FusilatNews – Putusan hakim tunggal pada Kamis, 13 Februari 2025, sekitar pukul 16.30 WIB terkait permohonan praperadilan (Prapid) yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menuai beragam tanggapan. Dalam ranah hukum, putusan ini bukanlah akhir dari perlawanan hukum yang dapat ditempuh oleh pihak Hasto. Seperti yang diungkapkan oleh Damai Hari Lubis, perkara prapid yang diajukan oleh Hasto dalam makna hukum belum bisa dikategorikan sebagai ditolak secara substansial. Sebaliknya, putusan tersebut lebih kepada aspek formil, di mana hakim menerima eksepsi yang diajukan oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam putusan tersebut, hakim tidak menyatakan secara eksplisit bahwa penetapan tersangka terhadap Hasto Kristiyanto telah sah menurut hukum. Hakim hanya menyatakan bahwa permohonan prapid yang diajukan oleh Hasto mengandung kekeliruan dalam penyusunan dan penerapannya. Dengan kata lain, prapid ini ditolak karena alasan teknis, bukan karena substansi hukum yang membenarkan tindakan KPK. Hal ini membuka peluang bagi tim kuasa hukum Hasto untuk kembali menyusun dan memperbaiki permohonan prapid yang lebih kuat, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Situasi ini mencerminkan betapa pentingnya aspek formil dalam pengajuan permohonan prapid. Kesalahan dalam penyusunan dapat menjadi celah bagi termohon (dalam hal ini KPK) untuk mengajukan eksepsi yang berujung pada diterimanya keberatan mereka oleh hakim. Ini menjadi pelajaran bagi pihak-pihak yang ingin mengajukan prapid di masa mendatang agar lebih cermat dalam menyusun dalil hukum yang kuat dan tidak memberi ruang bagi termohon untuk memenangkan perkara hanya berdasarkan kesalahan administratif.
Dalam perspektif politik, putusan ini juga memiliki implikasi yang luas. Sebagai salah satu tokoh penting dalam partai penguasa, status hukum Hasto Kristiyanto menjadi perhatian publik. Jika tim kuasa hukumnya berhasil mengajukan prapid ulang dengan argumentasi yang lebih solid, maka status tersangka yang disematkan kepadanya bisa saja dibatalkan. Sebaliknya, jika prapid kembali kandas, maka posisi Hasto dalam partai dan politik nasional bisa semakin tertekan.
Pada akhirnya, putusan ini bukanlah kekalahan mutlak bagi Hasto Kristiyanto. Justru, ini adalah kesempatan bagi tim hukumnya untuk memperbaiki strategi dan mengajukan kembali permohonan prapid yang lebih matang. Dalam sistem hukum yang menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, setiap individu berhak mendapatkan pembelaan hukum yang adil. Dengan demikian, praperadilan ini masih menjadi medan pertempuran hukum yang belum usai.





















