• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Crime

Penegak Hukum Sepakat, Akan Tindak Secara Pidana terhadap Proses Penerbitan Sertifikat Tanah Pagar Laut, di Tangerang

Redaktur Senior 03 by Redaktur Senior 03
February 1, 2025
in Crime, Law, News
0
TNI AL dan Nelayan Bersinergi Cabut Pagar Laut di Tanjung Pasir
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – FusilatNews – Tiga lembaga penegak hukum Indonesia, yakni Bareskrim Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kejaksaan Agung, sepakat melakukan penyelidikan pidana terkait munculnya pagar laut di Pesisir Utara Kabupaten Tangerang. Fokus penyelidikan mencakup proses penerbitan sertifikat tanah, termasuk Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM).

Di Kejaksaan Agung, proses penyelidikan ini beriringan dengan laporan dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), yang disampaikan pada Kamis (30/1/2025). Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, melaporkan dugaan pemalsuan dalam penerbitan dokumen kepemilikan lahan laut yang diperjualbelikan untuk pemagaran laut tersebut.

Boyamin menjelaskan bahwa laporan ke Kejagung didasarkan pada informasi bahwa Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menerbitkan surat perintah penyelidikan terkait kasus yang sama. Laporan ini juga merupakan lanjutan dari laporan serupa yang sebelumnya telah disampaikan MAKI ke KPK.

“Saya datang ke sini (Kejagung) karena sudah ada surat perintah penyelidikan yang dikeluarkan oleh Jampidsus,” ujar Boyamin di Jakarta, Kamis (30/1/2025). “Yang lebih penting, saya melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan HGB dan SHM atas lahan laut utara Tangerang yang digunakan untuk pagar laut.”

Boyamin menambahkan bahwa dasar pelaporannya mengacu pada Pasal 9 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Nomor 20 Tahun 2001, yang mengatur ancaman pidana terhadap penyelenggara negara yang sengaja menerbitkan dokumen atau daftar khusus palsu atas objek administratif.

Menurutnya, berdasarkan catatan garis pantai sejak 1970 hingga saat ini, kawasan tersebut tidak mengalami perubahan. Oleh karena itu, klaim bahwa pagar laut berdiri di atas bekas lahan garapan warga yang sebelumnya digunakan untuk tambak atau empang tidak dapat dijadikan dasar penerbitan sertifikat kepemilikan dan transaksi jual beli lahan pada 2023.

“Jika mengacu pada catatan garis pantai, lahan garapan warga tersebut sudah ‘termakan’ oleh lautan, sehingga menurut perundang-undangan, lahan tersebut masuk dalam kategori musnah. Lahan musnah tidak dapat disertifikasi sebagai kepemilikan, apalagi diperjualbelikan,” tegas Boyamin.

Pemerintah, melalui Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, juga menyatakan bahwa sertifikat kepemilikan atas lahan pagar laut tersebut merupakan klaim yang tidak sah atas objek pajak yang telah musnah.

Boyamin meyakini bahwa pemalsuan dokumen tersebut melibatkan banyak pihak, mulai dari aparat desa hingga otoritas penerbit sertifikat, serta pihak swasta yang mendapat keuntungan dari penerbitan sertifikat palsu.

“Oleh sebab itu, dalam laporan saya ke Jampidsus, saya meminta agar penyelidikan juga mencakup dugaan pelanggaran Pasal 2, Pasal 5, dan Pasal 6 UU Tipikor, untuk mengungkap kasus pagar laut yang merugikan negara,” jelasnya.

Kejaksaan Agung memastikan bahwa pihaknya tengah melakukan penyelidikan terkait kasus pagar laut di kawasan Pantai Utara Tangerang, Banten. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengatakan bahwa tim Jampidsus telah mengumpulkan bahan dan keterangan.

“Kami secara proaktif melakukan pengumpulan data dan keterangan. Karena ini masih dalam tahap penyelidikan, sifatnya belum pro justitia. Oleh karena itu, kami harus berhati-hati dalam menjalankan tugas ini,” ujar Harli di Jakarta, Kamis (30/1/2025).

Ia menambahkan bahwa penyelidikan ini merupakan langkah preventif untuk memastikan ada atau tidaknya peristiwa hukum dalam kasus tersebut.

KPK juga menerima dua laporan terkait dugaan korupsi dalam kasus pagar laut. Laporan pertama dilayangkan oleh Boyamin Saiman pada Kamis (23/1/2025), sementara laporan kedua disampaikan oleh mantan Ketua KPK (2011—2015) Abraham Samad bersama Koalisi Masyarakat Antikorupsi pada Jumat (31/1/2025).

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, memastikan bahwa penanganan laporan ini tidak akan bertabrakan dengan penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung.

“KPK akan melakukan analisis, verifikasi, dan mencari sudut pandang berbeda dalam mengusut kasus ini. Jika ada unsur tindak pidana korupsi yang bisa ditindaklanjuti, kami akan melanjutkan penyelidikan,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Sementara itu, Bareskrim Polri mengungkap adanya dugaan pemalsuan dokumen kepemilikan lahan terkait kasus pemagaran laut di Tangerang, Banten. Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Polri, Brigadir Jenderal Djuhandani Rahardjo Puro, mengatakan bahwa pihaknya telah memulai penyelidikan atas kasus pagar laut sepanjang 30,16 km yang menguasai kawasan laut utara tersebut.

Selain dugaan pemalsuan dokumen, Bareskrim juga menengarai adanya indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus ini. “Surat perintah penyelidikan sudah diterbitkan sejak 10 Januari 2025 atas perintah Kapolri melalui Kabareskrim,” kata Djuhandani di Jakarta, Jumat (31/1/2025).

Bareskrim menduga bahwa pengajuan sertifikat HGB dan SHM di area pagar laut dilakukan dengan menggunakan girik palsu. Saat ini, tim penyelidik telah mengumpulkan berbagai informasi dan bukti terkait dugaan tindak pidana dalam kasus ini.

“Kami akan mengungkap apakah kasus ini terkait dengan Pasal 263 dan Pasal 264 KUHP, serta kemungkinan pelanggaran UU Tindak Pidana Pencucian Uang,” pungkas Djuhandani.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

IKN: Megaproyek Tanpa Arah, Bukti Nyata Kegagalan Jokowi – “Tak Ada Pemindahan ASN”

Next Post

Jangan Sampai Lolos: Memenjarakan Jokowi sebagai Tanggung Jawab Sejarah

Redaktur Senior 03

Redaktur Senior 03

Related Posts

TNI dan Komcad Bukan Alat Hadapi Demonstrasi Mahasiswa
Birokrasi

TNI dan Komcad Bukan Alat Hadapi Demonstrasi Mahasiswa

June 13, 2026
Aktivis 98 Kutuk Teror Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Birokrasi

Vonis Kasus Andrie Yunus: Pelanggengan Impunitas dan Remiliterisasi

June 12, 2026
IPW Apresiasi Polda Metro Jaya Ungkap 141 Kasus Curanmor dalam Sebulan
Birokrasi

IPW Apresiasi Polda Metro Jaya Ungkap 141 Kasus Curanmor dalam Sebulan

June 12, 2026
Next Post
Jokowi Tidur Tak Nyenyak di IKN: Sebuah Refleksi dan Penyebab Umum Gangguan Tidur

Jangan Sampai Lolos: Memenjarakan Jokowi sebagai Tanggung Jawab Sejarah

Siapa Sosok Kerempeng yang Akan Kudeta Prabowo?

Siapa Sosok Kerempeng yang Akan Kudeta Prabowo?

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
TNI dan Komcad Bukan Alat Hadapi Demonstrasi Mahasiswa
Birokrasi

TNI dan Komcad Bukan Alat Hadapi Demonstrasi Mahasiswa

by Karyudi Sutajah Putra
June 13, 2026
0

Jakarta - FuilatNews.--, Tentara Nasional Indonesia (TNI) dimobilisasi untuk menghadapi aksi demonstrasi mahasiswa di beberapa titik di Jakarta. Sehari sebelumnya,...

Read more
Aktivis 98 Kutuk Teror Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

Vonis Kasus Andrie Yunus: Pelanggengan Impunitas dan Remiliterisasi

June 12, 2026
IPW Desak Propam Polda Metro Jaya Sidangkan Penyidik Polres Depok

IPW Sarankan Judicial Review ke MK Jika Tak Puas dengan UU Polri Baru

June 12, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Gelombang Mahasiswa Melawan Prabowo: Ketika Kesabaran Publik Mulai Habis

Gelombang Mahasiswa Melawan Prabowo: Ketika Kesabaran Publik Mulai Habis

June 13, 2026
Jika Korupsi Bisa Diselesaikan dalam Waktu Singkat, Mengapa Prabowo Minta Dua Periode? Tanya Fahri Hamzah

Jika Korupsi Bisa Diselesaikan dalam Waktu Singkat, Mengapa Prabowo Minta Dua Periode? Tanya Fahri Hamzah

June 13, 2026
TNI dan Komcad Bukan Alat Hadapi Demonstrasi Mahasiswa

TNI dan Komcad Bukan Alat Hadapi Demonstrasi Mahasiswa

June 13, 2026
Bagaimana Wapres Gibran Menyelesaikan Rupiah yang Terpuruk dan Ekonomi yang Memburuk?

Bagaimana Wapres Gibran Menyelesaikan Rupiah yang Terpuruk dan Ekonomi yang Memburuk?

June 12, 2026
Papua: Kaya untuk Jakarta, Miskin untuk Orang Papua

Papua: Kaya untuk Jakarta, Miskin untuk Orang Papua

June 12, 2026
Menantang Prabowo: Bangsa ‘Besar’ yang Devisanya Terkikis Impor

Gagal Berkali-kali, Ketika Jadi Presiden Gagal Lagi

June 12, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Gelombang Mahasiswa Melawan Prabowo: Ketika Kesabaran Publik Mulai Habis

Gelombang Mahasiswa Melawan Prabowo: Ketika Kesabaran Publik Mulai Habis

June 13, 2026
Jika Korupsi Bisa Diselesaikan dalam Waktu Singkat, Mengapa Prabowo Minta Dua Periode? Tanya Fahri Hamzah

Jika Korupsi Bisa Diselesaikan dalam Waktu Singkat, Mengapa Prabowo Minta Dua Periode? Tanya Fahri Hamzah

June 13, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist