• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Pendapat 2 Pakar “Jokowi Dapat Di Hukum Mati”

Ali Syarief by Ali Syarief
January 31, 2025
in Feature, Law
0
Makna Sumpah Jabatan: Komitmen Tertinggi atau Formalitas Semata? “Kasus Trump dan Jokowi”
Share on FacebookShare on Twitter

Artikel “JOKOWI DAPAT DIHUKUM MATI” yang diterbitkan di Munira News dan Fusilat News, ditulis oleh M. Yamin Nasution, seorang pemerhati hukum, mengkritik keras kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan mengusulkan bahwa ia layak dimakzulkan dan dihukum mati. Kritik ini didasarkan pada berbagai aspek yang menunjukkan kegagalan kepemimpinan Jokowi, yang juga relevan dengan analisis mengenai kondisi bangsa di bawah pemerintahannya.

Penulis menyoroti bagaimana Jokowi mengingkari janji politiknya, terutama dalam hal ketenagakerjaan. Kebijakannya lebih mengutamakan tenaga kerja asing, khususnya dari Tiongkok, dibandingkan dengan tenaga kerja lokal. Hal ini menunjukkan bahwa kepentingan nasional telah dikorbankan demi kepentingan asing. Dalam konteks yang lebih luas, kebijakan Jokowi kerap dianggap lebih menguntungkan Republik Rakyat Tiongkok, sehingga memunculkan tuduhan pengkhianatan terhadap konstitusi dan kepentingan rakyat Indonesia.

JOKOWI DAPAT DIHUKUM MATI

Selain itu, kasus-kasus pelanggaran HAM dan tragedi kemanusiaan di era Jokowi juga memperkuat argumen tentang kegagalannya sebagai pemimpin. Tragedi Kanjuruhan, kasus mutilasi dan pembunuhan di Papua, serta insiden KM 50 di mana enam anggota Front Pembela Islam (FPI) tewas di tangan aparat, menjadi catatan kelam di bawah pemerintahannya. Ketidakmampuan menegakkan keadilan dalam kasus-kasus ini menunjukkan bahwa supremasi hukum telah terabaikan.

Lebih jauh, korupsi yang semakin mengakar juga menjadi sorotan. Jokowi dianggap gagal memberantas korupsi, bahkan justru memberikan ruang bagi praktik korupsi yang lebih sistematis melalui privatisasi dan swastanisasi sektor-sektor strategis. Hal ini bertentangan dengan janji kampanyenya yang menegaskan pemberantasan korupsi sebagai prioritas utama.

Menjelang akhir masa jabatannya, Jokowi dituduh mengalami “Syndrome Episodik Politik,” di mana ia menunjukkan keinginan kuat untuk mempertahankan kekuasaan. Hal ini tercermin dalam upaya mengamankan posisi politik bagi keluarganya, terutama putranya yang maju dalam Pemilu 2024 dengan dukungan struktur kekuasaan yang telah ia bangun.

Dalam analisis hukumnya, M. Yamin Nasution mengacu pada Pasal 7A UUD NRI 1945 yang menyatakan bahwa Presiden dapat diberhentikan jika terbukti melakukan pelanggaran hukum seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, atau tindak pidana berat lainnya. Jika merujuk pada berbagai kebijakan dan tindakan Jokowi yang dikritik, dapat dikatakan bahwa unsur-unsur pelanggaran ini berpotensi terpenuhi.

Penulis juga mengutip pemikiran Johann Gottlieb Fichte yang menegaskan bahwa kebebasan seorang pemimpin harus berlandaskan pada hukum moral dan konstitusi. Dalam hal ini, kebijakan-kebijakan Jokowi dianggap telah melanggar prinsip-prinsip moralitas dan hukum yang seharusnya menjadi pedoman dalam menjalankan pemerintahan.

Sebagai kesimpulan, berdasarkan analisis hukum dan moral, kepemimpinan Jokowi tidak hanya gagal tetapi juga dianggap telah melakukan tindakan yang dapat dikategorikan sebagai pengkhianatan terhadap negara. Oleh karena itu, wacana pemakzulan dan tuntutan pertanggungjawaban hukum terhadapnya menjadi isu yang semakin relevan dalam diskursus politik dan hukum di Indonesia saat ini.

 

JOKOWI DAPAT DIHUKUM MATI ?

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

JOKOWI DAPAT DIHUKUM MATI ?

Next Post

Usai Debat Sengit Dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATTR/ Kepala BPN), Kades Kohod “Menghilang” Dari Rumahnya

Ali Syarief

Ali Syarief

Related Posts

Bagaimana Wapres Gibran Menyelesaikan Rupiah yang Terpuruk dan Ekonomi yang Memburuk?
Feature

Bagaimana Wapres Gibran Menyelesaikan Rupiah yang Terpuruk dan Ekonomi yang Memburuk?

June 12, 2026
Papua: Kaya untuk Jakarta, Miskin untuk Orang Papua
Feature

Papua: Kaya untuk Jakarta, Miskin untuk Orang Papua

June 12, 2026
Macet Sampi 19 Kilometer, Hingga Pemudik di Pelabuhan Merak Pingsan
Birokrasi

Negara Jadi Pedagang, Rakyat Jadi Pelanggan: Untuk Apa Kita Memiliki Pemerintah?

June 12, 2026
Next Post
Usai Debat Sengit Dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATTR/ Kepala BPN), Kades Kohod “Menghilang” Dari Rumahnya

Usai Debat Sengit Dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATTR/ Kepala BPN), Kades Kohod "Menghilang" Dari Rumahnya

Menanti  Gebrakan Kebijakan Pramono  Atasi Kemacetan  di Jakarta

Menanti Gebrakan Kebijakan Pramono Atasi Kemacetan di Jakarta

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Aktivis 98 Kutuk Teror Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Birokrasi

Vonis Kasus Andrie Yunus: Pelanggengan Impunitas dan Remiliterisasi

by Karyudi Sutajah Putra
June 12, 2026
0

Jakarta - FusilatNews.--Pengadilan Militer II-08 Jakarta akhirnya menjatuhkan vonis terhadap empat personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) setelah terbukti melakukan penyiraman...

Read more
IPW Desak Propam Polda Metro Jaya Sidangkan Penyidik Polres Depok

IPW Sarankan Judicial Review ke MK Jika Tak Puas dengan UU Polri Baru

June 12, 2026

Siapa SA Anggota DPR RI dari Madura yang Diduga Jual-Beli Titik MBG?

June 9, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Bagaimana Wapres Gibran Menyelesaikan Rupiah yang Terpuruk dan Ekonomi yang Memburuk?

Bagaimana Wapres Gibran Menyelesaikan Rupiah yang Terpuruk dan Ekonomi yang Memburuk?

June 12, 2026
Papua: Kaya untuk Jakarta, Miskin untuk Orang Papua

Papua: Kaya untuk Jakarta, Miskin untuk Orang Papua

June 12, 2026
Menantang Prabowo: Bangsa ‘Besar’ yang Devisanya Terkikis Impor

Gagal Berkali-kali, Ketika Jadi Presiden Gagal Lagi

June 12, 2026
Macet Sampi 19 Kilometer, Hingga Pemudik di Pelabuhan Merak Pingsan

Negara Jadi Pedagang, Rakyat Jadi Pelanggan: Untuk Apa Kita Memiliki Pemerintah?

June 12, 2026
Per 1 September 2023 Pertamina Naikkan Semua Harga BBM Non Subsidi

Kenaikan BBM dan Momentum Kerakusan

June 12, 2026

REVOLUSI KEDUA DAN UJIAN MORAL PARA VETERAN

June 12, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Bagaimana Wapres Gibran Menyelesaikan Rupiah yang Terpuruk dan Ekonomi yang Memburuk?

Bagaimana Wapres Gibran Menyelesaikan Rupiah yang Terpuruk dan Ekonomi yang Memburuk?

June 12, 2026
Papua: Kaya untuk Jakarta, Miskin untuk Orang Papua

Papua: Kaya untuk Jakarta, Miskin untuk Orang Papua

June 12, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist