Jakarta – FusilatNews – Tiga lembaga penegak hukum Indonesia, yakni Bareskrim Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kejaksaan Agung, sepakat melakukan penyelidikan pidana terkait munculnya pagar laut di Pesisir Utara Kabupaten Tangerang. Fokus penyelidikan mencakup proses penerbitan sertifikat tanah, termasuk Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM).
Di Kejaksaan Agung, proses penyelidikan ini beriringan dengan laporan dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), yang disampaikan pada Kamis (30/1/2025). Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, melaporkan dugaan pemalsuan dalam penerbitan dokumen kepemilikan lahan laut yang diperjualbelikan untuk pemagaran laut tersebut.
Boyamin menjelaskan bahwa laporan ke Kejagung didasarkan pada informasi bahwa Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menerbitkan surat perintah penyelidikan terkait kasus yang sama. Laporan ini juga merupakan lanjutan dari laporan serupa yang sebelumnya telah disampaikan MAKI ke KPK.
“Saya datang ke sini (Kejagung) karena sudah ada surat perintah penyelidikan yang dikeluarkan oleh Jampidsus,” ujar Boyamin di Jakarta, Kamis (30/1/2025). “Yang lebih penting, saya melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan HGB dan SHM atas lahan laut utara Tangerang yang digunakan untuk pagar laut.”
Boyamin menambahkan bahwa dasar pelaporannya mengacu pada Pasal 9 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Nomor 20 Tahun 2001, yang mengatur ancaman pidana terhadap penyelenggara negara yang sengaja menerbitkan dokumen atau daftar khusus palsu atas objek administratif.
Menurutnya, berdasarkan catatan garis pantai sejak 1970 hingga saat ini, kawasan tersebut tidak mengalami perubahan. Oleh karena itu, klaim bahwa pagar laut berdiri di atas bekas lahan garapan warga yang sebelumnya digunakan untuk tambak atau empang tidak dapat dijadikan dasar penerbitan sertifikat kepemilikan dan transaksi jual beli lahan pada 2023.
“Jika mengacu pada catatan garis pantai, lahan garapan warga tersebut sudah ‘termakan’ oleh lautan, sehingga menurut perundang-undangan, lahan tersebut masuk dalam kategori musnah. Lahan musnah tidak dapat disertifikasi sebagai kepemilikan, apalagi diperjualbelikan,” tegas Boyamin.
Pemerintah, melalui Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, juga menyatakan bahwa sertifikat kepemilikan atas lahan pagar laut tersebut merupakan klaim yang tidak sah atas objek pajak yang telah musnah.
Boyamin meyakini bahwa pemalsuan dokumen tersebut melibatkan banyak pihak, mulai dari aparat desa hingga otoritas penerbit sertifikat, serta pihak swasta yang mendapat keuntungan dari penerbitan sertifikat palsu.
“Oleh sebab itu, dalam laporan saya ke Jampidsus, saya meminta agar penyelidikan juga mencakup dugaan pelanggaran Pasal 2, Pasal 5, dan Pasal 6 UU Tipikor, untuk mengungkap kasus pagar laut yang merugikan negara,” jelasnya.
Kejaksaan Agung memastikan bahwa pihaknya tengah melakukan penyelidikan terkait kasus pagar laut di kawasan Pantai Utara Tangerang, Banten. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengatakan bahwa tim Jampidsus telah mengumpulkan bahan dan keterangan.
“Kami secara proaktif melakukan pengumpulan data dan keterangan. Karena ini masih dalam tahap penyelidikan, sifatnya belum pro justitia. Oleh karena itu, kami harus berhati-hati dalam menjalankan tugas ini,” ujar Harli di Jakarta, Kamis (30/1/2025).
Ia menambahkan bahwa penyelidikan ini merupakan langkah preventif untuk memastikan ada atau tidaknya peristiwa hukum dalam kasus tersebut.
KPK juga menerima dua laporan terkait dugaan korupsi dalam kasus pagar laut. Laporan pertama dilayangkan oleh Boyamin Saiman pada Kamis (23/1/2025), sementara laporan kedua disampaikan oleh mantan Ketua KPK (2011—2015) Abraham Samad bersama Koalisi Masyarakat Antikorupsi pada Jumat (31/1/2025).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, memastikan bahwa penanganan laporan ini tidak akan bertabrakan dengan penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung.
“KPK akan melakukan analisis, verifikasi, dan mencari sudut pandang berbeda dalam mengusut kasus ini. Jika ada unsur tindak pidana korupsi yang bisa ditindaklanjuti, kami akan melanjutkan penyelidikan,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Sementara itu, Bareskrim Polri mengungkap adanya dugaan pemalsuan dokumen kepemilikan lahan terkait kasus pemagaran laut di Tangerang, Banten. Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Polri, Brigadir Jenderal Djuhandani Rahardjo Puro, mengatakan bahwa pihaknya telah memulai penyelidikan atas kasus pagar laut sepanjang 30,16 km yang menguasai kawasan laut utara tersebut.
Selain dugaan pemalsuan dokumen, Bareskrim juga menengarai adanya indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus ini. “Surat perintah penyelidikan sudah diterbitkan sejak 10 Januari 2025 atas perintah Kapolri melalui Kabareskrim,” kata Djuhandani di Jakarta, Jumat (31/1/2025).
Bareskrim menduga bahwa pengajuan sertifikat HGB dan SHM di area pagar laut dilakukan dengan menggunakan girik palsu. Saat ini, tim penyelidik telah mengumpulkan berbagai informasi dan bukti terkait dugaan tindak pidana dalam kasus ini.
“Kami akan mengungkap apakah kasus ini terkait dengan Pasal 263 dan Pasal 264 KUHP, serta kemungkinan pelanggaran UU Tindak Pidana Pencucian Uang,” pungkas Djuhandani.


























