Dalam UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), hak angket diusulkan oleh paling sedikit 25 orang anggota DPR dan lebih dari satu fraksi.
Jakarta -Fusilatnews – Rencana usulan anggota DPR RI Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu soal hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) terkait putusan syarat jadi capres dan cawapres.Menko Polhukam Mahfud MD menyerahkan sepenuhnya kepada DPR
“Terserah DPR lah, saya tidak boleh komentari apa yang akan dilakukan oleh DPR,” kata Mahfud di Makassar, Rabu (1/11).
Menurut Mahfud hak angket dapat dilakukan oleh anggota DPR yang ditujukan kepada pemerintah. Namun, Mahfud mengatakan tidak akan ikut campur akan tentang usulan hak angket itu.
Menurut aturan bahwa (hak) angket itu untuk pemerintah, tapi silahkan saja, kan DPR bisa berimprovisasi tentang siapa yang akan diangket. Kita tidak boleh ikut campur,” ungkapnya.
Sementara terkait pemeriksaan Ketua MK Anwar Usman oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menurut Mahfud, biarkan MKMK bekerja dan memberikan sanksi jika ada yang terbukti melanggar etik.
“Jadi biarkan Mahkamah Kehormatan yang memberitahukan apa yang terjadi dan apa hukumannya, kalau perlu ada hukuman,”kata Mahfud.
Anggota DPR RI Fraksi PDIP Masinton Pasaribu mengusulkan DPR menggunakan hak angket terhadap MK buntut putusan yang mengubah syarat menjadi capres dan cawapres.
Usulan itu disampaikan Masinton lewat interupsinya di Rapat Paripurna DPR RI ke-8 masa persidangan II Tahun Sidang 2023-2024, Jakarta, Selasa (31/10).
“Kita harus menggunakan hak konstitusional yang dimiliki oleh lembaga DPR. Ibu ketua, saya Masinton Pasaribu anggota DPR RI dari daerah pemilihan DKI Jakarta menggunakan hak konstitusi saya Untuk mengajukan hak angket terhadap lembaga mahkamah konstitusi,” kata Masinton.
Hak angket adalah hak yang dimiliki DPR untuk menyelidiki dugaan pelaksanaan sebuah aturan pemerintah bertentangan dengan UU.
Dalam UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), hak angket diusulkan oleh paling sedikit 25 orang anggota DPR dan lebih dari satu fraksi.
Dalam hak angket, DPR nantinya bisa membentuk pansus guna menyelidiki dugaan pelanggaran UU dalam pelaksanaan.
Hasil penyelidikan tersebut bisa berbentuk rekomendasi DPR kepada eksekutif, yakni Presiden Jokowi


























