Dami Hari Lubis-Pengamat Hukum dan Politik Mujahid 212
Perlu dicatat, secara hukum serta untuk diketahui oleh publik, acara Debat Capres Pilpres 2024 diselenggarakan oleh KPU. Ia agenda resmi KPU dalam rangka pilpres 2024. Terbuka untuk ditonton, dapat disimak serta dikomentari oleh public. Publik dapat mengetahui kemampuan para individu capres-capres yang menjadi kontestan pilpres; dengan tujuan agar publik mengenal peserta pemilu pilpres, secara umum dapat menilai dan kelak saatnya tidak akan keliru dalam menentukan calon presiden pilihannya masing-masing.
Makna hukumnya, segala sesuatu yang terjadi dalam acara debat pilpres, termasuk materi narasi, serta keamanan peserta debat, pun kemanan para pengunjung (pemirsa live) seluruhnya menjadi tanggung jawab KPU, sebagai penyelenggara debat pilpres.
Terkait pertanyaan Anies, yang disampaikannya kepada kontestan nomor 02 Prabowo, masih dalam konteks penggunaan anggaran serta pertanggung jawabannya, masih dalam koridor batasan yang diperbolehkan oleh UU RI Nomor 14 Tahun 2008 UU. Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Kecuali terkait program yang menyangkut pertahanan negara dan agenda negara dalam kerangka kegiatan yang dilakukan Menhan, diantaranya metode identifikasi Prabowo selaku Menhan atau tehnis monitoring ke perbatasan negara asing atau negara tetangga.
Jika memang pertanyaan itu terlarang, tentunya KPU sebagai Panitia Penyelenggara akan terlebih dulu menegur Anies. Melarang yang dipertanyakan, kemudian diganti dengan pertanyaan yang diperbolehkan.
Bisa pula Prabowo sendiri yang menyatakan bahwa itu pertanyaan menyangkut sebuah hal pertahanan negara yang tidak dapat Ia jawab kepada public, sebab alasan tertentu sesuai sistim hukum yang berlaku.
Cukup. Itu saja, jangan karena kewalahan atas pertanyaan Anies, lalu pendukungnya cengeng kemudian melaporkan Anies ke Bawaslu yang juga turut menonton langsung acara.
Maka logika hukumnya, jika ada pelanggaran dalam acara debat capres a quo, tentu yang lebih dulu ditegur semestinya adalah KPU oleh lembaga yang berwenang, yakni Bawaslu, sesuai UU. No.7 Tahun 2017 Tentang Pemilu sebagai pemantau segala kegiatan yang dilakukan oleh lembaga KPU karena menyangkut tanggung jawab tehnis pelaksanaan terkait penyelenggaran atau pelaksanan pemilu pilpres, pileg serta pilkada 2024.
Kesimpulannya, terkait sektor penggunaan ratusan triliyun uang milik negara untuk belanja Kemenhan RI, yang mesti dipertanggung jawabkan secara transparan serta akuntabel oleh kemenhan dalam hal ini Prabowo selaku Menhan, pejabat tertinggi pemegang policy tertinggi di Kemenhan, maka pertanyaan Anies tersebut, bukan kategori pelanggaran konstitusi.
Anggaran yang digunakan Kemenhan adalah keuangan milik negara, uang milik rakyat, sehingga menurut sistim konstitusi adalah hak Anies tuk bertanya selaku individu publik kepada pejabat publik dalam hal ini kebetulan sosok Prabowo selaku capres 02 yaitu menteri yang bertanggung jawab, terlebih debat capres difasilitasi secara resmi oleh KPU.
Oleh karenanya subtansial, pertanyaan Anies, jika terkait perbelanjaan atau faktor penggunaan keuangan negara adalah halal demi hukum.


























