• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Crime

Penyelidikan Dihentikan Prematur, Julia Santoso Protes Bareskrim

Karyudi Sutajah Putra by Karyudi Sutajah Putra
June 10, 2025
in Crime, News, Pojok KSP
0
Penyelidikan Dihentikan Prematur, Julia Santoso Protes Bareskrim
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Petrus Selestinus SH, Kuasa Hukum Ny Julia Santoso (JS), kembali mengirim surat protes ke Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri. Surat bernomor: 047/PST-ASS/VI/2024 tertanggal 5 Juni 2025 itu memprotes penghentian penyelidikan atas laporan polisi No LP/B/43/I/2024/SPKT/ Bareskrim Polri tertanggal 30 Januari 2024. Penghentian penyelidikan itu ia nilai prematur atau terlalu dini.

Adapun alasan diajukan protes keras, kata Petrus Seletinus di Jakarta, Senin (9/6/2025), karena penyelidik pada Sub Direktorat (Subdit) IV Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareksrim Polri telah menghentikan secara prematur dan melawan hukum proses penyelidikan atas laporan tersebut, yang merugikan hak-hak Ny JS dan PT ASM.

Substansi Laporan Polisi No LP/B/43/ I/2024/ SPKT/Bareskrim Polri tersebut, kata Petrus, adalah meminta Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau memasukan keterangan palsu di dalam akta otentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263, Pasal 264 atau Pasal 266 KUHP, karena mengubah susunan direksi, komisaris dan pemegang saham PT ASM secara melawan hukum, dengan terlapor Soter Sabar Gunawan Harefa (SSGH) dan kawan-kawan.

“Laporan Ny JS dimaksud merupakan upaya melapor balik dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan SSGH dkk, yang penanganannya oleh tim penyelidik Subdit IV Dittipidum Bareskrim Polri tidak profesional. Proses penyelidikannya baru di tahap klarifikasi, tetapi telah dikeluarkan Surat Penghentian Penyelidikan,” sesal Petrus.

Peralat Oknum Penyidik

Petrus kemudian membeberkan perkara kliennya. Awalnya, kata dia, SSGH yang merupakan Direktur PT ASM dilaporkan oleh Ferdinand N Iskandar (FNI) dan Hadi Irwanto (HI) lewat LP No: LP/B/0664/XI/2021/Bareskrim Polri tertanggal 1 November 2021, yang perkaranya ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri.

“Namun ketika SSGH ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan, yang bersangkutan berdamai dengan pihak pelapor, yaitu FNI dan HI sehingga perkara di-SP3. Perdamaian yang dibuat SSGH dengan FNI dkk ternyata sangat merugikan kepentingan Ny JS dan PT ASM,” tukas Petrus.

Kemudian, lanjutnya, SSGH bersekutu dan diduga berkonspirasi dengan pihak pelapor (FNI, dkk), berbalik arah melaporkan Ny JS dengan LP No LP/B/374/XI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 21 November 2023, dengan pelapornya adalah FNI, sehingga Ny JS ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim hingga 100 hari lebih oleh Dittipter Bareskrim Polri.

“Oleh karena penetapan tersangka dan penahanan Ny JS dinilai sebagai perbuatan melawan hukum dan kesewenang-wenangan oleh penyidik, maka Ny JS melakukan upaya hukum dengan mengajukan Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dengan tuntutan agar penyidikan, penetapan tersangka dan penahanan Ny JS dinyatakan tidak sah dan dihentikan, dan selanjutnya Hakim Tunggal Praperadilan mengabulkan gugatan, lalu penyidikan dihentikan dengan SP3,” paparnya.

Menurut Petrus, terdapat upaya nyata untuk menggeser posisi Ny JS dan anak-anaknya sebagai pemegang saham mayoritas/pengendali PTbASM dan/atau PT HR, bahkan diduga terdapat upaya untuk mengambil alih seluruh saham Ny JS dan anak-anaknya secara melawan hukum dengan memperalat instrumen penegak hukum atau oknum penyidik,” terangnya.

Melawan Kesewebangan Penyidik

Karena tidak puas dengan penyidikan yang dilakukan secara sewenang-wenang, di mana Ny JS dijadikan tersangka dan ditahan bahkan dicoba diperdaya untuk berdamai, namun Ny JS tetap tidak mau berdamai meski “diintimidasi” selama 100 hari lebih berada dalam Rutan Bareskrim, kata Petrus, kliennya memilih jalan hukum berupa perlawanan dengan mengajukan Praperadilan No 132/Pid.Pra/2024/PN. Jkt.Sel. terhadap Dittipidter Bareskrim Polri dan memenangkannya.

“Rupanya pihak FNI dan HI sebelum putusan Praperadilan dibacakan telah menyiapkan laporan polisi baru dengan No: LP/B/424/XI/2024/ SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 26 November 2024, dan bertindak sebagai pelapor adalah FNI dan terlapornya Ny JS, dan laporan tersebut langsung direspons dengan cepat oleh Dittipidter Bareskrim Polri dengan proses penyelidikan yang cepat di Dittipidter Bareskrim Polri,” urai Petrus.

Sementara Laporan Polisi Ny JS No LP/B/43/I/ 2024/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 30 Januari 2024, yang bertujuan membongkar dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dalam penyidikan perkara yang dilaporkan Ny JS, kata Petrus, dihentikan secara prematur, tanpa alasan sah dan melanggar hukum pada 18 Maret 2025.

“Anehnya, semua laporan yang datang dari pihak FNI dkk selalu masuk dalam penanganan Dittipidter, padahal kasusnya tindak pidana biasa yang seharusnya menjadi domain Dittipidum. Langkah Dittipidter yang seperti ini potensial menimbulkan konflik kepentingan di kalangan penyidik ketika memeriksa perkara dengan pelapornya FNI dan terlapornya Ny JS,” tuturnya.

“Kondisi, kriteria dan praktik seperti inilah yang dilawan oleh Ny JS, karena jelas telah merugikan kepentingan dia dan anak-anaknya yang nyaris kehilangan saham, dan posisi saham mayoritas/pengendali PT ASM dan PT HR, dengan memperalat penyelidik dan penyidik di Bareskrim Polri,” lanjutnya.

Akan Dilaporkan ke Komnas HAM

Akibat permainan yang diduga sebagai bagian dari pelanggaran profesi bahkan diduga mengarah kepada tindak pidana yang dilakukan oleh penyidik pada Subdit Dittipidter Bareskrim Polri demi menguntungkan laporan dari FNI dkk terhadap Ny JS, maka kata Petrus, sejumlah oknum penyidik Dittipidter telah dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri, baik atas dugaan tindak pidana maupun pelanggaran kode etik, yang saat ini tengah dalam tahap penyelidikan di Divpropam.

Laporan yang dilayangkan Ny JS, masih kata Petrus, merupakan upaya kliennya itu untuk mencegah permainan lebih lanjut yang beraroma KKN yang diduga dilakukan oleh oknum-oknum tertentu di Dittipidter, namun upaya di Dittipidum sia-sia belaka alias kandas, karena penyelidikannya dihentikan.

“Ini tentu saja sangat menyakitkan, konon karena ada gajah sama gajah bertarung, membuat penyelidik tidak berdaya,” cetusnya.

“Pernyataan bahwa ada gajah yang bermain, diduga kuat ada tangan-tangan orang kuat yang menggunakan pola mafia, apalagi objek perkara yang dilaporkan ini menyangkut tambang nikel di Maluku, sehingga patut diduga mafia tambang beroperasi memperalat tangan-tangan oknum penyelidik dan/atau penyidik pada Dittipidter dan Dittipidum Bareskrim Polri yang menangani perkara-perkara laporan a quo,” lanjutnya.

Tragisnya lagi, kata Petrus lagi, segera setelah putusan Praperadilan di PN Jaksel tanggal 21 Januari 2024, penyidik Dittipidter Bareskrim Polri sebagai pihak yang dinyatakan kalah dalam Praperadilan tidak serta- merta membebaskan Ny JS dari Rutan Bareskrim, malah dilanjutkan penahannya hingga 4 hari terhitung sejak 21 Januari 2025 hingga 25 Januari 2025, dan baru dikeluarkan dari Rutan Bareskrim Polri.

Lanjut Petrus, saat ini Ny JS sedang mempersiapkan laporan sekaligus akan meminta perlindungan ke Komnas HAM atas pelanggaran HAM yang ia alami selama 100 hari lebih dalam tahanan, akibat penahanan secara sewenang-wenang, termasuk 4 hari sesudah putusan Praperadilan dibacakan Hakim pada tanggal 21 Januari 2025, di mana Ny JS tetap ditahan dan baru dilepaskan pada 25 Januari 2025.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Kerusuhan Masih Membara di Los Angeles, Ribuan Pasukan Dikerahkan Hadapi Demonstrasi Anti-ICE

Next Post

Serahkan pada Ahlinya: Ketika TNI Dibajak Demi Urusan Sipil

Karyudi Sutajah Putra

Karyudi Sutajah Putra

Related Posts

Pilkada Jakarta Selesai, Inisial S atau Kaesang?
News

PSI Klaim ‘Borong’ Kader NasDem, Nama-nama Disimpan: Manuver Senyap atau Sinyal Perang Politik?

April 17, 2026
Baru Dilantik, Ketua Ombudsman Langsung Berhadapan dengan Hukum
Crime

Baru Dilantik, Ketua Ombudsman Langsung Berhadapan dengan Hukum

April 17, 2026
Ini Bukan Dendam Biasa: Jejak Pembusukan Hukum di Balik Kasus Andrie Yunus
Birokrasi

Ini Bukan Dendam Biasa: Jejak Pembusukan Hukum di Balik Kasus Andrie Yunus

April 17, 2026
Next Post
Serahkan pada Ahlinya: Ketika TNI Dibajak Demi Urusan Sipil

Serahkan pada Ahlinya: Ketika TNI Dibajak Demi Urusan Sipil

Reaksi Wakil Rakyat di Parlemen, Terkait eksploitasi Tambang Nikel di Raja Ampat

Reaksi Wakil Rakyat di Parlemen, Terkait eksploitasi Tambang Nikel di Raja Ampat

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Blanket Overflight Militer AS Ancaman Serius bagi Kedaulatan Indonesia
News

Blanket Overflight Militer AS Ancaman Serius bagi Kedaulatan Indonesia

by fusilat
April 17, 2026
0

Jakarta-FusilatNews - Awal minggu ini beredar sejumlah laporan media internasional yang mengungkap adanya upaya Amerika Serikat (AS) untuk memperoleh akses...

Read more
Kekerasan Seksual di Kampus: Urgensi Tranformasi Holistik Lewat “Inclusive University Governance”

Kekerasan Seksual di Kampus: Urgensi Tranformasi Holistik Lewat “Inclusive University Governance”

April 15, 2026
Tanah dan Bangunan di Jalan Teuku Umar No 2 Menteng Bukan Milik Kemenhan RI, Ini Alasannya!

Tanah dan Bangunan di Jalan Teuku Umar No 2 Menteng Bukan Milik Kemenhan RI, Ini Alasannya!

April 13, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Rismon Sianipar: Ketika “Ilmiah” Menjadi Senjata, Lalu Berbalik Menjadi Bumerang

Rismon Sianipar: Ketika “Ilmiah” Menjadi Senjata, Lalu Berbalik Menjadi Bumerang

April 17, 2026
Pilkada Jakarta Selesai, Inisial S atau Kaesang?

PSI Klaim ‘Borong’ Kader NasDem, Nama-nama Disimpan: Manuver Senyap atau Sinyal Perang Politik?

April 17, 2026
Baru Dilantik, Ketua Ombudsman Langsung Berhadapan dengan Hukum

Baru Dilantik, Ketua Ombudsman Langsung Berhadapan dengan Hukum

April 17, 2026
Ini Bukan Dendam Biasa: Jejak Pembusukan Hukum di Balik Kasus Andrie Yunus

Ini Bukan Dendam Biasa: Jejak Pembusukan Hukum di Balik Kasus Andrie Yunus

April 17, 2026
Indonesia Tidak Pernah Ajeg – Aneh Sendiri. Presidensial dalam Konstitusi, Parlementer dalam Praktik

Indonesia Tidak Pernah Ajeg – Aneh Sendiri. Presidensial dalam Konstitusi, Parlementer dalam Praktik

April 17, 2026
Negara Kesatuan dengan Rasa Federal

Negara Kesatuan dengan Rasa Federal

April 17, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Rismon Sianipar: Ketika “Ilmiah” Menjadi Senjata, Lalu Berbalik Menjadi Bumerang

Rismon Sianipar: Ketika “Ilmiah” Menjadi Senjata, Lalu Berbalik Menjadi Bumerang

April 17, 2026
Pilkada Jakarta Selesai, Inisial S atau Kaesang?

PSI Klaim ‘Borong’ Kader NasDem, Nama-nama Disimpan: Manuver Senyap atau Sinyal Perang Politik?

April 17, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist