Jakarta – Jika wakil menteri boleh disebut sebagai “penggawa” Presiden, maka mereka yang merangkap jabatan adalah penggawa-penggawa ilegal alias haram. Sedikitnya ada 30 wakil menteri (wamen) Kabinet Merah Putih yang merangkap jabatan sebagai Komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Dikutip dari sebuah sumber, Kamis (28/8/2025), larangan wamen rangkap jabatan sebenarnya sudah ditegaskan Mahkamah Konstitusi (MK) melalui pertimbangan Putusan No 80/PUU-XVII/2019 yang dibacakan pada 11 Agustus 2020.
Haramnya para penggawa rangkap jabatan itu ditegaskan kembali oleh MK dalam persidangannya, Kamis (28/8/2025).
Yang berlaku bagi menteri, sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, berlaku pula bagi wamen.
Secara yuridis, pertimbangan hukum MK memiliki kekuatan hukum mengikat karena merupakan bagian dari Putusan MK yang secara konstitusional bersifat final.
Sebab, putusan MK tidak hanya berupa amar putusan, namun terdiri dari identitas putusan, duduk perkara, pertimbangan hukum, dan amar putusan bahkan berita acara persidangan yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
MK memberikan waktu maksimal dua tahun bagi Presiden untuk mencopot para wakil menteri dari jabatan Komisaris BUMN.
Apakah Presiden Prabowo Subianto akan patuh? Harus! Jika tidak, berarti ia melanggar UU. Jika melanggar UU, maka Prabowo dapat dimakzulkan.
Bagi-bagi Kue Kekuasaan
Sebenarnya publk pun dibuat bingung. Apa motivasi Prabowo mengangkat begitu banyak wakil menteri, bahkan lebih banyak dari jumlah menteri itu sendiri?
Rasa penasaran itu akhirnya terjawab sudah. Prabowo bagi-bagi kue kekuasaan kepada para pendukungnya, baik dari partai politik maupun relawan.
Salah satunya adalah Immanuel Ebenezer Gerungan. Ketua Umum Prabowo Mania 08 yang mendapat hadiah jabatan Wamen Ketenagakerjaan dan Komisaris PT Pupuk Indonesia itu baru saja ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Lalu, Budi Arie Setiadi. Ketua Umum Pro Jokowi (ProJo) ini mendapat ganjaran kursi Menteri Koperasi, walaupun bermasalah saat menjabat Menteri Komunikasi dan Informatika di era Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Karena gaji wakil menteri dianggap kecil, maka Prabowo kemudian mengangkat para wamen itu menjadi Komisaris BUMN. Jadi, lagi-lagi bagi-bagi kue kekuasaan.
Alhasil, langkah Prabowo melakukan efisiensi anggaran ternyata sekadar omon-omon belaka.
Kalau mau efisien, tentu Prabowo tidak akan membuat kabinet gemoy. Kalau mau efisien, tentu Prabowo tak akan mengangkat para wamen sebagai Komisris BUMN. Kecuali jabatan komisaris tidak digaji, karena mereka sudah digaji sebagai wamen. Kalau ternyata gajinya dobel, maka efisiensi itu sekadar omon-omon Prabowo belaka.
























