• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home News Layanan Publik

Pengerahan TNI Amankan Kejaksaan Bukan Perintah Presiden, Ini Kata Hendardi

Karyudi Sutajah Putra by Karyudi Sutajah Putra
May 16, 2025
in Layanan Publik, News, Pojok KSP
0
Pengerahan TNI Amankan Kejaksaan Bukan Perintah Presiden, Ini Kata Hendardi
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Fusilatnews – Pengerahan Satuan Tempur (Satpur) dan Satuan Bantuan Tempur (Satbanpur) dari TNI untuk mendukung pengamanan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia telah menuai polemik berkepanjangan di ruang publik.

Pemerintah, TNI, dan Kejaksaan merespons resistensi publik tersebut dengan argumentasi yang substansinya tidak solid untuk sekadar melakukan pembenaran atas pengamanan oleh TNI di lingkungan Kejaksaan.

Dasar pembenaran dari pengerahan prajurit TNI untuk pengamanan Kejaksaan adalah Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Kejaksaan dan TNI.

“Argumentasi yang menjadikan MoU sebagai dasar yuridis pengerahan TNI untuk pengamanan Kejaksaan jelas menghina kecerdasan publik,” kata Ketua Dewan Nasional Setara Institute Hendardi di Jakarta, Jumat (15/5/2025).

Menurut Hendardi, sebagian besar publik memahami betul bahwa konstitusi merupakan rujukan tertinggi dalam bernegara.

Pasal 30 ayat (3) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, kata Hendardi, menegaskan bahwa TNI merupakan alat negara yang bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.

“Dalam konteks pengamanan Kejaksaan oleh TNI, tidak ada alasan obyektif yang membenarkan intrusi (penyusupan) sangat dalam TNI ke Kejaksaan dalam bentuk pengamanan dengan yurisdiksi yang dibenarkan oleh hukum negara, baik konstitusi atau peraturan perundang-undangan di bawahnya, khususnya UU Kekuasaan Kehakiman, UU Kejaksaan, UU Pertahanan Negara dan UU TNI. Dengan asas hukum lex superiori derogat legi inferiori (hukum yang lebih tinggi mengalahkan hukum yang lebih rendah), maka MoU-lah yang sebenarnya secara hukum salah dan bermasalah,” terangnya.

Respons paling membingungkan, lanjut Hendardi, justru datang dari Penasihat Khusus Presiden urusan Pertahanan Nasional Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman yang menegaskan bahwa dasar dari pengerahan prajurit TNI untuk pengamanan Kejaksaan bukanlah perintah dari Presiden.

“Dengan fakta tersebut, jika benar demikian fakta sesungguhnya, Presiden Prabowo Subianto mesti memerintahkan kepada Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto untuk menarik dan membatalkan Surat Telegram Panglima TNI, seperti pembatalan Skep (Surat Keputusan) Panglima TNI tentang mutasi perwira tinggi TNI beberapa waktu lalu,” paparnya.

Di sisi lain, kata Hendardi, Jaksa Agung St Burhanuddin harus melakukan tinjau ulang (revisit) dan membatalkan MoU Kejaksaan-TNI dan/atau tidak menjadikan MoU tersebut sebagai dasar untuk menarik-narik TNI ke dalam kelembagaan Kejaksaan yang merupakan institusi sipil dalam criminal justice system.

“Apa pun motif politik yang dimainkan oleh Jaksa Agung dan institusi Kejaksaan di balik MoU tersebut, kegenitan Kejaksaan untuk menarik-narik militer ke dalam Institusi Kejaksaan akan melemahkan supremasi sipil dan dalam jangka panjang akan berdampak secara institusional pada supremasi sipil. Kerusakan yang ditimbulkan akan semakin
masif bila Kejaksaan melibatkan TNI dalam proses penggeledahan dan penyitaan, seperti yang disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung kepada media,” urainya.

Dalam konteks permasalahan ini, masih kata Hendardi, Komisi Kejaksaan (Komjak) seharusnya memberikan evaluasi dan rekomendasi pembatalan pengamanan Kejaksaan oleh TNI.

“Sangat disayangkan, sepanjang yang ditampilkan oleh Komjak sejauh ini bukannya bersikap kritis sebagai pengawas Kejaksaan, justru ikut bergenit-genit ria memberikan pembenaran atas pengerahan Satpur dan Satbanpur TNI untuk pengamanan Kejaksaan,” tandasnya.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

PPP di Persimpangan Jalan: Jelang Muktamar Agustus, Bursa Ketum Memanas!

Next Post

Catatan-Catatan untuk PPP Menjelang Muktamar

Karyudi Sutajah Putra

Karyudi Sutajah Putra

Related Posts

Ketika Iman Dijadikan Tujuan, Tapi Ilmu Menghilang dari Arah: Sebuah Paradoks Pendidikan
Feature

Ketika Iman Dijadikan Tujuan, Tapi Ilmu Menghilang dari Arah: Sebuah Paradoks Pendidikan

May 1, 2026
Ancaman Delegitimasi Pembela HAM dan Kontrol terhadap Kerja Advokasi HAM
Law

Ancaman Delegitimasi Pembela HAM dan Kontrol terhadap Kerja Advokasi HAM

May 1, 2026
IPW Apresiasi Kapolda NTT Terkait Mafia BBM Ilegal
Komunitas

IPW Apresiasi Kapolda NTT Terkait Mafia BBM Ilegal

April 30, 2026
Next Post
PPP dan Kutukan Sisifus

Catatan-Catatan untuk PPP Menjelang Muktamar

Jadi Saksi di Sidang Hasto, Hasyim Asy’ari Tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat

Jadi Saksi di Sidang Hasto, Hasyim Asy’ari Tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
IPW Apresiasi Kapolda NTT Terkait Mafia BBM Ilegal
Komunitas

IPW Apresiasi Kapolda NTT Terkait Mafia BBM Ilegal

by Karyudi Sutajah Putra
April 30, 2026
0

FusilatNews - Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Rudi Darmoko yang tidak segan-segan untuk menangkap...

Read more
Presiden Prabowo, Waspada! Gejolak September Bisa Jadi Strategi Politik Tersembunyi

Prabowo Mulai Panik!

April 29, 2026
Reshuffle Kabinet “4L”

Reshuffle Kabinet “4L”

April 27, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Ketika Iman Dijadikan Tujuan, Tapi Ilmu Menghilang dari Arah: Sebuah Paradoks Pendidikan

Ketika Iman Dijadikan Tujuan, Tapi Ilmu Menghilang dari Arah: Sebuah Paradoks Pendidikan

May 1, 2026

Memotret Insight, Meneropong Foresight: Berbasis Possibility vs Probability sebagai Produk Internal Auditor

May 1, 2026
Menghadang “Jalur Senyap” Remiliterisasi: Membedah Bahaya RPP Tugas TNI

Menghadang “Jalur Senyap” Remiliterisasi: Membedah Bahaya RPP Tugas TNI

May 1, 2026

Menyoal Paradoks Regulasi di Sektor Multinasional

May 1, 2026

Mengawal Asta Cita di KIT Batang: Transformasi Industri Berbasis Kedaulatan dan Pertahanan

May 1, 2026

Manajemen Risiko di Masa Perang (Fondasi Survival Economy: Pangan, Air, dan Energi)

May 1, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Ketika Iman Dijadikan Tujuan, Tapi Ilmu Menghilang dari Arah: Sebuah Paradoks Pendidikan

Ketika Iman Dijadikan Tujuan, Tapi Ilmu Menghilang dari Arah: Sebuah Paradoks Pendidikan

May 1, 2026

Memotret Insight, Meneropong Foresight: Berbasis Possibility vs Probability sebagai Produk Internal Auditor

May 1, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist