Jakarta, Fusilatnews – Pengerahan Satuan Tempur (Satpur) dan Satuan Bantuan Tempur (Satbanpur) dari TNI untuk mendukung pengamanan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia telah menuai polemik berkepanjangan di ruang publik.
Pemerintah, TNI, dan Kejaksaan merespons resistensi publik tersebut dengan argumentasi yang substansinya tidak solid untuk sekadar melakukan pembenaran atas pengamanan oleh TNI di lingkungan Kejaksaan.
Dasar pembenaran dari pengerahan prajurit TNI untuk pengamanan Kejaksaan adalah Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Kejaksaan dan TNI.
“Argumentasi yang menjadikan MoU sebagai dasar yuridis pengerahan TNI untuk pengamanan Kejaksaan jelas menghina kecerdasan publik,” kata Ketua Dewan Nasional Setara Institute Hendardi di Jakarta, Jumat (15/5/2025).
Menurut Hendardi, sebagian besar publik memahami betul bahwa konstitusi merupakan rujukan tertinggi dalam bernegara.
Pasal 30 ayat (3) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, kata Hendardi, menegaskan bahwa TNI merupakan alat negara yang bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
“Dalam konteks pengamanan Kejaksaan oleh TNI, tidak ada alasan obyektif yang membenarkan intrusi (penyusupan) sangat dalam TNI ke Kejaksaan dalam bentuk pengamanan dengan yurisdiksi yang dibenarkan oleh hukum negara, baik konstitusi atau peraturan perundang-undangan di bawahnya, khususnya UU Kekuasaan Kehakiman, UU Kejaksaan, UU Pertahanan Negara dan UU TNI. Dengan asas hukum lex superiori derogat legi inferiori (hukum yang lebih tinggi mengalahkan hukum yang lebih rendah), maka MoU-lah yang sebenarnya secara hukum salah dan bermasalah,” terangnya.
Respons paling membingungkan, lanjut Hendardi, justru datang dari Penasihat Khusus Presiden urusan Pertahanan Nasional Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman yang menegaskan bahwa dasar dari pengerahan prajurit TNI untuk pengamanan Kejaksaan bukanlah perintah dari Presiden.
“Dengan fakta tersebut, jika benar demikian fakta sesungguhnya, Presiden Prabowo Subianto mesti memerintahkan kepada Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto untuk menarik dan membatalkan Surat Telegram Panglima TNI, seperti pembatalan Skep (Surat Keputusan) Panglima TNI tentang mutasi perwira tinggi TNI beberapa waktu lalu,” paparnya.
Di sisi lain, kata Hendardi, Jaksa Agung St Burhanuddin harus melakukan tinjau ulang (revisit) dan membatalkan MoU Kejaksaan-TNI dan/atau tidak menjadikan MoU tersebut sebagai dasar untuk menarik-narik TNI ke dalam kelembagaan Kejaksaan yang merupakan institusi sipil dalam criminal justice system.
“Apa pun motif politik yang dimainkan oleh Jaksa Agung dan institusi Kejaksaan di balik MoU tersebut, kegenitan Kejaksaan untuk menarik-narik militer ke dalam Institusi Kejaksaan akan melemahkan supremasi sipil dan dalam jangka panjang akan berdampak secara institusional pada supremasi sipil. Kerusakan yang ditimbulkan akan semakin
masif bila Kejaksaan melibatkan TNI dalam proses penggeledahan dan penyitaan, seperti yang disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung kepada media,” urainya.
Dalam konteks permasalahan ini, masih kata Hendardi, Komisi Kejaksaan (Komjak) seharusnya memberikan evaluasi dan rekomendasi pembatalan pengamanan Kejaksaan oleh TNI.
“Sangat disayangkan, sepanjang yang ditampilkan oleh Komjak sejauh ini bukannya bersikap kritis sebagai pengawas Kejaksaan, justru ikut bergenit-genit ria memberikan pembenaran atas pengerahan Satpur dan Satbanpur TNI untuk pengamanan Kejaksaan,” tandasnya.


























