Jakarta – FusilatNews – Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman terhadap Harvey Moeis, terpidana kasus dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah. Hukuman Harvey diperberat menjadi 20 tahun penjara, jauh lebih berat dibanding putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang sebelumnya hanya menjatuhkan hukuman 6,5 tahun penjara.
Dalam sidang yang digelar pada Kamis (13/2/2024), Ketua Majelis Hakim PT Jakarta, Teguh Harianto, menegaskan bahwa Harvey Moeis terbukti bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) secara bersama-sama.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Harvey Moeis selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 8 bulan,” ujar Hakim Teguh di ruang sidang PT Jakarta.
Selain memperberat pidana badan dan denda, majelis hakim banding juga menaikkan hukuman pidana pengganti bagi Harvey Moeis dari semula Rp 210 miliar menjadi Rp 420 miliar.
Hakim menegaskan bahwa jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) uang pengganti tersebut tidak dibayar, maka harta kekayaan Harvey Moeis akan disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut. Apabila harta tersebut tidak mencukupi, Harvey akan dikenakan tambahan hukuman 10 tahun penjara sebagai ganti dari uang pengganti yang tidak terbayar.
“Menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 420 miliar. Jika dalam waktu satu bulan tidak dibayar, maka harta bendanya disita. Jika harta tersebut tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana 10 tahun penjara,” lanjut Hakim Teguh.
Jaksa Ajukan Banding Karena Putusan Dinilai Terlalu Ringan
Sebelumnya, pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang hanya menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara kepada Harvey Moeis. Kejagung menilai putusan tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan, mengingat besarnya kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini, yang mencapai Rp 300 triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa dalam tuntutan awal, jaksa meminta hukuman 12 tahun penjara untuk Harvey Moeis, berdasarkan alat bukti yang dihadirkan dalam persidangan. Namun, vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor hanya setengah dari tuntutan jaksa, sehingga Kejagung langsung mengambil langkah hukum dengan mengajukan banding.
“Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum seadil-adilnya. Oleh karena itu, kami telah mengajukan banding dan sudah mendaftarkannya di pengadilan,” ujar Harli Siregar dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (31/12/2024).
Sebagai informasi, kasus ini berawal dari dugaan manipulasi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk di Bangka Belitung. Kejagung menyebut praktik ilegal ini telah menyebabkan kerugian negara senilai Rp 300 triliun, menjadikannya salah satu skandal korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia.
Harvey Moeis, yang juga dikenal sebagai suami aktris Sandra Dewi, disebut berperan dalam skema bisnis ilegal yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk pengusaha dan pejabat terkait. Kejagung menegaskan bahwa kasus ini masih dalam pengembangan, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru yang terlibat dalam mega korupsi sektor pertambangan ini.