kebijakannya lebih mengutamakan tenaga kerja asing, khususnya dari Tiongkok, dibandingkan dengan tenaga kerja lokal. Hal ini menunjukkan bahwa kepentingan nasional telah dikorbankan demi kepentingan asing. Dalam konteks yang lebih luas, kebijakan Jokowi kerap dianggap lebih menguntungkan Republik Rakyat Tiongkok, sehingga memunculkan tuduhan pengkhianatan terhadap konstitusi dan kepentingan rakyat Indonesia.
Selain itu, kasus-kasus pelanggaran HAM dan tragedi kemanusiaan di era Jokowi juga memperkuat argumen tentang kegagalannya sebagai pemimpin. Tragedi Kanjuruhan, kasus mutilasi dan pembunuhan di Papua, serta insiden KM 50 di mana enam anggota Front Pembela Islam (FPI) tewas di tangan aparat, menjadi catatan kelam di bawah pemerintahannya. Ketidakmampuan menegakkan keadilan dalam kasus-kasus ini menunjukkan bahwa supremasi hukum telah terabaikan.
Lebih jauh, korupsi yang semakin mengakar juga menjadi sorotan. Jokowi dianggap gagal memberantas korupsi, bahkan justru memberikan ruang bagi praktik korupsi yang lebih sistematis melalui privatisasi dan swastanisasi sektor-sektor strategis. Hal ini bertentangan dengan janji kampanyenya yang menegaskan pemberantasan korupsi sebagai prioritas utama.
Menjelang akhir masa jabatannya, Jokowi dituduh mengalami “Syndrome Episodik Politik,” di mana ia menunjukkan keinginan kuat untuk mempertahankan kekuasaan. Hal ini tercermin dalam upaya mengamankan posisi politik bagi keluarganya, terutama putranya yang maju dalam Pemilu 2024 dengan dukungan struktur kekuasaan yang telah ia bangun.
Dalam analisis hukumnya, M. Yamin Nasution mengacu pada Pasal 7A UUD NRI 1945 yang menyatakan bahwa Presiden dapat diberhentikan jika terbukti melakukan pelanggaran hukum seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, atau tindak pidana berat lainnya. Jika merujuk pada berbagai kebijakan dan tindakan Jokowi yang dikritik, dapat dikatakan bahwa unsur-unsur pelanggaran ini berpotensi terpenuhi.
Penulis juga mengutip pemikiran Johann Gottlieb Fichte yang menegaskan bahwa kebebasan seorang pemimpin harus berlandaskan pada hukum moral dan konstitusi. Dalam hal ini, kebijakan-kebijakan Jokowi dianggap telah melanggar prinsip-prinsip moralitas dan hukum yang seharusnya menjadi pedoman dalam menjalankan pemerintahan.
Sebagai kesimpulan, berdasarkan analisis hukum dan moral, kepemimpinan Jokowi tidak hanya gagal tetapi juga dianggap telah melakukan tindakan yang dapat dikategorikan sebagai pengkhianatan terhadap negara. Oleh karena itu, wacana pemakzulan dan tuntutan pertanggungjawaban hukum terhadapnya menjadi isu yang semakin relevan dalam diskursus politik dan hukum di Indonesia saat ini.


























