• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home News

Pengadilan Tinggi : Australia Tidak Bisa Mencabut Kewarganegaraan Seorang Karena Tuduhan Terorisme

Redaktur Senior 01 by Redaktur Senior 01
November 2, 2023
in News, World
0
Pengadilan Tinggi : Australia Tidak Bisa Mencabut Kewarganegaraan Seorang Karena Tuduhan Terorisme

FILE - In this image made from a 2005 video, Abdul Benbrika, an Algerian-born Muslim cleric, speaks during an interview at his home in Melbourne, Australia. Australia's highest court on Wednesday, Nov. 1, 2023, overturned a government decision to strip Algerian national Benbrika of his Australian citizenship over his convictions for terrorism offenses. (Australian Broadcasting Corporation via AP, File)

Share on FacebookShare on Twitter

Oleh ROD McGUIRK

CANBERRA, Australia, Pengadilan tertinggi Australia pada hari Rabu membatalkan keputusan pemerintah untuk mencabut kewarganegaraan seorang pria yang dihukum karena terorisme.

Keputusan ini merupakan pukulan kedua bagi Pengadilan Tinggi terhadap undang-undang yang diperkenalkan hampir satu dekade lalu yang memungkinkan seorang menteri pemerintah mencabut kewarganegaraan ganda Australia atas dasar terkait ekstremisme.

Keputusan tersebut juga mencegah pemerintah mendeportasi ulama kelahiran Aljazair Abdul Benbrika ketika dia dibebaskan dari penjara, yang diperkirakan akan terjadi dalam beberapa minggu mendatang.

Hakim Pengadilan Tinggi memutuskan dengan perbandingan 6-1 bahwa undang-undang yang memberikan kewenangan kepada menteri dalam negeri untuk mencabut kewarganegaraan dalam kasus seperti itu adalah inkonstitusional. Mayoritas berpendapat bahwa menteri secara efektif menjalankan fungsi yudisial untuk menghukum pelaku kejahatan.

Perdana Menteri Anthony Albanese mengatakan pemerintahnya akan mengkaji keputusan tersebut sehubungan dengan undang-undang yang disahkan oleh pemerintahan sebelumnya.

Pengacara konstitusi George Williams mengatakan dia tidak terkejut dengan hasil tersebut.

“Ini adalah pelanggaran mendasar terhadap pemisahan kekuasaan di Australia yang menyatakan bahwa penilaian bersalah dan penentuan hukuman harus dilakukan oleh pengadilan dan bukan oleh anggota Parlemen,” kata Williams.

Williams mengatakan dia memahami bahwa Benbrika adalah satu-satunya orang yang kehilangan kewarganegaraan berdasarkan klausul tertentu dalam undang-undang terkait dengan hukuman atas pelanggaran terkait terorisme yang dapat dihukum lebih dari tiga tahun penjara. Oleh karena itu, preseden ini tidak berdampak pada orang lain yang kehilangan hak kewarganegaraan.

Pengadilan Tinggi tahun lalu membatalkan klausul terpisah dalam undang-undang yang memungkinkan seorang warga negara berkewarganegaraan ganda yang dipenjara di Suriah kehilangan kewarganegaraannya karena dicurigai sebagai anggota ISIS.

Pada tahun 2020, Benbrika menjadi ekstremis pertama, yang terbukti atau dituduh kehilangan hak kewarganegaraannya saat masih berada di Australia. Pemerintah belum mengungkapkan berapa jumlahnya.

Benbrika divonis bersalah pada tahun 2008 atas tiga tuduhan terorisme terkait dengan rencana yang menimbulkan korban massal di sebuah acara publik di Melbourne. Tidak ada serangan yang terjadi.

Dia dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan akan dibebaskan pada tahun 2020. Namun hukumannya diperpanjang tiga tahun berdasarkan undang-undang baru-baru ini yang mengizinkan penahanan lanjutan terhadap narapidana yang dihukum atau melakukan pelanggaran terorisme yang menurut hakim menimbulkan risiko yang tidak dapat diterima oleh masyarakat. jika dirilis.

Pada tahun 2021, ia kalah dalam tantangan Pengadilan Tinggi atas penahanannya yang berkelanjutan dengan keputusan terpisah 5-2.

Dia akan dikenakan perintah pengawasan yang diberlakukan pengadilan yang memungkinkan pengawasan ketat terhadap komunikasi, rekan, dan pergerakannya ketika dia dibebaskan sebelum akhir tahun ini.

© Hak Cipta 2023 Associated Press.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Jepang Siaga Mengambil Semua Langkah “Penurunan Yen”

Next Post

Terkait Hak Angket, Mahfud MD Serahkan Sepenuhnya Kepada DPR

Redaktur Senior 01

Redaktur Senior 01

Related Posts

Kepala BGN : Terkait keracunan Makanan di Cianjur Akan Dijadikan Pembelajaran
Crime

Makan Bergizi Gratis Diguncang Korupsi, Dadan Hindayana Berakhir di Sel Tahanan

June 7, 2026
Lansia Bukan Beban Bangsa: Kemensos Hadirkan Kepedulian Nyata Lewat HLUN 2026 di Makassar
daerah

Lansia Bukan Beban Bangsa: Kemensos Hadirkan Kepedulian Nyata Lewat HLUN 2026 di Makassar

June 7, 2026
Pembubaran Perkemahan Ahmadiyah di Karangnganyar: Negara Kembali Tunduk Pada Kelompok Intoleran
daerah

Pembubaran Perkemahan Ahmadiyah di Karangnganyar: Negara Kembali Tunduk Pada Kelompok Intoleran

June 7, 2026
Next Post
Terkait Hak Angket, Mahfud MD Serahkan Sepenuhnya Kepada DPR

Terkait Hak Angket, Mahfud MD Serahkan Sepenuhnya Kepada DPR

Koalisi Indonesia Maju Berupaya Gaet JK  Sebagai Ketua Tim Sukses

JK Serukan Qunut Nazilah Untuk Keselamatan Dan Kemenangan Warga Gaza

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Pembubaran Perkemahan Ahmadiyah di Karangnganyar: Negara Kembali Tunduk Pada Kelompok Intoleran
daerah

Pembubaran Perkemahan Ahmadiyah di Karangnganyar: Negara Kembali Tunduk Pada Kelompok Intoleran

by Karyudi Sutajah Putra
June 7, 2026
0

Jakarta -FusilaitNews.-- Kegiatan kamping remaja dan anak-anak di daerah Karanganyar, Jawa Tengah, dibubarkan paksa akibat tekanan ormas yang mengatasnamakan Forum...

Read more

Pancasila: Lahir untuk Mati!

June 2, 2026
Evakuasi 380 WNI dari Iran Akan Lewat Jalur Darat, Pemerintah: Wilayah Udara Tidak Bisa Dilewati

Indonesia Kutuk Israel: Mengapa Kak Sugiono Kebakaran Jenggot?

May 25, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Kepala BGN : Terkait keracunan Makanan di Cianjur Akan Dijadikan Pembelajaran

Makan Bergizi Gratis Diguncang Korupsi, Dadan Hindayana Berakhir di Sel Tahanan

June 7, 2026
Lansia Bukan Beban Bangsa: Kemensos Hadirkan Kepedulian Nyata Lewat HLUN 2026 di Makassar

Lansia Bukan Beban Bangsa: Kemensos Hadirkan Kepedulian Nyata Lewat HLUN 2026 di Makassar

June 7, 2026

MBG dan Risiko “Offside” dari Ruh Regulasi (Ketika Control Environment Menentukan Nasib Program Publik)

June 7, 2026

MBG = Makan Bergizi Gratis, Makan Beracun Gratis, atau Maling Berkedok Gizi?

June 7, 2026
Pembubaran Perkemahan Ahmadiyah di Karangnganyar: Negara Kembali Tunduk Pada Kelompok Intoleran

Pembubaran Perkemahan Ahmadiyah di Karangnganyar: Negara Kembali Tunduk Pada Kelompok Intoleran

June 7, 2026
Rupiah Menuju Rp22.000: Pemerintah Kehilangan Narasi, Rakyat Menanggung Konsekuensi

Rupiah Menuju Rp22.000: Pemerintah Kehilangan Narasi, Rakyat Menanggung Konsekuensi

June 6, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Kepala BGN : Terkait keracunan Makanan di Cianjur Akan Dijadikan Pembelajaran

Makan Bergizi Gratis Diguncang Korupsi, Dadan Hindayana Berakhir di Sel Tahanan

June 7, 2026
Lansia Bukan Beban Bangsa: Kemensos Hadirkan Kepedulian Nyata Lewat HLUN 2026 di Makassar

Lansia Bukan Beban Bangsa: Kemensos Hadirkan Kepedulian Nyata Lewat HLUN 2026 di Makassar

June 7, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist